Pemerintah Naikan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

Nasional
Sebarkan Artikel Ini:

Eposdigi.com – Presiden Joko Widodo, belum lama ini, seperti diberitakan oleh detik.com (26/12/2019), telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 mengenai perubahan atas PP 44 tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Hal ini adalah berita gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan diterbitkannya PP No 82 Tahun 2019 ini maka setiap karyawan yang bekerja di Indonesia mendapatkan  kenaikan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Ini menandakan bahwa ada perlindungan yang lebih baik bagi setiap karyawan ketika mengalami kecelakaan kerja. Kenaikan manfaat ini tanpa diikuti oleh naiknya iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Artinya bahwa jika seseorang mengalami kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, serta menderita penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja mendapat perlindungan yang lebih baik. Termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja dan atau sebaliknya.

Baca Juga : Tiga Dampak Positif Kenaikan UMP 2019

Berikut beberapa manfaat tambahan dari PP No 82 ini.

Pertama : Perluasan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Manfaat baru yang ditambahkan pada PP ini adalah perawatan di rumah atau homecare dan pemeriksaan diagnostik.

Homecare ditetapkan sebesar Rp20 juta, diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan perawatan di rumah sakit. Sementara pemeriksaan diagnostik dilakukan untuk memastikan pengobatan sebuah penyakit yang ditimbulkan akibat kerja dapat dilakukan hingga tuntas.

Kedua: Penambahan manfaat. Dalam peraturan ini beberapa item manfaat  JKK maupun JKM mengalami peningkatan yang sangat sigifikan, antara lain:

Biaya transportasi untuk mengangkut pasien yang mengalami kecelakaan kerja. Angkutan darat naik dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta. Angkutan udara naik menjadi Rp10 juta dari sebelumnya Rp2,5 juta. Sementara langkutan laut naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta.

Selama proses penyembuhan akibat kecelakaan kerja, peserta menerima santunan penggantian upah sebesar 100 % dari sebelumnya hanya diberikan selama 6 bulan menjadi 12 bulan. Selanjutnya peserta menerima upah 50% hingga sembuh.

Untuk peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, biaya pemakamannya naik menjadi Rp10 juta dari sebelumnya sebesar Rp3 juta. Santunan berkala  diberikan selama 24 bulan, yang diterima ahli waris dari sebelumnya Rp6 juta menjadi Rp12 juta. Santunan kematian dari Rp16.2 juta menjadi Rp20 juta.

PP No 82 tahun 2019 ini juga menjamin pendidikan anak-anak peserta yang mengalami cacat tetap total atau bahkan jika meninggal dunia. Jaminan berupa beasiswa diberikan sejak taman kanak-kanak hingga kuliah.

Baca Juga : Mendorong Lahirnya Undang-Undang Ketahanan Keluarga

Sebelumnya beasiswa hanya diberikan sebesar Rp12 juta untuk setiap peserta tanpa memperhitungkan jumlah anak. Sekarang beasiswa bisa diterima oleh 2 (dua) orang anak, dengan besaran yang berbeda sesuai jenjang pendidikan.

Di tingkat TK hingga SD, beasiswa diberikan per orang sebesar Rp1,5 juta, selama maksimal penyelesaian pendidikan 8 tahun. Tingkat SMP sebesar Rp2 juta per tahun dan  SMA sebesar Rp3 juta per tahun. Baik SMP maupun SMA  diberikan maksimal selama 3 tahun penyelesaian pendidikan.

Jenjang pendidikan tinggi maksimal S1 atau jenjang pelatihan setara, diberikan sebesar Rp12 juta per tahun, selama 5 tahun maksimal menyesaikan pendidikan.

Jika peserta yang mengalami cacat tetap total dan atau meninggal dunia memilik anak yang belum masuk usia sekolah maka pengajuan klaim beasiswa baru dilakukan saat anak tersebut memasuki usia sekolah.

 Jika memiliki anak usia sekolah maka pegajuannya dapat segera dilakukan sesuai jenjang pendidikan anak. Beasiswa ini berakhir ketika anak peserta telah mencapai usia 23 tahun, atau ketika anak telah menikah dan atau telah bekerja.

Sebarkan Artikel Ini:

1
Leave a Reply

avatar
1 Discussion threads
0 Thread replies
0 Pengikut
 
Most reacted comment
Hottest comment thread
0 Comment authors
Recent comment authors
  Subscribe  
newest oldest most voted
Notify of
trackback

[…] Baca Juga: Pemerintah Naikan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan […]