Eposdigi.com – Pengelolaan guru sepenuhnya akan dilakukan oleh pemerintah pusat. Hal ini diperlukan untuk mempermudah distribusi guru di seluruh Indonesia dan mengatasi ketimpangan distribusi antar wilayah. Hal ini disampaikan oleh Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan(Ditjen GTK) dalam rapat dengan Baleg DPR di Jakarta(19/11/2025).
“Sejak berlakunya otonomi daerah, kewenangan mengangkat, mengatur dan melakukan distribusi guru dilakukan oleh masing-masing daerah. Sejak itu, kesenjangan kebutuhan dan ketersediaan guru antar wilayah sangat tinggi. Surplus dan defisit terjadi bersamaan di satu daerah,” ujar Nunuk Suryani.
Baca Juga :
Mengenal Sosok Guru Pertama dalam Sejarah Peradaban Umat Manusia
“Ada banyak daerah kekurangan guru, di daerah lain terjadi surplus guru, namun tidak dapat dipindahkan dari daerah yang surplus ke daerah yang kekurangan guru karena kewenangannya ada pada pemerintah daerah masing-masing,” lanjutnya.
Di sisi lain, menurut Nunuk, sistem rekrutmen dan distribusi guru di masing-masing daerah belum responsif sesuai dengan kebutuhan daerah tersebut. Situasi ini juga menjadi penghambat tersendiri dalam proses pengadaan guru di daerah.
Menghadapi situasi ini, menurut Nunuk perlu ada perubahan dalam tata kelola tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Ia berharap ada sistem tunggal pengelolaan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan tersendiri di bawah kendali Kemendikdasmen.
Baca Juga :
Manifesto Pendidikan dari Guru Besar ITB dan Momentum Perubahan di Bidang Pendidikan
“Melalui sistem baru tersebut pemerintah pusat melakukan perencanaan kebutuhan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan secara nasional, menetapkan formasi, melakukan distribusi sehingga terjadi pemerataan distribusi di semua daerah,” jelas Nunuk.
Dengan sistem baru tersebut lanjutnya, daerah mengajukan usul kebutuhan dan formasi, dan evaluasi, sedangkan penetapan dan distribusi dan pengendalian tenaga pendidik dan tenaga kependidikan akan dilakukan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendikdasmen.
Ia berharap usulan sistem baru tersebut menjadi bagian penting yang menjadi perhatian dan diakomodir oleh Baleg DPR dalam peninjauan Undang-undang Guru dan Dosen yang sekarang sedang dalam pembahasan. Ia yakin jika usulan ini diakomodasi oleh Baleg DPR, masalah kesenjangan distribusi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan akan teratasi.
Baca Juga :
AI untuk Guru: Transformasi dalam Menyiapkan dan Mengelola Pembelajaran
Selain usul perbaikan Undang-undang Guru dan Dosen, Nunuk Suryani juga mengusulkan agar RUU Sisdiknas perlu diadaptasi untuk mengakomodasi skema penghasilan guru ASN yang ke depan akan mengikuti sistem single salary di mana tunjangan profesi tidak lagi diberikan secara terpisah.
“Tunjangan profesi tidak lagi terpisah, tetapi menjadi bagian dari komponen penghasilan. Selain itu, tunjangan profesi untuk alasan akuntabilitas, akan dibuat bervariasi, berbasis kinerja, dengan besaran minimum satu kali gaji pokok,” harapnya.
Tulisan ini sebelumnya tayang di depoedu.com, kami tayangkan kembali dengan izin dari penulis / Foto: projectmultatuli.org
Leave a Reply