KSOP Kelas IV Ketapang Langgar UU KIP Diduga Beking Aktivitas Pelabuhan Tersus Ilegal Di Ketapang

Daerah
Sebarkan Artikel Ini:

Eposdigi.com – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan  (KSOP) Kelas IV Ketapang Langgar UU KIP Diduga beking aktivitas Pelabuhan-pelabuhan Tersus ilegal di Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat.

Berdasarkan Surat Konfirmasi LSM Tindak Indonesia Nomor 032/INV-TINDAK INDONESIA-PKB/XI/2024, Tgl 11 November 2024, tujuan Dinas perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ketapang Kalbar.

Tujuan surat konfirmasi tersebut guna meminta penjelasan perizinan Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) atau biasa disebut masyarakat pelabuhan/sandaran kapal yang ada di Kabupaten ketapang.

Baca Juga:

BPN Ketapang Ajak Masyarakat Amankan Tanah Melalui “Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok”

Pihak Dinas perhubungan, Komunikasi dan Informatika kab. ketapang, memberi jawaban melalui surat nomor B/0046/DISHUB-B.500/XI/2024, tanggal 20 November 2024, terdapat tiga poin yaitu:

1.Dasar hukum pembangunan terminal Khusus; sesuai dengan ketentuan peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 20 Tahun 2017 tentang terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri, disebut bahwa terminal khusus mendapat izin pembangunan dan izin operasi dari kementerian perhubungan setelah melalui proses evaluasi dan pemenuhan persyaratan administratif, teknis dan lingkungan.

  1. Peran Kabupaten Ketapang dalam pembangunan terminal khusus; dalam proses permohonan pembangunan terminal khusus di kabupaten ketapang, pemerintah kabupaten ketapang, melalui dinas perhubungan, hanya memberikan rekomendasi teknis kepada pemohon, rekomendasi yang diberikan selanjutnya menjadi bagian dari syarat pengajuan izin ke kementerian perhubungan.
  2. Sehubungan dengan adanya permintaan penjelasan penjelasan kepada Tim Investigasi dan analisis korupsi indonesia tentang perizinan yang dimiliki oleh terminal khusus dapat saudara dapatkan dengan meminta informasi kepada pihak kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan (KSOP) Kelas IV ketapang.

Baca Juga:

Diduga Buka Perkebunan Sawit di Areal Hutan Lindung, PT ALM Sinarmas Group Ketapang Disegel

Lsm tindak indonesia Juga melakukan konfirmasi kepada kantor ke syahbandar dan otoritas pelabuhan (KSOP) kelas IV Ketapang dengan Nomor Surat 031/INV-TINDAK INDONESIA-PKB/XI/2024, November 2024, dan diterima tanggal 11 November 2024 oleh DENI PRIYADI Staf KSOP. Namun sampai saat Surat tersebut belum dijawab atau dibalas Oleh Pihak KSOP Kelas IV Ketapang.

“Kita bersama awak media sudah beberapa kali datang ke kantor KSOP kelas IV Ketapang, meminta jawaban atau tanggapan surat izin terminal khusus (TERSUS) atau Terminal Untuk Kepentingan Sendiri(TUKS) yang ada di Kabupaten Ketapang, “ucap Supriadi selaku Ketua LSM Tindak Indonesia Ketapang -KKU (12/09).

Baca Juga:

Aktivitas Illegal Logging Diduga Milik Supardi Tak Terjamah Hukum?

Sayangnya Pihak KSOP kelas IV Ketapang Hardianto selalu menjawab secara lisan agar rekan LSM dan media langsung bertanya kepada pihak pemilik Tersus atau TUKS.

Supriadi LSM Tindak Indonesia Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara, menilai pihak KSOP kelas IV Ketapang langgar UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008, dan menduga dengan maksud menutupi Tersus atau tuks tanpa izin, dengan niat mencari keuntungan pribadi.

‘Dan kita temukan di Tersus atau Tuks banyak buruh tanpa adanya K3 dan BPJS Tenaga Kerja, yang melakukan aktivitas bongkar muat, ini sungguh ironis sekali,” pungkas Supriadi LSM Tindak Indonesia.

Baca Juga:

Pelatihan Pengolahan Dan Penyimpanan Hasil Produksi Ikan untuk Anggota KUPS Perikanan di Kabupaten Ketapang Sukses Terlaksana

Mustakim Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia(IWO-I) Kabupaten Ketapang, memberikan tanggapan bahwa KSOP kelas IV Ketapang bagus di tutup saja karena tidak ada gunanya.

Ada dugaan bahwa banyak rokok ilegal, miras ilegal, oli palsu, dan narkoba di Ketapang, aktivitas di salurkan melalui Tersus atau Tuks yang tidak berizin, sehingga mulusnya kegiatan tersebut tidak terpantau oleh instansi terkait.

Mustakim meminta kepada KPK, Kejagung, Kapolda Kalimantan Barat agar memeriksa Tersus atau TUKS di Kabupaten Ketapang dan Oknum KSOP, dan atau pembeking kegiatan  di Tersus atau Tuks tanpa izin.

Foto: Ketua LSM Tindak Indonesia Ketapang, dokumen pribadi penulis.

Sebarkan Artikel Ini:

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of