Eposdigi.com – Tiga tahun lalu, tepatnya 19 Februari 2017, Fidelis Arie Sudarwoto, berurusan dengan penegak hukum. PNS di Sanggau – Kalimantan ini, ditahan BNN Kabupaten Sanggau karena 39 pohon ganja yang ditanamnya.
Alasan untuk pengobatan istrinya tidak bisa menghindarkannya dari tuntutan hukum. Perkembangan positif kesehatan istrinya yang semakin membaik setelah diberi ekstrak ganja juga tidak bisa meniadakan fakta hukum.
Fidelis akhirnya mendekam di penjara akibat narkotika golongan I ini. Dan Yeni Riawati istrinya pun, akhirnya meninggal dunia 39 hari kemudian paska Fidelis ditahan.
Belakangan ini, wacana mengenai ganja (Cannabis Sativa) menjadi tanamana obat kembali mencuat.
Detik.com (29/08/2020) menulis bahwa lewat Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 104/KPTS/HK 140/M/2/2020, tanaman yang banyak tumbuh liar di beberapa daerah di Indonesia ini, masuk dalam salah satu dari 66 komoditas tanaman obat binaan Kementan.
Bambang Sugiharto, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura Kementerian Pertanian menjelaskan bahwa ganja tetap ilegal sesuai UU No 35 Tahun 2009. Daftar ini dibuat agar tanaman obat ini dapat diawasi, tidak untuk dibudidayakan.
Walaupun Kementan menjelaskan bahwa lewat Kepmentan 511 tahun 2006, ganja sudah masuk dalam daftar tanaman obat, namun Kepmentan nomor 104/KPTS/HK 140/M/2/2020 rupanya tidak berumur panjang.
Keputusan tersebut dicabut sebagai bagian dari komitmen menteri dalam upaya pemberantasan narkoba dan akan dikaji kembali dengan pihak terkait lainnya; BNN dan LIPI, tulis detik.com dalam artikel lainnya di hari yang sama.
Pada tanaman, senyawa cannabinoid (CBD) terdapat hanya pada ganja. Senyawa ini merupakan bahan kimia utama yang sering digunakan dalam dunia medis.
Baca Juga: Waspada Penggunaan Tembakau Gorila di Kalangan Remaja
Di Amerika Serikat, sudah ada empat jenis obat berbahan dasar ganja yang digunakan oleh dunia medis. Laman hellosehat.com (16/03/2020) menjelaskan empat jenis obat tersebut, antara lain:
Epidiolex: obat yang digunakan untuk dunia medis sebagai pereda epilepsi pada anak-anak. Penggunaan secara bebas sangat dilarang.
Marinol dan Cesamet: Sangat dibutuhkan oleh para penderita kanker dan AIDS untuk mengurangi rasa mual dan mengatasi kehilangan nafsu makan sehabis kemoterapi.
Dan Sativex. Di Amerika Serikat obat ini sedang dalam pengujian klinis untuk mengatasi sakit kanker payudara. Pada lebih dari 20 negara lain, obat yang disemprotkan ke mulut ini, sudah digunakan untuk mengatasi kejang otot karena multiple sclerosis dan meredakan sakit akibat kanker.
Tubuh manusia, sebenarnya sudah memiliki senyawa cannabinoid. Senyawa ini diproduksi secara alamiah oleh tubuh. Ia mengatur konsentrasi, gerak tubuh, meredakan rasa sakit, membangkitkan nafsu makan, hingga mengaktifkan sensasi pada alat indra.
Senyawa cannabinoid pada tanaman ganja memiliki kandungan ribuan kali lebih kuat dari yang diproduksi alamiah oleh tubuh. Karenanya mengkonsumsi tanaman ini bisa mengakibatkan akibat serius pada tubuh.
Namun demikian tidak dapat dipungkiri bahwa dalam batas toleransi tubuh, tanaman ganja juga memiliki banyak manfaat, seperti yang kami kutip dari laman hallosehat.com, berikut ini:
Mencegah kebutaan akibat glukoma. Kandungan dalam tanaman ganja dapat menurunkan tekanan bola mata. Tekanan bola mata / intraocular pressure yang berlebihan pada penderita glukoma. Tekanan berlebihan ini bisa mengakibatkan kebutaan.
Menghilangkan rasa mual dan mengembalikan nafsu makan paska kemoterapi pada pasien kanker. Walaupun banyak penelitian mengklaim bahwa ganja dapat menghambat penyebaran sel kanker, namun belum benar-benar terbukti ganja sebagai penyembuh kanker.
Meringankan rasa sakit akibat multiple sclerosis, nyeri saraf dan nyeri karena iritasi usus, termasuk fibromyalgia (nyeri otot yang menyebar).
Mencegah Alzheimer. Kandungan delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) pada ganja mampu menghambat pembentukan plak amyloid pada otak. THC menghalang enzim pembuat plak amyloid; yang menyebabkan Alzheimer.
Walaupun memiliki banyak manfaat namun penggunaaan ganja secara bebas di luar dunia medis dapat mengakibatkan masalah serius pada kesehatan.
Penggunaan dalam dosis tinggi dapat mengakibatkan kerusakkan serius pada saraf otak. Gejala over dosis ganja diantaranya halusinasi, linglung, delusi dan hilangnya daya ingat.
Merokok ganja dapat mengakibatkan detak jantung meningkat 20-50 kali lebih banyak setiap menitnya. Resikonya pada pemakai ganja dengan cara dihisap berpotensi mengalami serangan jantung hingga satu jam pertama setelah merokok.
Perokok ganja aktif akan kehilangan indeks masa tubuh yang kemudian mengurangi kepadatan tulang. Akibatnya mereka cenderung lebih cepat mengalami osteoporosis.
Mengingat mudaratnya, bersama-sama dengan sabu-sabu, kokain, opium dan heroin, ganja masuk dalam narkotika golongan I. Aturan ini menegaskan bahwa ganja adalah ilegal.
Namun saya sepakat bahwa harus ada kerjasama sinergis antara Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, BNN, LIPI dan pihak lainnya untuk mengoptimalkan ganja bagi kepentingan medis.
Terutama bagi mereka yang mengalami penyakit langka seperti Yeni Riawati. Agar kasus hukum seperti yang menimpa Fidelis tidak lagi terulang di Pertiwi Indonesia. Atau bagaimana menurut Digiers? (Foto: hellosehat.com)
Informasinya mencerahkan… memang utk barang yg satu ini kita harus cermat dan bijak menghadapinya… salah 2x berujung di bui…
[…] Ayo Baca Juga: Ganja Jadi Obat, Kenapa Tidak? […]
[…] Baca juga: Ganja Jadi Obat, Kenapa Tidak? […]