Video Klarifikasi SPBU Simpang Dua Bersama Kapolsek Jadi Sorotan LSM TINDAK Indonesia Dan DPD IWOI Ketapang

Daerah
Sebarkan Artikel Ini:

Eposdigi.com – Video klarifikasi SPBU 66.788.14 Simpang Dua bersama Kapolsek jadi sorotan lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Tim Investigasi dan Analisa Korupsi Indonesia (TINDAK) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI)  Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat.

Ada pun yang menjadi sorotan   LSM TINDAK Indonesia dan DPD IWOI Ketapang adalah video klarifikasi  Hidayat selaku pihak SPBU 66.788.14 Kecamatan Simpang Dua, bersama IPDA Slamet selaku Kapolsek Simpang Dua, atas pemberitaan media online dan video viral facebook yang diunggah masyarakat terkait pengisian BBM.

Baca Juga:

LSM TINDAK, Minta Polsek Laur Usut Tuntas Kayu Diduga Ilegal Milik Amat dan informasi Hoax Terkait LSM Minta Jatah Kayu

Isi video klarifikasi itu disampaikan langsung oleh Hidayat selaku pengurus SPBU 66.788.14 Kecamatan Simpang Dua di dampingi oleh Slamet selaku Kapolsek yaitu;

“Saya Hidayat pengurus SPBU 66.788.14 Kecamatan Simpang Dua, ingin menyampaikan klarifikasi tentang viralnya berita di media sosial, seperti yang diberitakan, pemberitaan  diskriminasi dalam pengisian BBM solar  ke tangki siluman, saya tegaskan itu adalah tidak benar,” kata Hidayat.

“Kami disini tidak pernah  melayani dirigen atau pun drum plastik, kami disini selalu mengutamakan pengisian pada kendaraan umum, sekali lagi saya tegaskan berita tersebut tidak benar,” lanjutnya. 

Baca Juga:

Laporan LMS TINDAK Terkait Kasus Limba Sawit PT.Mulia Bhakti Kahuripan Diduga Cemari Sungai Direspon Cepat PERKIM-LH Ketapang

Hidayat menambahkan, “Saya rasa dengan adanya klarifikasi ini, bisa untuk meluruskan, kejadian seperti itu  tidak benar, ungkapan Hidayat pengurus SPBU 66.788.14 kecamatan Simpang dua, dalam video klarifikasi bersama Kapolsek Simpang dua.”

Awak media juga melakukan konfirmasi kepada kapolsek Simpang Dua, terkait kebenaran video tersebut dan apakah pihak SPBU 66.788.14 tidak pernah menjual/melayani BBM bersubsidi  menggunakan jerigen plastik dan drum plastik. 

Kapolsek Simpang dua membenarkan bahwa “video klarifikasi tersebut benar, dan tidak ada penjualan BBM solar bersubsidi yang menggunakan ken atau drum,” tutur Slamet selaku Kapolsek  Simpang Dua, kepada awak media melalui chat whatsapp beberapa waktu lalu. 

Mustakim ketua ikatan wartawan online Indonesia (IWOI) DPD Kabupaten Ketapang, menanggapi video klarifikasi Hidayat pengurus SPBU 66.788.14 Kecamatan Simpang Dua disinyalir hoax, tidak sesuai kondisi objektif pendistribusian BBM di SPBU tersebut.

Baca Juga:

KSOP Kelas IV Ketapang Langgar UU KIP Diduga Beking Aktivitas Pelabuhan Tersus Ilegal Di Ketapang

“Kami sudah kantongi Video dan foto fakta lapangan bahwa  pihak SPBU 66.788.14 Kecamatan Simpang Dua disinyalir melayani pengisian BBM bersubsidi  menggunakan jerigen plastik, dan drum plastik, beberapa waktu lalu,” terang Mustakim ketua DPP IWO Indonesia Kabupaten Ketapang kepada media ini (01/11).

Hal senada juga disampaikan oleh Supriadi selaku koordinator LSM Tindak Indonesia Ketapang-KKU, bahwa dirinya sudah melakukan investasi dan mengantongi bukti foto dan Video aktivitas pengisian BBM menggunakan jerigen plastik dan drum plastik. 

Masyarakat menduga bahwa video klarifikasi pihak SPBU 66.788.14 bersama Kapolsek adalah framing yang sengaja diciptakan untuk meyakinkan penegak hukum dan pertamina.

Baca Juga:

Delapan Puluh Tahun Indonesia Merdeka; Antara Usia Kalender dan Usia Perkembangan Sebagai Bangsa

“Kami akan membuat laporan ke Polda Kalbar, Propam Polda Kalbar, dan Pertamina, terkait permasalahan ini,” pungkas Supriadi koordinator LSM TINDAK Indonesia Ketapang -KKU kepada media ini(01/11).

Sebarkan Artikel Ini:

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of