Eposdigi.com – Ganja (Cannabis Sativa) kini dihapus dari kategori obat paling berbahaya untuk keperluan medis. Hasil keputusan Komisi Obat Narkotika Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ini diambil melalui voting. Keputusan ini melewati perdebatan panjang setelah direkomendasikan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) Januari 2019 lalu.
Yang menarik adalah bahwa komisi ini, seperti dilansir tempo.co (05/12/2020), justru tidak dibentuk oleh WHO, melainkan oleh Dewan Ekonomi Sosial – PBB. Tugasnya untuk mensupervisi berbagai kesepakatan pengendalian obat internasional.
Keputusan ini menjadi pintu masuk bagi penelitian ganja untuk keperluan medis diseluruh dunia. Dr Evi Savitri dari Balai Peneliti Tanaman Rempah dan Obat – Balitbangtan, seperti dikutip detik.com (04/12/2020) mengatakan bahwa penelitian tentang ganja sudah berlangsung sejak dulu, namun sangat dibatasi.
Berbagai perangkat undang-undang tentang narkotika, masih menempatkan ganja sebagai narkotika golongan I. ini berarti ganja sangat terlarang bahkan untuk tujuan medis sekalipun. Narkotika Golongan 1 adalah narkotika yang sangat mengakibatkan ketergantungan. Adiktif inilah yang mengakibatkan narkotika golongan ini sangat berbahaya.
Namun pasal 8 UU no 35 tahun 2009 memperbolehkan narkotika golongan 1, dalam jumlah yang sangat terbatas, digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Itu pundengan syarat harus melewati rekomendasi dari BPOM dan mendapat persetujuan Menteri.
Laman vice.com menulis bahwa ada lebih dari 400 zat kimia yang terkandung dalam ganja. Dengan 2 zat aktif berupa Tetrahydrocannabinol (THC) dan Cannabidiol (CBD). Kandungan THC pada ganja menjadi biang keladi mengapa ganja masuk dalam kategori narkotika golongan I.
Ayo Baca Juga: Ganja Jadi Obat, Kenapa Tidak?
Tetrahydrocannabinol (THC) selain mengakibatkan kecanduan, juga menjadi biang atas berbagai macam penyakit. Mulai dari kerusakan otak, hancurnya paru-paru, menggangu system pencernaan, mengeroposkan tulang dan gigi, menggangu kinerja jantung, menjadi pencetus kanker, menyebabkan kemandulan hingga mempengaruhi DNA pemakainya.
Sama seperti perokok tembakau, ganja pun merusak paru-paru. Efek merusaknya lebih parah dari tembakau karena THC pada ganja juga mengakibatkan matinya system imun tubuh. Jantung manusia dalam keadaan normal, berdetak 50-70 kali setiap menit.
Mengkonsumsi ganja dapat membuat jantung berdetak 70 – 120 kali per menit. Resiko terkena serangan jantung bahkan hingga 3 jam setelah konsumsi. Ganja juga menurunkan indeks masa tubuh. Akibatnya kepadatan tulang menyusut. Resiko osteoporosis menjadi berlipat-lipat tingginya.
Cannabinoid hyperemesis syndrome (CHS) adalah sindrom yang diderita oleh para konsumen ganja dalam jangka lama. Ditandai dengan rasa mual parah, muntah dan dehidrasi.
Namun tidak dipungkiri bahwa ganja walaupun secara tindak langsung namun juga memiliki banyak manfaat medis. Zat aktif Cannabidiol (CBD) juga diproduksi oleh tubuh manusia.
Cannabidiol adalah zat aktif pada ganja yang tidak mengakibatkan kecanduan. Zat ini berfungsi untuk mengatur konsentrasi, meredahkan sakit, meningkatkan nafsu makan, mengatur gerak tubuh dan membuat alat indra lebih peka.
Berkaca pada kasus yang dialami oleh Fidelis Arie Sudarwoto pada 2017 silam maka jalan penelitian menuju legalisasi ganja untuk tujuan medis harus terbuka lebih lebar. Kita tentu sepakat bahwa efek negatif dari zat yang terkandung dalam ganja harus dihindari.
Namun karunia alam yang juga ada pada tanaman ganja harus dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kualitas hidup lebih baik.
Jika beberapa negara ASEAN sudah memberi tanda positif pada legalisasi ganja untuk dunia medis, apakah Indonesia juga akan mengambil langkah yang sama?
Foto ilustrasi ganja : Getty Images/iStockphoto/anankkml
[…] Baca Juga: PBB Legalkan Ganja untuk Kesehatan, Indonesia Kapan? […]
[…] ini sebelumnya tayang di eposdigi.com, kami tayangkan kembali dengan izin dari penulis / Foto ilustrasi ganja : Getty […]
Seharusnya ganja harus dilegalkan buat keperluan medis..dan juga untuk kemakmuran petanni ganja..hanya agak sulit mengontrol untuk tidak disalah gunakan..
[…] Baca juga: PBB Legalkan Ganja Untuk Kesehatan, Indonesia Kapan? […]
[…] Baca juga: PBB Legalkan Ganja Untuk Kesehatan, Indonesia Kapan? […]