Hate Speech: Rumusan Kritik 2 + 3 = 5

Sospol
Sebarkan Artikel Ini:

Eposdigi.com – Banyak yang salah kaprah menyebut hate speech atau ujaran kebencian yang dilarang oleh Negara. Seakan pemerintah membungkam suara kritis dari para aktivis. Pernyataan seperti ini juga tergolong hoax. Padahal ujaran kebencian yang dimaksud jika dilakukan oleh seseorang atau kelompok tertentu dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnis, gender, cacat, orientasi seksual dan lain sebagainya.

Kita masih ingat musisi Ahmad Dhani dijebloskan ke penjara yang dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Relevansi Pasal 28 Ayat (2) UU ITE tersebut terbukti sebagai tindak pidana yang termaktub dalam Pasal 156 KUHP. Itu kuncinya.

Kehadiran negara melalui pemerintah jelas menjamin kemerdekaan berpendapat setiap warga negara secara lisan maupun tulisan. Pendapat atau opini dalam ilmu komunikasi selalu terkait dengan sikap yang dinyatakan secara verbal. Artinya, bahwa dalam sikap itu seseorang sudah menggunakan pikirannya sehingga melahirkan setuju, tidak setuju, suka, tidak suka atau netral. Pendapat itu adalah penilaian terhadap sesuatu, lain halnya dengan ujaran kebencian.

Jika mengkritisi kinerja pemerintah dengan mengatakan buruk atau gagal dan lain sebagainya, itu adalah pendapat yang tidak dilarang, tetapi jika sudah mengajak orang lain membenci kelompok lain maka itu persoalan yang berbeda.

Karena itu kita perlu memahami dua unsur ujaran kebencian dan tiga konsekuensi pidananya. Saya istilahkan dengan 2 + 3 = 5 (Kata) DIBUI. Oleh karena itu DIBUI karena termasuk Hate Speech, harus dihindari oleh setiap warga negara RI.

Unsur ujaran kebencian yang pertama, jika menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan dalam rakyat Indonesia baik ras, asal-usul, agama, tempat, keturunan, kebangsaan atau kedudukannya menurut hukum tata negara.

Kedua, mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan agama, dan menghasut orang agar tidak menganut agama apapun. Terkadang  masyarakat tidak paham batasan mengemukakan pendapat seperti ini, sehingga mengeluarkan hate speech atau ujaran kebenciannya yang saat ini sering digunakan seperti penghinaan, pencemaran nama baik, provokasi, penghasutan dan penyebaran berita hoax yang melibatkan aspek suku, agama, aliran keagamaan, ras, etnik, antar golongan, kepercayaan, warna kulit, gender, kaum difabel dan lain sebagainya yang disampaikan melalui orasi, pidato keagamaan, media massa, dan media sosial.

Sementara, dua unsur ujaran kebencian itu jika ditinjau dari legal hukumnya maka terdapat tiga (3) klasifikasi hukum yang dapat menjerat seseorang, yakni:

Satu; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang  Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 28 ayat (1): setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, Pasal 28 ayat (2): setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Pasal 45 ayat (2) yang berbunyi: setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 dan 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00,- (Satu miliar rupiah).

Dua : Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 156 KUHP yang berbunyi :

Barang siapa di muka umum menyatakan permusuhan, kebencian atau meremehkan (minacthing) terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara maksimum empat (4) tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Yang diartikan dengan golongan untuk pasal ini dan pasal berikutnya ialah tiap bagian dari penduduk Indonesia yang berbeda dengan bagian atau beberapa bagian lainya karena suku-bangsa (ras), adat-istiadat, agama, daerah asal, keturunan, kebangsaan (nasionalitas) atau kedudukan menurut hukum tata Negara.

Tiga : Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis Pasal 16: setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2 atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Itulah rumus menyatakan pendapat agar terhindar dari unsur hate speech yang dianggap perlu diketahui oleh masyarakat Indonesia. Agar tidak lagi menuding bahwa Pemerintah RI membungkam suara rakyat. Salam #malasbelok. (Foto Ilustrasi: rri.co.id

Sebarkan Artikel Ini:

2
Leave a Reply

avatar
2 Discussion threads
0 Thread replies
0 Pengikut
 
Most reacted comment
Hottest comment thread
1 Comment authors
Fransiskus Berek Recent comment authors
  Subscribe  
newest oldest most voted
Notify of
Fransiskus Berek
Guest
Fransiskus Berek

Trima kasih banyak informasinya 🙏

trackback

[…] Baca Juga: Hate Speech: Rumusan Kritik 2 + 3 = 5 […]