Eposdigi.com – RAPBD DKI tahun 2020 tengah menjadi sorotan. Beberapa item anggaran itu dinilai janggal dan menjadi polemik karena nilainya yang besar.
Kejanggalan itu antara lain pembelian lem Aibon sebesar Rp82,8 miliar, pembelian bolpoin Rp124 miliar; pengecatan jalur sepeda Rp73,7 miliar; pengadaan komputer Rp121 miliar, termasuk anggaran untuk membayar influencer sebesar Rp5 miliar.
Menanggapi berbagai kejanggalan ini, Gubernur DKI Anies Baswedan mengaku sudah meminta bawahannya untuk mengevaluasi pos-pos anggaran yang janggal.
“Saya panggil satu-satu, saya review tapi tidak saya umumkan. Saya memilih untuk memperbaiki system,” aku Anies seperti yang dilansir tempo.co (31/10/2019).
Menurut Anies, seperti dilansir detik.com (30/10/2019), terdapat kelemahan pada system e-Budgeting sehingga sehingga anggaran-anggaran tersebut bisa muncul dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2020.
“Jadi systemnya sekarang ini sudah digital, but not a smart system. Itu hanya digital aja, mengandalkan orang untuk me-review. Itu sudah berjalan bertahun-tahun. Karena itu ini akan diubah” ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta.
DKI belajar dari Pemerintah Kota Surabaya.
e-Budgeting yang diterapkan di DKI tenyata merupakan hasil belajar dari Pemerintah Kota Surabaya yang menjadi perintisnya. Tahun 2013, Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memutuskan untuk belajar system penganggaran yang diterapkan di Pemkot Surabaya untuk mengatasi permasalahan di DKI.
“Waktu kita baru masuk waktunya susun anggaran pendek sekali. Juga dibelakang kita ubah kan, bisa muncul lagi. Sekarang kita siapkan yang seperti Surabaya. Nanti tidak bisa diubah siapapun karena passwordnya di Pak Gubernur atau di otoritas tertentu,” ungkap Ahok seperti dilansir merdeka.com (10 September 2013)
Baca Juga:
Modus Operandi Korupsi Kepala Daerah
e-Budgeting di era Revolusi Industri 4.0
Dua penanda penting dalam Era Industri 4.0 adalah digitalisasi dan integrasi. Digitalisasi dan integrasi semua proses bisnis sebagai konsekuansi dari pesatnya perkembangan teknologi internet. Termasuk di bidang administrasi pemerintahan.
Diterapkannya e-Budgeting dalam penyusunan anggaran pembangunan oleh pemerintah terutama pemerintah daerah adalah keharusan. e-Budgeting dapat didefinisikan sebagai suatu system penyusunan anggaran secara elektronik yang diterapkan disektor pemerintahan.
Saat ini, e-Budgeting adalah amanat Peraturan Pemerintah no 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dimana keuangan daerah dikelolah berdasarkan prinsip tertib, transparan dan bertanggungjawab.
e-Budgeting adalah bentuk nyata dari prinsip-prinsip keuangan daerah, sekaligus proses digitalisasi dan integrasi administrasi penyusunan anggaran pembangunan. Proses integrasi dalam e-budgeting memungkinkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) mengkordinasikan dan mengontrol pengajuan anggaran dari setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
e-Budgeting memungkinkan proses pengangarana berlansung dengan tertib. Setiap poses input data kedalam system ini terekam. Jejak digital berupa user name siapa yang input, perubahan data inputan, kapan waktunya dapat ditelusuri dan diketahui dengan mudah.
System ini juga memungkinkan setiap SKPD dapat mempertanggungjawabkan setiap kegiatan dan besarnya anggaran yang diajukan. Karena e-Budgeting mensyaratkan detail kegiatan dan anggaran, detail spesifikasi dan jumlah barang, item demi item.
e-Budgeting efektif mencegah penggelembungan harga item tertentu dalam anggaran sekaligus memastikan tidak bisa dimasukan item kegiatan atau belanja yang tidak dianggarkan sebelumnya.
Sementara dengan e-Budgeting, masyarakat umum dapat secara langsung mengawasi proses pembanguan oleh pemerintah daerah. Mulai dari penyusunan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban pembanguna di daerah. (Foto : Gubernur Anies Baswedan saat jumpa pers pengunduran diri Kepala Bappeda DKI / detik.com)
Leave a Reply