Ngaku Dari Media, Agus Asal Bandung Diduga Terlibat Aktivitas PETI di Danau Panjang: Ekskavator hingga Mesin Dompeng Beroperasi Bertahun-Tahun

Lingkungan Hidup
Sebarkan Artikel Ini:

Eposdigi.com – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali mencuat di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. 

Seorang pria yang disebut bernama Agus, asal Bandung, diduga telah melakukan kegiatan penambangan emas ilegal di kawasan Danau Panjang, Desa Kemuning Biutak, Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS). Informasi ini pertama kali disampaikan oleh sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Operasi Bertahun-tahun, Gunakan Ekskavator dan Mesin Dompeng

Menurut sumber tersebut, aktivitas PETI di Danau Panjang bukan hal baru. Kegiatan diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun dengan menggunakan satu unit ekskavator serta dua unit mesin dompeng untuk menyedot material mengandung emas.

Baca Juga:

Izin Tambangnya Dicabut, CV. Kendawangan Quarindo Perkasa Diduga Tetap Sikat Galian C Di Kendawangan

“Agus asal Bandung ini sudah bertahun-tahun bekerja PETI di Danau Panjang menggunakan 1 unit ekskavator dan 2 unit mesin dompeng, namun tidak tersentuh hukum,” ungkap sumber kepada Eposdigi, Rabu (04/12).

Keterangan ini menimbulkan pertanyaan mengenai penegakan hukum di wilayah tersebut, mengingat PETI merupakan pelanggaran Undang-Undang Minerba dan berpotensi merusak lingkungan secara serius, terutama ekosistem perairan dan daratan di sekitar Danau Panjang.

Klarifikasi Agus:: Mengaku dari Media dan Benarkan Kepemilikan Alat

Untuk mendapatkan informasi berimbang, tim Eposdigi melakukan konfirmasi langsung kepada Agus, yang namanya disebut dalam laporan tersebut. 

Baca Juga:

Merusak Alam, PMKRI Cabang Ruteng Tolak Pabrik Semen di Manggarai Timur

Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Agus membenarkan bahwa eksavator yang beroperasi di lokasi PETI adalah miliknya, namun ia menegaskan bahwa alat itu hanya dirental dari pihak lain dan semua pembayaran sewa berlangsung lancar.

Agus juga menyatakan bahwa dirinya adalah bagian dari media, meski tidak merinci nama perusahaan pers atau identitas keorganisasiannya.

“Ya Pak, saya juga dari media. Alat itu saya rental, dan saya bayar lancar, jadi apa yang jadi masalah? Danau itu bukan wilayah HMS, tapi wilayah MHS. Tolong hati-hati dengan informasi tidak bertanggung jawab, ini bisa jadi boomerang,” jawab Agus melalui pesan singkat, Rabu (04/12).

Pernyataan Agus tidak membantah adanya aktivitas alat berat di lokasi, namun ia tidak memberikan penjelasan terkait legalitas kegiatan penambangan yang sedang berlangsung.

Baca Juga:

Emas Hijau Milik Indonesia ini Lebih Berpotensi Cuan Dibandingkan Nikel

PETI: Pelanggaran Hukum dan Ancaman Serius bagi Lingkungan

Aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana berdasarkan: UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kegiatan PETI menggunakan ekskavator dan mesin dompeng sering kali meninggalkan kerusakan permanen seperti: sedimentasi berat di danau,  rusaknya habitat ikan, pencemaran air akibat bahan kimia, perubahan bentang alam, serta potensi konflik sosial dan ekonomi masyarakat sekitar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari aparat penegak hukum setempat terkait dugaan aktivitas ilegal tersebut.

Baca Juga: 

Mencari Alternatif terbaik Untuk Konservasi Hutan Adat

Menunggu Tindakan Aparat

Kasus ini menambah panjang daftar persoalan PETI di Kalimantan Barat yang kerap berulang meski telah dilakukan berbagai penindakan. Informasi dari lapangan menunjukkan aktivitas alat berat masih terjadi di wilayah Danau Panjang.

Eposdigi akan terus melakukan penelusuran lanjutan serta menunggu tanggapan resmi dari aparat kepolisian, Pemerintah Kecamatan MHS, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang untuk memastikan kejelasan dan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran tersebut.

Foto alat berat dan danau tempat diduga PETI milik Agus

Sebarkan Artikel Ini:

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of