Eposdigi.com – Kaburnya tersangka warga negara asing (WNA) asal China, Liu Xiaodong, dari status tahanan rumah menuai sorotan tajam. Penasihat hukum PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM), Wawan Ardianto, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut karena dinilai telah memenuhi unsur pidana.
Wawan menilai, pelarian Liu Xiaodong mustahil dilakukan seorang diri. Apalagi, tersangka diketahui sempat bergerak hingga ke Entikong, kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia, sebelum akhirnya diamankan petugas Imigrasi.
“Perlu dilakukan investigasi secara menyeluruh terkait siapa saja yang terlibat, termasuk pihak yang membawa Liu Xiaodong dari tahanan rumah sampai ke Entikong. Tidak mungkin dia berangkat sendiri,” tegas Wawan, Minggu (8/2/2026).
Baca Juga:
Menurutnya, pengusutan secara transparan sangat penting agar publik dapat menilai kinerja aparat penegak hukum secara objektif serta mencegah berkembangnya persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Supaya tidak muncul persepsi buruk terhadap APH, semua harus dibuka terang-benderang. Mulai dari sejak tersangka keluar dari rumah tahanan, bersama siapa saja, hingga bagaimana ia bisa sampai ke Entikong. Itu harus jelas,” ujarnya.
Wawan juga menyoroti penetapan status tahanan rumah terhadap Liu Xiaodong yang dinilainya patut dipertanyakan sejak awal. Ia menyebut rekam jejak tersangka seharusnya menjadi pertimbangan kuat bagi hakim untuk tidak mengabulkan penangguhan penahanan.
Baca Juga:
AJK Apresiasi Deklarasi KAWAN, Dorong Kolaborasi dan Tumbuhnya Organisasi Wartawan di Ketapang
“Liu Xiaodong ini pernah divonis satu tahun penjara dalam kasus penganiayaan, kemudian kembali melakukan tindak pidana. Ditambah lagi statusnya sebagai WNA. Kalau ditahan di rumah, siapa yang bertanggung jawab atas pengawasannya?” kata Wawan.
Ia menegaskan, kelonggaran penahanan tersebut justru membuka ruang bagi tersangka untuk leluasa bergerak dan berupaya melarikan diri dari proses hukum.
Terkait peran Liu Xiaodong dalam perkara dugaan pencurian listrik dan penggunaan bahan peledak (dinamit) di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT SRM, Wawan menyebut keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menguatkan dugaan keterlibatan tersangka.
Baca Juga:
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, Liu berada di lokasi PT Sultan Rafli Mandiri. Pertanyaannya, untuk apa dia berada di sana? Diduga menggunakan listrik untuk menjalankan mesin dan bahan peledak untuk mendapatkan batu ore. Saat itu mereka sedang melakukan produksi,” jelasnya.
Menurut Wawan, seluruh dugaan tindak pidana tersebut harus diuji secara materiel di persidangan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang akan dihadirkan di Pengadilan Negeri Ketapang.
Sebelumnya diberitakan, Liu Xiaodong yang merupakan tersangka kasus dugaan pencurian emas seberat 774 kilogram di wilayah konsesi PT SRM, dilaporkan melarikan diri dari status tahanan rumah yang ditetapkan Pengadilan Negeri (PN) Ketapang.
Baca Juga:
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka KPLP) Kelas IIB Ketapang, Gerry Tri Aryadi, membenarkan adanya penetapan baru dari pengadilan untuk menitipkan kembali tersangka ke Lapas Ketapang.
“Saya belum mendapat informasi detail kronologinya. Namun, tadi saya melihat ada penetapan baru dari pengadilan untuk menitipkan kembali yang bersangkutan. Untuk kronologi lengkap bisa langsung ke pihak pengawas,” ujar Gerry melalui pesan singkat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Liu Xiaodong diketahui meninggalkan lokasi tahanan rumah tanpa izin dan sempat bergerak menuju Entikong, Kabupaten Sanggau. Di wilayah perbatasan tersebut, yang bersangkutan kemudian diamankan oleh petugas Imigrasi.
Baca Juga:
KSOP Kelas IV Ketapang Langgar UU KIP Diduga Beking Aktivitas Pelabuhan Tersus Ilegal Di Ketapang
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela, membenarkan pihaknya telah bergerak menuju Entikong untuk menjemput tersangka.
“Iya benar, kami saat ini sedang dalam perjalanan menuju Entikong untuk menjemput yang bersangkutan,” kata Panter saat dikonfirmasi.
Hingga kini, aparat penegak hukum belum menyampaikan keterangan resmi terkait kronologi lengkap dugaan pelarian tersebut maupun langkah hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Baca Juga:
BPN Ketapang Ajak Masyarakat Amankan Tanah Melalui “Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok”
Diketahui, perkara Liu Xiaodong telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang untuk proses penuntutan. Perkara ini terdaftar di Pengadilan Negeri Ketapang dengan nomor 81/Pid.B/2026/PN Ktp dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 19 Februari 2026.
Sebelumnya, Liu Xiaodong ditahan oleh hakim PN Ketapang sejak 4 Februari hingga 5 Maret 2026 dengan status tahanan rumah
Keterangan Foto : Tersangka pencurian emas seberat 774 KG, Liu Xiaodong (jaket abu-abu) saat diamankan di kantor imigrasi entikong, sanggau. Ia diduga hendak kabur meninggalkan indonesia melalui jalur perbatasan Malaysia
Leave a Reply