Menanti ‘Bonus’ 5 kali Gaji

Bisnis
Sebarkan Artikel Ini:

Eposdigi.com – Hari ini, 13/02/2020, Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja resmi diterima DPR. Melalui undang-undang ini pemerintah berniat untuk mendorong investasi melalui penyederhanaan peraturan perundang-undangan yang selama ini dirasa menghambat iklim investasi di Indonesia.

Namun banyak kalangan menganggap produk hukum ini, jika nantinya disahkan menjadi undang-undang, dapat memberi dampak buruk bagi kesejahteraan buruh di Indonesia.

Salah satu organ buruh yang konsen menolak Undang-Undang Sapu Jagat ini adalah Kofederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Said Iqbal, Presiden KSPI seperti dilansir liputan6.com (20/02/2020) mengungkapkan alasan penolakannya.

Baca Juga: Mengapa harus Omnibus Law?

Antara lain, Said Iqbal khawatir jika dalam praktek nantinya Omnibus Law menghilangkan upah minimum, menghilangkan pesangon, menghilangkan jaminan sosial, ketidakadilan system pengupahan serta menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha.

Salah satu isu yang mengemuka dalam RUU Omnibus Law ini adalah skema pemberian bonus 5 kali gaji bagi pekerja tetap di Indonesia. Berikut beberapa informasi yang kami rangkum mengenai bonus tersebut.

Sesuai Masa Kerja.

Tidak semua pekerja tetap di Indoensia mendapat bonus dengan jumlah yang sama. Bonus atau uang pemanis ini diberikan berdasarkan masa kerja. Untuk perkerja dengan lama kerja hingga 3 tahun mendapat bonus 1 bulan upah. 4 – 6 tahun mendapat bonus 2 kali upah.

Selanjutnya untuk karyawan dengan masa kerja 7 – 9 tahun diberi bonus 3 kali upah. Kemudian bonus 4 kali upah diberikan untuk mereka yang sudah bekerja 10 – 12 tahun. Diatas 12 tahun mendapat bonus 5 kali upah. (detik.com, 13/02/2020)

Bonus ini akan diterima satu kali saja oleh pekerja dan paling lambat diterima setahun setelah RUU Cipta Lapangan Kerja disahkan menjadi undang-undang.

Hanya Berlaku Bagi Perusahaan Besar.

Menteri Katenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tidak menapik bahwa bonus ini memberatkan pengusaha. Karenanya bonus ini hanya diterima oleh karyawan yang bekerja di perusahaan-perusahaan besar (detik.com – 13/02/2020).

Sementara itu dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law ini tidak dijelaskan secara detail kriteria-kriteria seperti apa yang dimaksud dengan perusahan besar.

Bukan Pengganti Pesangon.

Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemberian bonus ini bukan mengganti atau menghilangkan pesangon akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pemberian pesangon tetap tetap dengan regulasi yang ada.

Baca Juga: Pemerintah Naikan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

Dalam penelusuran kami ada sedikit perbedaan skema perhitungan uang penghargaan masa kerja menurut regulasi sebelumnya. Dalam RUU ini uang untuk karyawan yang bekerja lebih dari 21 tahun mendapat uang penghargaan masa kerja sebesar 8 bulan upah (detik.com – 13/02/2020).

Menurut UU Nomor 13 tahun 2003 pasal 156, saat sesorang terkena PHK maka uang penghargaan masa kerja untuk pekerja dengan masa kerja 21 – 24 tahun diberi 8 bulan upah. Dan lebih dari 24 tahun mendapat 10 bulan upah.

Sementara saat seseorang ter-PHK uang pesangon baik skema masa kerja maupun besarannya tidak berbeda. Begitu juga dengan uang penghargaan masa kerja dibawah 21 tahun dalam kedua aturan ini skema perhitungannya tidak berbeda.

Semoga pemberian bonus dalam RUU Omnibus Law ini tidak menjadi sekedar “gula pemanis” sesaat bagi pekerja, sementara menyodorkan “roti” dengan porsi manfaat yang lebih besar kepada pemilik modal.

Kita semua tentu berharap bahwa Undang-Undang Omnibus Law ini, ketika disahkan benar-benar mampu mendorong pertumbuhan Ekonomi Indonesia melalui peningkatan investasi. Dimana nantinya memberi manfaat kepada seluruh komponen bangsa, terutama para pekerja, bukan semata memihak pemilik modal. (Foto:jawapos.com)

Sebarkan Artikel Ini:

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of