Eposdigi.com – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 baru benar-benar saya perhatikan setelah informasi mengenai ini mampir di salah satu WAG yang saya ikuti. Seorang teman anggota group membagi sebuah petisi penolakan terhadap Permenaker ini.
Karena penasaran, saya kemudian mencari berita terkait ini. Pencarian pertama saya adalah isi lengkap peraturan menteri ini. Tidak sulit ditemukan ternyata. Mungkin karena banyak yang penasaran, maka topik ini menjadi begitu viral.
Produk hukum yag dikeluarkan oleh Kemenaker ini menyebutkan bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) dibayarkan kepada peserta (Pasal 2) jika peserta mencapai usia pensiun, mengalami cacat tetap total, atau meninggal dunia.
Pada pasal selanjutnya menjelaskan mengenai peserta mencapai usia pensiun yaitu pada usia 56 tahun, termasuk peserta yang berhenti bekerja. Pasal 4 ayat (2) menjelaskan bahwa peserta yang berhenti bekerja termasuk mereka yang mengundurkan diri, terkena PHK dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Petisi yang ditujukan kepada Menteri Tenagakerja dan juga kepada Presiden Joko Widodo ini, menyoal Jaminan Hari Tua (JHT) yang hanya boleh dicairkan ketika seorang buruh memasuki usia pensiun, yaitu pada usia 56 tahun.
Petisi ini menulis “Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah PHK. Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja.”
Dimaklumi bahwa karena alasan inilah, petisi menolak Permenaker No 2 Tahun 2022 ini, saat tulisan ini kami buat, kini sudah ditanda tangani oleh 375.929 orang.
Baca Juga: Bukan karena Corona, Ini Penyebab PHK Massal
Di atas Permenaker ini, ada aturan lain yang juga mengatur tentang Jaminan Hari Tua (JHT). Selain Peraturan Pemerintan No 46 Tahun 2015, sebelumnya sudah ada peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Pasal 35 dan Pasal 37 mengatur mengenai hal ini. Dengan demikian yang seharusnya juga ditolak adalah Pasal 35 dan 37 Undang-Undang No 40 Tahun 2004.
Jika Permenaker No 2 Tahun 2022 yang mulai berlaku tiga bulan setelah diundangkan ini merujuk pada aturan yang lebih tinggi yaitu UU No 40 Tahun 2004 maka tentu Permenaker tidak bisa disalahkan.
Namun demikian tenyata tidak semua buruh menolak Permenaker ini. Organisasi Pekerja Seluruh Indoensia (OPSI) lewat Sekjennya Timboel Siregar mengatakan bahwa pekerja jangan khawatir kehilangan uang JHT.
Laman kontan.co.id (11/02/2022) menulis “Timboel menyebut, uang buruh di JHT diinvestasikan dengan imbah hasil lebih tinggi dari deposito biasa.”
Baca Juga: Pemerintah Naikan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
Dalam keterangan tertulis yang diterima kontan.co.id, Timboel mengatakan bahwa “ Jangan takut hilang karena sesuai UU BPJS uang buruh dijamin APBN.”
Walaupun mereka yang terkena PHK ada perlindungan sendiri. Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2021 mengatur mengenai hal ini. Mereka yang terkena PHK masih bisa dilindungi oleh negara melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Pasal 18 PP 37 Tahun 2021 menyebutkan bahwa bagi mereka yang terkena PHK memperoleh perlindungan dari negara lewat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja serta pelatijan kerja. Dimana jaminan berupa uang tunai dibayarkan dengan mengikuti ketentuan Pasal 21.
Mungkin Timboel Siregar benar. Bagi mereka yang terus bekerja hingga usia 56 tahun tentu JHT bisa menjadi tabungan yang luar biasa. Walaupun bagi mereka yang memasuki masa pensiun juga sudah boleh mencairkan JHT nya sebagian sesuai amanat pada Pasal 22 PP 46 Tahun 2015.
Apalagi bagi karyawan yang berhenti bekerja karena usia pensiun selain JHT yang dibayarkan sekaligus, juga masih ada Jaminan Pensiun (JP) yang diterimanya setiap bulan.
Yang menjadi masalah adalah bagi mereka yang terkena PHK. Bagaimana jika setelah 6 bulan, memperoleh JKP, tidak dapat mengakses pekerjaan walaupun sudah ada pelatihan-pelatihan yang diikuti?
Apakah mereka juga harus menunggu sekian tahun hingga berusia 56 tahun baru bisa mencairkan tabungan mereka? Atau bagaimana menurut Digiers?
Foto : kompas.com
Leave a Reply