Eposdigi.com – Kedaulatan ekonomi digital Indonesia dewasa ini berada dalam kondisi yang dilematis. Di satu pihak, negara berupaya secara aktif menarik arus investasi serta mendorong inovasi berbasis teknologi, namun di pihak lain kerangka regulasi yang tersedia belum menunjukkan kekuatan yang memadai untuk menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan nasional.
Tulisan ini berangkat dari asumsi bahwa kelemahan dalam perumusan dan implementasi regulasi hukum bisnis di sektor digital telah memunculkan ketidakseimbangan antara agenda investasi dan kedaulatan ekonomi.
Konsekuensinya, posisi pelaku usaha domestik cenderung melemah dalam menghadapi ekspansi korporasi global yang semakin agresif.
Baca Juga:
Membangun Komunitas UMKM di Wilayah Kepulauan: Strategi Menembus Pasar Digital
Secara umum, lanskap hukum bisnis di Indonesia memperlihatkan adanya upaya reformasi yang bersifat progresif, meskipun implementasinya belum konsisten.
Berbagai kebijakan deregulasi telah ditempuh pemerintah, terutama melalui penyederhanaan mekanisme perizinan dan digitalisasi layanan publik.
Akan tetapi, perubahan tersebut lebih berorientasi pada efisiensi administratif ketimbang penguatan substansi hukum yang mampu menjamin kepastian dan keadilan.
Dalam konteks ekonomi digital, laju perkembangan teknologi yang sangat cepat belum diimbangi oleh kerangka regulasi yang adaptif.
Akibatnya, muncul “area abu-abu” dalam praktik bisnis, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan data, operasi platform digital, dan model bisnis berbasis ekosistem.
Baca Juga:
Penelaahan terhadap regulasi utama menunjukkan adanya capaian sekaligus keterbatasan. Sistem perizinan berbasis risiko melalui OSS (Online Single Submission) memang berhasil mempercepat proses legalitas usaha, namun integrasi lintas sektor masih belum optimal.
Dalam rezim hukum perseroan terbatas, peningkatan fleksibilitas pendirian badan usaha belum diiringi dengan pengaturan isu strategis seperti kepemilikan data dan dominasi pasar digital.
Sementara itu, kebijakan investasi yang semakin terbuka terhadap modal asing belum dilengkapi dengan instrumen pengendalian yang efektif untuk melindungi sektor digital yang bersifat strategis.
Di sisi lain, regulasi perlindungan konsumen relatif tertinggal dalam merespons kompleksitas transaksi digital lintas negara, terutama yang berkaitan dengan keamanan data serta tanggung jawab platform.
Baca Juga:
Permasalahan mendasar dapat diidentifikasi dalam tiga aspek utama, yakni tumpang tindih regulasi, inkonsistensi dalam penegakan hukum, dan birokrasi yang belum efisien. Tumpang tindih regulasi terjadi akibat tidak sinkronnya berbagai kebijakan sektoral, khususnya yang berkaitan dengan investasi, perlindungan data, dan persaingan usaha.
Inkonsistensi penegakan hukum tercermin dari adanya perbedaan perlakuan antara pelaku usaha domestik dan perusahaan teknologi global, di mana entitas global seringkali memperoleh ruang fleksibilitas yang lebih besar akibat adanya celah regulasi.
Selain itu, struktur birokrasi yang berlapis turut meningkatkan biaya kepatuhan (compliance cost), yang pada akhirnya menjadi beban signifikan, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah.
Baca Juga:
Ekonomi Neoliberal dan Lumpuhnya “System Saraf” Ketahanan dan Kedaulatan Pangan
Implikasi dari kondisi tersebut cukup luas. Bagi pelaku usaha domestik, ketidakpastian hukum menjadi hambatan serius dalam mendorong inovasi dan ekspansi usaha karena risiko regulasi sulit diproyeksikan secara akurat.
Mereka juga dihadapkan pada kompetisi yang tidak seimbang dengan korporasi global yang memiliki kapasitas sumber daya lebih besar serta kemampuan memanfaatkan kelemahan regulasi.
Dari perspektif investor asing, meskipun Indonesia menawarkan potensi pasar yang besar, ketidakpastian regulasi dan inkonsistensi kebijakan menjadi faktor risiko yang mengurangi tingkat kepercayaan dalam jangka panjang.
Dengan demikian, iklim investasi yang terbentuk bersifat ambigu karena menjanjikan secara ekonomi, namun rentan dari sisi kepastian hukum.
Baca Juga:
Membangun Kedaulatan Pangan: Tak Ada Kedaulatan Pangan Tanpa Kedaulatan Petani
Fenomena konkret dapat diamati melalui dominasi platform digital global dalam sektor e-commerce dan layanan berbasis teknologi, yang menguasai data pengguna dalam skala besar tanpa kewajiban yang sebanding dengan pelaku usaha lokal.
Selain itu, berbagai sengketa antara regulator nasional dan perusahaan teknologi terkait kewajiban pendaftaran maupun kepatuhan terhadap regulasi domestik menunjukkan lemahnya posisi tawar negara dalam menegakkan kedaulatan digital.
Hal ini mengindikasikan bahwa kerangka regulasi yang ada belum mampu mengantisipasi karakteristik model bisnis digital yang bersifat lintas yurisdiksi dan bertumpu pada penguasaan data.
Dalam kerangka tersebut, diperlukan langkah pembenahan yang bersifat struktural, bukan sekadar administratif.
Baca Juga:
Pertama, harmonisasi regulasi harus diprioritaskan guna memastikan keselarasan antara kebijakan investasi, perlindungan data, dan persaingan usaha.
Kedua, penegakan hukum perlu diperkuat secara konsisten dan nondiskriminatif, termasuk terhadap korporasi global.
Ketiga, negara perlu merumuskan regulasi yang secara khusus mengatur ekonomi digital, terutama terkait kepemilikan dan pemanfaatan data sebagai aset strategis.
Keempat, reformasi birokrasi harus diarahkan pada peningkatan efisiensi substantif, bukan semata percepatan prosedur.
Kelima, penguatan kebijakan afirmatif bagi pelaku usaha domestik, khususnya UMKM digital, menjadi penting untuk menciptakan kesetaraan dalam persaingan usaha.
Baca Juga:
Sebagai penutup, dapat ditegaskan bahwa kedaulatan ekonomi digital Indonesia masih belum sepenuhnya terwujud akibat lemahnya efektivitas regulasi dalam menjamin kepastian hukum dan keadilan pasar.
Tanpa upaya pembenahan yang sistematis dan berorientasi jangka panjang, Indonesia berpotensi hanya menjadi pasar besar yang dikendalikan oleh kekuatan ekonomi global, alih-alih menjadi aktor utama dalam ekosistem digitalnya sendiri.
Oleh karena itu, reformasi hukum bisnis perlu diarahkan pada penguatan substansi regulasi, melampaui sekadar penyederhanaan prosedur, guna mewujudkan iklim investasi yang sehat sekaligus menjaga kedaulatan ekonomi nasional.
Penulis adalah Dosen Universitas Pamulang / Gambar ilustrasi diproses dengan bantuan AI
Leave a Reply