Eposdigi.com – Rapat penyelesaian permasalahan klaim lahan oleh masyarakat Desa Pelanjau Jaya dan Desa Sukakarya Kecamatan Marau yang dikuasakan kepada Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) dengan PT Sandika Natapalma (SNP) dan PT Budidaya Agro Lestari (PT BAL) Minamas Group dilaksanakan pada 01 Oktober 2025, bertempat ruang rapat Kantor Bupati Ketapang lantai II.
Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Repalianto, dan dihadiri oleh unsur Forkopimda, Kapolres Ketapang, sejumlah kepala dinas, camat, kepala desa, serta perwakilan Dewan Adat Dayak (DAD) dan Majelis Adat Budaya Melayu (MABM).
Baca Juga:
Diduga Buka Perkebunan Sawit di Areal Hutan Lindung, PT ALM Sinarmas Group Ketapang Disegel
Sayangnya pihak pengadu, yakni Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Sementara perwakilan dari pihak PT Sandika Natapalma (SNP) dan PT Budidaya Agro Lestari (PT BAL) Minamas Group, hadir pada kesempatan tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Ketapang Repalianto, S.Sos., M.Si. selaku Pimpinan Rapat tersebut menegaskan, bahwa rapat ini menindaklanjuti surat dari Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) mengenai konflik antara masyarakat dan beberapa perusahaan. Namun DPP ARUN Ketapang tidak menghadiri rapat ini sehingga keputusan dari pertemuan ini adalah tidak melanjutkan mediasi dan menyarankan para pihak menempuh jalur hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Konsisten Gelar Baksos, Aliansi Jurnalis Ketapang Dapat Apresiasi Dari Masyarakat Ketapang
“Tidak ada penjadwalan ulang untuk ketidakhadiran DPP ARUN Ketapang dalam rapat saat ini, serta diharapkan ada kolaborasi yang lebih baik antara Pemerintah Kabupaten Ketapang dengan Forum Pimpinan Kecamatan (FORKOPIMCAM) untuk menangani permasalahan masyarakat,” tutur Sekda Ketapang Repalianto, S.Sos., M.Si. (01/10) di rapat yang dipimpinnya.
Sementara itu, Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Ketapang Lukman berharap agar DAD di tingkat kecamatan turut menjaga keamanan dan keharmonisan masyarakat serta berperan aktif dalam membantu penyelesaian konflik di wilayahnya.
“Konflik masyarakat dengan perusahaan sebaiknya diselesaikan secara hukum. Karena ARUN tidak hadir, maka kami menyarankan tidak perlu ada penjadwalan ulang,” tegasnya Lukman dalam pertemuan tersebut.
Baca Juga:
Sementara itu Jimi Romansyah mewakili pihak manajemen PT BAL dan PT SNP menegaskan bahwa seluruh proses perizinan telah dijalankan sesuai ketentuan hukum dan peraturan pemerintah.
“Kami telah mengikuti seluruh aturan perundangan yang berlaku. Terkait klaim lahan dan insiden pemukulan terhadap karyawan, kami pastikan lahan tersebut memiliki HGU sah. Perusahaan akan menempuh jalur hukum sesuai prosedur,” ucap Jimi Romansyah mewakili pihak manajemen PT BAL dan PT SNP dalam rapat tersebut.
Baca Juga:
Senada dengan Jimi, Camat Marau Supardi,S.Pd.SD,M.Sos menjelaskan bahwa pendudukan terhadap pabrik kelapa sawit (PKS) anak perusahaan Minamas di Marau dilakukan oleh pihak dari luar daerah.
“Berdasarkan data kami, para pelaku bukan warga Desa Suka Karya maupun Pelanjau Jaya, bahkan bukan masyarakat Kecamatan Marau. Karena itu, kami sepakat agar penyelesaian dilakukan secara hukum tanpa perlu penjadwalan ulang rapat,” pungkas Camat Marau Supardi,S.Pd.SD,M.Sos.
Leave a Reply