Gagal Kabur ke Malaysia, WNA China Didakwa Kuasai Tambang dan Curi Bahan Peledak Rp4 Miliar di Ketapang

Daerah
Sebarkan Artikel Ini:

Eposdigi.com – Upaya pelarian seorang warga negara asing (WNA) asal China, Liu Xiaodong, berakhir di meja hijau. Setelah sempat ditangkap di perbatasan Entikong–Malaysia karena diduga hendak melarikan diri ke luar negeri, ia kini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ketapang, Kamis (19/2/2026).

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nafathony Batistuta dan Rizky Adi Pratama, terdakwa diduga menguasai secara ilegal fasilitas tambang emas milik PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM) di Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi. 

Tak hanya itu, ia juga dituduh mencuri bahan peledak dan menggunakan listrik tanpa izin, dengan total kerugian perusahaan mencapai sekitar Rp4 miliar.

Baca Juga:

Di Balik Kaburnya Tahanan Rumah: Menguliti Lemahnya Sistem Pengawasan Negara

Kuasai Pabrik dan Usir Karyawan

Perkara ini bermula sejak Juli 2023. Jaksa mengungkapkan, terdakwa bersama kelompoknya diduga mengambil alih lokasi pabrik PT SRM dengan cara mengusir karyawan sah perusahaan. Setelah itu, mereka merekrut pekerja baru tanpa dasar hukum yang jelas.

“Terdakwa bersama kelompoknya menguasai lokasi pabrik dan memerintahkan perusakan gembok gudang penyimpanan bahan peledak milik perusahaan,” ujar JPU Rizky Adi Pratama di hadapan majelis hakim.

Perusakan gudang disebut terjadi pada rentang 26 hingga 31 Agustus 2023. Dari lokasi tersebut, terdakwa diduga membawa kabur sekitar 50.000 kilogram dinamit jenis power gel, 1.900 unit detonator elektrik, serta 26.000 unit detonator non-elektrik.

Baca Juga:

Kuasa Hukum PT SRM Desak Usut Aktor di Balik Kaburnya Liu Xiaodong: “Tidak Mungkin Kabur Sendiri”

Bahan peledak itu kemudian digunakan untuk aktivitas penambangan emas bawah tanah secara ilegal selama periode 26 Agustus hingga 13 Oktober 2023, tanpa izin pemilik sah maupun otoritas berwenang.

Kesaksian Ledakan dari Dalam Tanah

Fakta mencengangkan terungkap dari keterangan dua saksi, Kasmirus dan Kasius Kato, yang merupakan mantan karyawan PT SRM.

Kasmirus mengaku mendengar suara ledakan keras dari dalam tanah pada malam hari, saat pabrik seharusnya tidak beroperasi.

“Saya mendengar ledakan seperti bom sebanyak tiga kali, tanah sampai bergetar. Saat saya cek, ada puluhan orang tidak dikenal mengangkut batuan ore, padahal lokasi pabrik sudah dipasang garis polisi,” ungkapnya di persidangan.

Baca Juga:

LBH KRI Ketapang Laporkan Yayasan Surya Gizi Lestari ke Polisi Terkait Dugaan Keracunan MBG 370 Warga Marau

Ia juga mengaku heran karena dirinya dan karyawan lama justru dilarang bekerja, sementara aktivitas tambang tetap berlangsung. Bahkan, ia sempat dituduh sebagai mata-mata saat mencoba mendekati lokasi.

Pencurian Listrik dan Kerugian Berlapis

Selain pencurian bahan peledak, terdakwa juga didakwa melakukan pencurian listrik dengan memanfaatkan gardu atau trafo atas nama PT SRM berdaya 2.500.000 VA yang disuplai PLN UP3 Ketapang.

Akibat penggunaan tanpa izin tersebut, tagihan listrik perusahaan melonjak drastis:

  • Oktober 2023: Rp417.795.126
  • November 2023: Rp471.324.495
  • Desember 2023: Rp451.737.067

Baca Juga:

AJK Apresiasi Deklarasi KAWAN, Dorong Kolaborasi dan Tumbuhnya Organisasi Wartawan di Ketapang

Tagihan Desember 2023 telah dibayarkan oleh PT SRM dan dimasukkan sebagai bagian dari kerugian akibat perbuatan terdakwa.

Jaksa menegaskan, sejak Agustus hingga Desember 2023, PT SRM tidak dapat menjalankan aktivitas operasional karena lokasi pabrik sepenuhnya dikuasai terdakwa.

Rincian kerugian yang tercantum dalam dakwaan meliputi:

  • Kerugian bahan peledak: Rp3,5 miliar
  • Kerugian listrik: sekitar Rp451 juta
  • Total kerugian: sekitar Rp4 miliar

Baca Juga:

Video Klarifikasi SPBU Simpang Dua Bersama Kapolsek Jadi Sorotan LSM TINDAK Indonesia Dan DPD IWOI Ketapang

Jerat Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, Liu Xiaodong dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

  • Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP (UU No. 1 Tahun 2026) tentang pencurian dengan pemberatan
  • Pasal 306 KUHP tentang penguasaan bahan peledak tanpa izin
  • Pasal 362 KUHP tentang pencurian, terkait penggunaan listrik

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan dari pihak jaksa penuntut umum.

Sebarkan Artikel Ini:

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of