Tiga Kali Gelar Aksi, LIRA Pamekasan Buka Posko Pengaduan Penindakan Bea Cukai

Daerah
Sebarkan Artikel Ini:

Eposdigi.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Kabupaten Pamekasan kembali menggelar demonstrasi di depan Kantor Bea Cukai Kanwil Jawa Timur I, Sidoarjo. 

Dalam aksi jilid III tersebut, LIRA tidak hanya mendesak pengawasan peredaran rokok ilegal di Jawa Timur, khususnya Madura, tetapi juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan penindakan aparat Bea Cukai.

Bupati LIRA Pamekasan, Slamet Riyadi, mengatakan aksi tersebut merupakan kelanjutan dari dua demonstrasi sebelumnya yang menurutnya belum mendapatkan respons langsung dari Kepala Bea Cukai Kanwil Jawa Timur I.

Ia menyayangkan tidak adanya pertemuan antara pimpinan Bea Cukai dengan massa aksi sejak demonstrasi jilid I hingga jilid III. Menurut Slamet, kehadiran pejabat terkait diperlukan untuk memberikan penjelasan sekaligus merespons aspirasi yang disampaikan masyarakat.

Baca Juga:

Nama Dirjen Bea Cukai Muncul di Dakwaan Suap Impor Rp61,3 Miliar, LSM LIRA Desak Evaluasi Total

“Terus terang kami sangat kecewa. Mulai aksi jilid I sampai jilid III, Kepala Bea Cukai Kanwil Jawa Timur I tidak pernah menemui massa aksi. Bagi kami, ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap massa aksi yang datang untuk menyampaikan aspirasi dan meminta kejelasan,” ujar Slamet Riyadi.

Atas kondisi tersebut, LIRA Pamekasan menyatakan akan melanjutkan aksi demonstrasi apabila belum ada tanggapan dan langkah konkret dari pihak Bea Cukai.

Slamet juga menyampaikan rencana untuk membawa persoalan tersebut ke lembaga penegak hukum atau instansi berwenang apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang didukung bukti dan memiliki dasar hukum.

“Kami tidak akan berhenti. Aksi ini akan terus berlanjut secara berjilid-jilid. Kami juga akan membawa persoalan ini ke ranah hukum melalui lembaga yang berwenang apabila ditemukan bukti dan pelanggaran yang harus dipertanggungjawabkan,” katanya.

Baca Juga:

Di Balik Serangan Siber ke LiraNews: Ketika Media Kritis Diteror Lewat Dunia Digital

Buka Posko untuk Himpun Pengaduan Masyarakat

Selain menyampaikan tuntutan melalui demonstrasi, LIRA Pamekasan memanfaatkan aksi jilid III untuk membuka Posko Pengaduan Masyarakat di depan Kantor Bea Cukai Kanwil Jawa Timur I.

Posko tersebut ditujukan bagi masyarakat di berbagai wilayah Jawa Timur yang memiliki keluhan atau merasa dirugikan terkait tindakan penindakan Bea Cukai. Perhatian khusus diberikan kepada masyarakat Madura dan para pemilik toko kelontong yang tersebar di sejumlah daerah.

Melalui posko tersebut, LIRA berencana menghimpun laporan, kronologi kejadian, serta informasi pendukung dari masyarakat. Selanjutnya, pengaduan yang masuk akan dikaji untuk menentukan langkah tindak lanjut melalui mekanisme hukum dan kelembagaan yang tersedia.

Menurut Slamet, pembukaan posko merupakan upaya memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan pengalaman dan persoalan yang mereka hadapi terkait pelaksanaan kewenangan Bea Cukai.

LIRA berpandangan bahwa pemberantasan peredaran rokok ilegal harus tetap menjadi bagian penting dari pengawasan cukai. Namun, pelaksanaan penindakan juga harus memperhatikan prinsip transparansi, profesionalitas, proporsionalitas, dan kepastian hukum.

Dengan prinsip tersebut, pengawasan terhadap barang kena cukai diharapkan berjalan sesuai ketentuan tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat maupun pelaku usaha.

Baca Juga:

Presiden LSM LIRA Soroti Dugaan Ancaman Oknum Intel Kodim Batam terhadap Wartawan dan Aktivis, Minta Pangdam Bertindak Tegas

Minta Bea Cukai Buka Ruang Dialog

LIRA Pamekasan berharap Kepala Bea Cukai Kanwil Jawa Timur I bersedia membuka ruang komunikasi dan memberikan penjelasan terhadap berbagai persoalan yang telah disampaikan dalam rangkaian aksi demonstrasi.

Bagi LIRA, dialog diperlukan agar persoalan yang berkembang tidak berhenti pada saling menyampaikan tudingan, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui klarifikasi, pemeriksaan, dan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembukaan posko pengaduan juga diharapkan menjadi sarana untuk mengumpulkan informasi yang lebih terstruktur mengenai persoalan penindakan di lapangan.

Meski demikian, setiap laporan masyarakat tetap perlu diverifikasi berdasarkan dokumen, kronologi, dan bukti pendukung sebelum ditarik menjadi kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran.

Baca Juga:

Satgas Independen Dibentuk, Madas Nusantara–LSM LIRA Siap Telusuri Dugaan Pelanggaran Program MBG

Melalui aksi jilid III dan pembukaan posko pengaduan tersebut, LIRA Pamekasan menyatakan akan terus mengawal persoalan peredaran rokok ilegal serta pelaksanaan kewenangan Bea Cukai di Jawa Timur.

Di sisi lain, klarifikasi dari pihak Bea Cukai Kanwil Jawa Timur I masih diperlukan agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai tuntutan LIRA, kebijakan pengawasan cukai, serta mekanisme penanganan pengaduan terhadap tindakan petugas di lapangan.

Foto ilustrasi dibuat dengan batuan AI

Sebarkan Artikel Ini:

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of