Di Balik Kaburnya Tahanan Rumah: Menguliti Lemahnya Sistem Pengawasan Negara

Daerah
Sebarkan Artikel Ini:

Eposdigi.com – Kaburnya Liu Xiaodong, warga negara asing asal China yang berstatus tahanan rumah dalam perkara dugaan pencurian emas di wilayah konsesi PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM), bukan sekadar cerita tentang satu tersangka yang lolos dari pengawasan.

Peristiwa ini membuka tabir persoalan yang lebih besar: rapuhnya sistem pengawasan tahanan rumah dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.

Liu Xiaodong meninggalkan lokasi tahanan rumah tanpa izin. Ia bahkan sempat bergerak hingga ke Entikong, kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia, sebelum akhirnya diamankan petugas Imigrasi.

Fakta ini memunculkan satu pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin seorang tahanan rumah bisa bergerak sejauh itu tanpa terdeteksi?

Baca Juga:

Kuasa Hukum PT SRM Desak Usut Aktor di Balik Kaburnya Liu Xiaodong: “Tidak Mungkin Kabur Sendiri”

Rumah Tahanan Tanpa Penjaga

Dalam praktiknya, status tahanan rumah kerap diterapkan sebagai alternatif penahanan di lembaga pemasyarakatan. Namun, berbeda dengan lapas yang memiliki pengawasan ketat, tahanan rumah sering kali bergantung pada kepatuhan individu dan pengawasan administratif semata.

“Kalau tahanan rumah, siapa yang mengawasi secara langsung? Ini yang tidak pernah dijelaskan secara tegas,” kata penasihat hukum PT SRM, Wawan Ardianto.

Menurutnya, ketiadaan pengawasan fisik berlapis membuat konsep tahanan rumah rawan disalahgunakan, terlebih bagi tersangka dengan tingkat risiko tinggi.

Baca Juga:

AJK Apresiasi Deklarasi KAWAN, Dorong Kolaborasi dan Tumbuhnya Organisasi Wartawan di Ketapang

Tanggung Jawab yang Kabur

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai lembaga yang bertanggung jawab penuh mengawasi Liu Xiaodong selama menjalani tahanan rumah. Apakah pengawasan berada di bawah kewenangan kejaksaan, kepolisian, atau pengawas yang ditunjuk pengadilan?

Ketiadaan kejelasan ini dinilai sebagai celah serius. Ketika tersangka kabur, tidak ada satu pihak pun yang secara eksplisit dimintai pertanggungjawaban.

“Kalau sistemnya jelas, maka pengawasannya jelas. Tapi yang terjadi justru sebaliknya,” ujar Wawan.

Risiko Tinggi, Pengawasan Rendah

Status Liu Xiaodong sebagai WNA dengan rekam jejak pidana sebelumnya seharusnya menjadi indikator risiko tinggi. Namun, fakta bahwa ia tetap diberikan status tahanan rumah menimbulkan pertanyaan tentang dasar pertimbangan penetapan tersebut.

Baca Juga:

Video Klarifikasi SPBU Simpang Dua Bersama Kapolsek Jadi Sorotan LSM TINDAK Indonesia Dan DPD IWOI Ketapang

Dalam kasus-kasus serupa, penahanan non-lapas sering kali tidak disertai analisis risiko yang memadai. Akibatnya, tersangka berisiko tinggi diperlakukan sama dengan tersangka berisiko rendah.

Tanpa Teknologi, Tanpa Kontrol

Di sejumlah negara, tahanan rumah dilengkapi perangkat pemantauan elektronik seperti gelang pelacak. Di Indonesia, mekanisme ini belum menjadi standar nasional.

Dalam kasus Liu Xiaodong, tidak ditemukan adanya penggunaan alat pemantau elektronik atau sistem pelaporan berkala yang ketat. Absennya teknologi pengawasan membuat pergerakan tersangka nyaris tak terlacak hingga terlambat.

Alarm bagi Wibawa Hukum

Kaburnya tersangka tidak hanya berdampak pada proses hukum, tetapi juga mencederai rasa keadilan publik. Ketika seorang tahanan bisa keluar rumah dan menuju perbatasan negara tanpa hambatan berarti, publik berhak mempertanyakan keseriusan negara dalam menegakkan hukum.

“Ini bukan soal satu orang kabur, tetapi soal wibawa hukum dan kepercayaan publik,” kata Wawan.

Baca Juga:

LBH KRI Ketapang Laporkan Yayasan Surya Gizi Lestari ke Polisi Terkait Dugaan Keracunan MBG 370 Warga Marau

Momentum Evaluasi

Setelah sempat diamankan di Entikong, Liu Xiaodong kini kembali berada dalam penguasaan aparat dan dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ketapang pada 19 Februari 2026. Namun, peristiwa ini meninggalkan pekerjaan rumah besar bagi sistem peradilan pidana.

Kasus ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi penerapan tahanan rumah, terutama bagi tersangka berisiko tinggi dan berstatus WNA.

Tanpa perbaikan sistemik—mulai dari kejelasan pengawasan, analisis risiko, hingga pemanfaatan teknologi—tahanan rumah berpotensi berubah dari instrumen hukum menjadi celah pelarian.

Hingga berita ini diturunkan, aparat penegak hukum belum memberikan keterangan resmi mengenai kronologi lengkap pelarian Liu Xiaodong maupun langkah evaluasi yang akan dilakukan terhadap sistem pengawasan tahanan rumah

Foto ilustrasi digenerate oleh AI

Sebarkan Artikel Ini:

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of