Eposdigi.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI) Ketapang secara resmi melaporkan Yayasan Surya Gizi Lestari ke Polres Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
Laporan tersebut terkait dugaan kelalaian dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam kasus dugaan keracunan makanan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Marau, Jumat (6/2/2026).
Kasus ini diduga menyebabkan sedikitnya 370 warga mengalami gangguan kesehatan setelah mengkonsumsi menu MBG pada Kamis, 6 Februari 2026.
Baca Juga:
Praktisi hukum LBH KRI Ketapang, Jakaria Irawan, menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai musibah semata. Menurutnya, terdapat indikasi kuat adanya pelanggaran hukum formil.
“Secara yuridis, peristiwa ini patut diduga memenuhi unsur pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian atau culpa yang menyebabkan orang jatuh sakit,” tegas Jakaria usai menyampaikan laporan di Mapolres Ketapang.
LBH KRI Ketapang juga menuntut transparansi hasil uji laboratorium terhadap sampel makanan MBG yang dikonsumsi para korban.
Baca Juga:
Apabila ditemukan unsur kelalaian, pelanggaran standar sanitasi, atau kesalahan dalam pengolahan makanan, maka pihak penyedia maupun penyelenggara dinilai harus bertanggung jawab secara pidana dan perdata.
“Jika terbukti ada kelalaian atau pelanggaran standar pengolahan, maka vendor dan pihak terkait wajib bertanggung jawab, termasuk memberikan ganti rugi kepada para korban,” tambahnya.
Sementara itu, Rizqie Suharta, S.H., menyampaikan bahwa LBH KRI Ketapang berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
Baca Juga:
“Kami hadir untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi dan kejadian serupa tidak terulang. Fokus utama kami saat ini adalah mengawal laporan pengaduan secara resmi ke pihak kepolisian,” ujarnya.
Dalam pendampingan hukum tersebut, LBH KRI Ketapang menyoroti sejumlah poin krusial, mulai dari pengumpulan alat bukti, pengamanan rekam medis korban, hingga penyitaan sampel sisa makanan sebagai alat bukti primer.
Selain itu, LBH KRI Ketapang juga mendorong dilakukannya audit investigatif secara menyeluruh terhadap prosedur penyediaan makanan MBG di Kecamatan Marau.
Baca Juga:
Kepala BGN; Inilah Faktor Penyebab Siswa Keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis
LBH KRI menuntut restitusi bagi para korban, termasuk biaya pengobatan, kehilangan waktu kerja, serta dampak trauma psikis yang dialami masyarakat.
LBH KRI Ketapang menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas (incasu) dan mendesak aparat penegak hukum agar bertindak secara responsif, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya rasa keadilan bagi masyarakat Marau.
Leave a Reply