Dari Gudang Dinamit ke Meja Hijau: Jejak Dugaan Perampasan Tambang Emas di Ketapang

Daerah
Sebarkan Artikel Ini:

Eposdigi.com – Perkara yang menjerat warga negara asing (WNA) asal China, Liu Xiaodong, bukan sekadar kasus pencurian biasa. Di balik dakwaan senilai Rp4 miliar, terungkap dugaan pengambilalihan paksa fasilitas tambang, penggunaan bahan peledak dalam skala besar tanpa izin, hingga praktik operasional ilegal yang berlangsung berbulan-bulan.

Sidang perdana di Pengadilan Negeri Ketapang, Kamis (19/2/2026), membuka rangkaian peristiwa yang oleh jaksa digambarkan sebagai tindakan terorganisir dan sistematis.

Dugaan Penguasaan Fisik dan Operasional

Jaksa Penuntut Umum Nafathony Batistuta dan Rizky Adi Pratama memaparkan bahwa sejak Juli 2023, terdakwa diduga mengambil alih fasilitas tambang emas milik PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM) di Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi.

Baca Juga:

Kuasa Hukum PT SRM Desak Usut Aktor di Balik Kaburnya Liu Xiaodong: “Tidak Mungkin Kabur Sendiri”

Modus yang diuraikan dalam dakwaan bukan hanya soal masuk tanpa izin. Terdakwa disebut mengusir karyawan sah perusahaan, lalu mengganti mereka dengan pekerja baru yang direkrut tanpa legitimasi hukum. Dengan kata lain, terjadi pergeseran kontrol fisik dan operasional atas objek vital perusahaan.

Dalam perspektif hukum pidana, tindakan ini tidak berdiri sendiri. Ia menjadi pintu masuk bagi dugaan tindak pidana lain yang lebih serius.

Perusakan Gudang dan Hilangnya Puluhan Ton Dinamit

Pada rentang 26 hingga 31 Agustus 2023, gudang penyimpanan bahan peledak milik perusahaan dilaporkan dirusak. Jaksa menyebut terdakwa memerintahkan perusakan gembok dan penguasaan isi gudang.

Baca Juga:

Gagal Kabur ke Malaysia, WNA China Didakwa Kuasai Tambang dan Curi Bahan Peledak Rp4 Miliar di Ketapang

Jumlahnya tidak kecil: sekitar 50.000 kilogram dinamit jenis power gel, 1.900 detonator elektrik, dan 26.000 detonator non-elektrik.

Dalam konstruksi hukum, penguasaan bahan peledak tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administratif. Ia termasuk tindak pidana yang memiliki konsekuensi serius karena berkaitan langsung dengan keselamatan publik dan keamanan.

Lebih jauh, bahan peledak tersebut diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas bawah tanah secara ilegal hingga 13 Oktober 2023. Artinya, menurut jaksa, ada penggunaan aktif atas barang bukti yang sebelumnya dikuasai secara melawan hukum.

Baca Juga:

Di Balik Kaburnya Tahanan Rumah: Menguliti Lemahnya Sistem Pengawasan Negara

Ledakan di Malam Hari dan Tambang yang Tetap Beroperasi

Kesaksian mantan karyawan PT SRM memperkuat konstruksi dakwaan. Saksi Kasmirus mengaku mendengar tiga kali ledakan keras pada malam hari saat pabrik semestinya tidak beroperasi.

Tanah bergetar. Aktivitas berlangsung di area yang bahkan disebut telah dipasangi garis polisi. Puluhan orang tak dikenal terlihat mengangkut ore emas dari dalam lokasi tambang.

Fakta ini menjadi penting secara hukum karena menunjukkan dugaan berlanjutnya aktivitas produksi di atas objek yang status penguasaannya disengketakan. Jika terbukti, maka bukan hanya pencurian barang, melainkan juga dugaan perampasan manfaat ekonomi dari tambang tersebut.

Baca Juga:

Ngaku Dari Media, Agus Asal Bandung Diduga Terlibat Aktivitas PETI di Danau Panjang: Ekskavator hingga Mesin Dompeng Beroperasi Bertahun-Tahun

Jejak Listrik dan Kerugian Berlapis

Aspek lain yang memperkuat dakwaan adalah dugaan pencurian listrik. Gardu berdaya 2.500.000 VA atas nama PT SRM disebut tetap digunakan tanpa izin sah.

Tagihan listrik membengkak hingga ratusan juta rupiah per bulan pada Oktober hingga Desember 2023. Bagi jaksa, lonjakan ini menjadi indikator bahwa aktivitas operasional memang berlangsung, meski perusahaan mengaku tidak lagi mengendalikan lokasi tambang.

Akumulasi kerugian yang dihitung dalam dakwaan meliputi Rp3,5 miliar untuk bahan peledak dan sekitar Rp451 juta untuk listrik, dengan total mendekati Rp4 miliar.

Baca Juga:

Cafe Heng-Heng Di Ketapang Kota Diduga Jadi Markas Judi Heng Geng 189

Upaya Kabur dan Bobot Dakwaan

Kasus ini juga menjadi sorotan karena terdakwa sempat diamankan di perbatasan Entikong saat diduga hendak keluar negeri menuju Malaysia. Meski upaya tersebut masih menjadi bagian terpisah dari konstruksi dakwaan utama, fakta itu memberi konteks tambahan mengenai situasi hukum yang dihadapi terdakwa.

Kini, Liu Xiaodong dijerat dengan pasal berlapis, termasuk ketentuan tentang pencurian dengan pemberatan, penguasaan bahan peledak tanpa izin, serta pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru.

Perkara ini bukan hanya tentang hilangnya barang atau kerugian finansial. Ia menguji bagaimana hukum merespons dugaan pengambilalihan sumber daya alam secara paksa, penggunaan bahan berbahaya tanpa otorisasi, serta potensi kerentanan pengawasan di sektor pertambangan.

Baca Juga:

LBH KRI Ketapang Laporkan Yayasan Surya Gizi Lestari ke Polisi Terkait Dugaan Keracunan MBG 370 Warga Marau

Sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. Dari sana, publik akan melihat apakah konstruksi dakwaan mampu dibuktikan secara utuh di hadapan majelis hakim—atau justru menyisakan celah yang membuka tafsir berbeda.

Sebarkan Artikel Ini:

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of