Eposdigi.com – Sengketa lahan antara masyarakat Dusun Merangin Desa Kampar Sebomban Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat dan PT. Cipta Usaha Sejati ( PT.CUS), semakin panas.
Hal ini dikarenakan pihak perusahaan PT.CUS diduga tidak mengindahkan kesepakatan bersama antara masyarakat, kepala desa, dan camat di Kecamatan Simpang Dua pada 27 September 2022.
Salah satu isi berita acara kesepakatan bersama dalam pertemuan poin (4) menjelaskan bahwa masyarakat meminta PT.CUS tidak melakukan aktivitas di wilayah Desa Sebomban dalam bentuk apapun, sebelum ada kesepakatan yang disetujui oleh masyarakat pemilik lahan.
Poin (5) pihak perusahaan harus memfasilitasi pihak pemilik lahan masyarakat Dusun Merangin Desa Kampar Sebomban dengan Top manager agar tercapai kesepakatan bersama pada bulan Oktober di Desa Kampar Sebomban.
Namun pihak perusahaan terus secara sepihak menggarap lahan tersebut tanpa mengindahkan kesepakatan bersama yang telah dibuat .
Baca Juga:
Melihat hal tersebut masyarakat pemilik lahan adat mengadukan permasalah sengketa lahan di Pemerintah Kabupaten Ketapang.
Pemerintah Kabupaten Ketapang merespon permasalahan tersebut dengan mengadakan rapat: Penyelesaian permasalahan lahan masyarakat Desa Kampar Sebomban Kecamatan Simpang Dua dengan PT. Cipta Usaha Sejati.
Kegiatan ini diselenggarakan pada: Senin, 27 Maret 2023, pukul 20.00 hingga selesai. Pertemuan dimaksud diketuai oleh Alexander Wilyo,S.STP.,M.Si., Sekretaris :Ir.Sikat,M.Si, dan Pencatat:Gardu Achyarsyah,Sp.,MP
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah orang, antara lain: Kepala Kepolisian Resort Ketapang AKBP. Laba Meliala ,S.I.K.,MH, Komandan Kodim 1203 Ketapang Letkol Inf Alim Mustofa, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Ketapang Edi Radiansyah,SH.,MH.
Hadir pula Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Setda Ketapang Syamsul Islami,S.IP.,MP, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang kabupaten Ketapang Lamto,SE.
Selain itu ada Kepala Dinas Perumahan Rakyat, dan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang, Ir. Husnan, MTP., Analisa Analisa Kebijakan Ahli Muda Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Ketapang. Listiana Padati, S.IP, AMP.
Baca Juga:
Dalami Kasus Penembakan Warga, KOMNAS HAM KalBar Kunjungi TKP
Turut hadir pula Kepala Kantor Bidang Pertanahan Kabupaten Ketapang, Antonius, Kasi survey dan Penataan dan Pemetaan dan Penataan Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara Richa Samianto,SH., Kepala Bagian Ekonomi Dan Pembangunan Sekda Kabupaten Ketapang Devy Harinda S, STP, ME., dan Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Ketapang Drs. Anwar, MM.
Selain Pemerintah Daerah Ketapang, pihak kecamatan yang hadir adalah Camat Simpang Dua, Antonius, Kepala Desa Kampar Sebomban Martin PJ, serta Kapolsek Simpang Dua Sutaryo dan Pasi Intel kodim perwakilan Danramil Simpang Dua, Saudi,
Selain Unsur pemerintahan, perwakilan masyarakat adat yang menghadiri rapat tersebut antara lain Wakil Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Ketapang Hahilin. Ketua DAD Kecamatan Simpang Dua Martinus Dhadho. Dan sejumlah perwakilan masyarakat Desa Kampar Sebomban.
Sementara dari pihak perusahaan yang hadir adalah General Manager PT.Cipta Usaha Sejati Ridwan Ginting.
Beberapa poin yang disepakati dalam pertemuan tersebut antara lain selama penyelesaian masalah lahan tersebut, baik pihak perusahaan PT.CUS dan Masyarakat pemilik lahan bisa menahan diri untuk tidak melakukan aktivitas apapun.
Baca Juga:
Namun diketahui bahwa pihak perusahaan dan oknum aparat penegak hukum Kabupaten Kayong Utara, serta Petugas dari Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kabupaten Kayong Utara terus melakukan aktivitas di lahan yang disengketakan.
“Jika perusahaan melanggar kesepakatan, kami selaku masyarakat akan bertindak sesuai hukum adat kami”, ungkap perwakilan pemilik lahan adat yang disengketakan kepada media ini(24/04) di Ketapang.
Wakil Ketua Dewan Adat Dayak ( DAD) Kabupaten Ketapang, Jahilin saat konfirmasi (24/4) lewat kontak aplikasi WhatsApp menjelaskan bahwa salah satu kesepakatan yang juga diduga tidak diindahkan oleh pihak perusahaan.
Jahilin mengungkapkan bahwa kesepakatan mediasi di Kantor Bupati Ketapang bahwa pihak PT. CUS harus mencabut laporannya terhadap tiga orang warga dusun Merangin di Polsek Simpang Dua.
“Jika pihak PT CUS masih bersikeras melanjutkan proses hukum terhadap warga yang dilaporkan maka pihak masyarakat akan melakukan penumbangan areal kelompok tani yang ditetapkan oleh PT CUS sebagai areal konservasinya,” tutup Jahilin.
Leave a Reply