Abdul Mu’ti Teken MoU dengan Kapolri Untuk Terapkan Restorative Justice Untuk Guru

Nasional
Sebarkan Artikel Ini:

Eposdigi.com – Saat ini banyak guru enggan mengambil tindakan mendidik murid yang melanggar disiplin karena takut dilaporkan orang tua ke polisi. Situasi ini berpotensi merusak iklim pendidikan di sekolah. Anak bisa terus melanggar aturan karena pelanggarannya dibiarkan oleh guru dan sekolah menjadi tidak kondusif  sebagai lingkungan pendidikan. 

Ini menjadi salah satu keprihatinan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti. Menurutnya guru harus di-back up secara hukum agar mereka lebih percaya diri dalam melakukan tindakan pendidikan ketika berhadapan dengan murid yang bermasalah atau yang melanggar disiplin. 

Oleh karena itu, Mendikdasmen Abdul Mu’ti telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)  tentang restorative justice atau penyelesaian damai bagi guru yang bermasalah dengan murid, orang tua, lembaga swadaya masyarakat terkait tugas mendidik. 

Baca Juga : 

Harmoni Kecil di Hari Guru: Kisah Lomba Paduan Suara TK Strada Bhakti Nusa

“Untuk melindungi para guru, Mendikdasmen telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kapolri. Isi kesepahaman itu antara lain, penyelesaian damai atau restorative justice bagi guru yang bermasalah dengan murid, orang tua, LSM, berkaitan dengan tugas mendidik,” kata Mendikdasmen. 

Inti dari isi MoU tersebut adalah laporan yang berkaitan dengan kedisiplinan dan permasalahan lain di dunia pendidikan terutama yang melibatkan guru, akan diselesaikan melalui mekanisme restorative, yakni jalur damai melalui proses mediasi, dan bukan melalui proses hukum pidana formal. 

Restorative justice ini bertujuan untuk melindungi guru dari kriminalisasi atas tindakan-tindakan yang berkaitan dengan tugas mendidik, selama tidak mengandung unsur kekerasan fisik berat atau pelanggaran HAM. 

MoU tersebut juga menegaskan bahwa proses penyelesaian damai tersebut juga melibatkan aparat kepolisian sebagai pihak ketiga yang netral, untuk memperlancar proses proses mediasi antara guru dan murid, orang tua, LSM terkait masalah pendidikan. 

Baca juga : 

Usul Perbaikan Undang-Undang Guru dan Dosen; Distribusi Guru Dikelola oleh Pusat

Dengan penandatangan MoU ini Abdul Mu’ti berharap guru dapat bertugas mendidik lebih tenang dan berwibawa, tanpa harus takut berurusan dengan hukum secara retributif. Ia berharap inisiatif ini dapat menghadirkan solusi yang lebih manusiawi dan konstruktif dalam penyelesaian konflik pendidikan dengan fokus pada pemulihan hubungan. 

Abdul Mu’ti menegaskan bahwa guru adalah agen pembelajaran dan peradaban yang harus dilindungi oleh negara dan aparat hukum. Dengan MOU ini ia berharap guru lebih tenang dan berwibawa di hadapan para murid. 

Lebih dari itu, Abdul Mu’ti juga berharap agar guru meluruskan niat, memperkuat motivasi, meneguhkan jati diri dalam mendidik anak muda di tengah tantangan era digital dan tuntutan masyarakat yang semakin tinggi. 

Tulisan ini sebelumnya tyang di depoedu.com, kami tyangkan kembali dengan izin dari penulis / Foto: dinaspendidikan.kepriprov.go.id

Sebarkan Artikel Ini:

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of