Eposdigi.com – Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup ( PERKIM-LH) Kabupaten Ketapang respon cepat laporan LSM Tim Investigasi Dan Analisa Korupsi (TINDAK) Indonesia terkait dugaan pencemaran sejumlah sungai di Kecamatan Simpang Dua.
TINDAK mensinyalir pencemaran beberapa sungai tersebut akibat aktivitas pengelolaan lahan aplikasi limbah sawit milik PT Mulia Bhakti Kahuripan (PT.MBK) yang terletak di Desa Batu Daya Kecamatan Simpang Dua, Ketapang, Kalimantan Barat.
Baca Juga:
Laporan TINDAK Indonesia kepada Dinas PERKIM – LH Ketapang tersebut bernomor 004/INV- TINDAK INDONESIA – PKB /VI/2022. Surat pengaduan tersebut diterima oleh Dinas perkim- LH pada 28-06-2022.
TINDAK Indonesia menduga bahwa PT. Mulia Bhakti Kahuripan lalai dan sengaja mengalirkan air limbah melalui selang lend aplikasi ke kolam penampungan yang ada di lahan / kebun sawit dengan skala besar.
Hal ini diduga mengakibatkan kolam yang menampung limbah tersebut meluap ke anak Sungai Badak terusanya mengalir ke Sungai Kenayan,Sungai Laur, Sungai Pawan, hingga ke laut.
Baca Juga:
Merusak Alam, PMKRI Cabang Ruteng Tolak Pabrik Semen di Manggarai Timur
Adapun titik koordinat lokasi diduga tercemari limbah cair sawit yaitu LAT: 0’58’0,500″S. LONG: 110°23’52,669″E.
Investigator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TINDAK Indonesia, Supriadi, kepada media ini (14/07) mengungkapkan bahwa laporan yang dilayangkan pihaknya, telah mendapat tanggapan dari dinas terkait.
“Terkait permasalahan ini kami sudah membuat laporan ke dinas terkait dan hari ini dinas terkait menindaklanjuti laporan, melakukan peninjauan lokasi dan pengambilan sampel air untuk diuji di laboratorium,” ungkap Supriadi.
Hal ini dibenarkan oleh Yuan, petugas lapangan dari Dinas PERKIM-LH Ketapang untuk menindak lanjuti laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tim Investigasi Dan Analisa Korupsi (TINDAK) Indonesia.
Baca Juga:
Limbah Bauksit PT.CMI Ketapang diduga Acapkali Cemari Sungai Kediuk
Dirinya menjelaskan bahwa hari ini (Kamis, 14/07/2022) Tim Dinas PERKIM-LH Ketapang melakukan peninjauan lokasi berdasarkan laporan dan mengambil sampel air untuk dilakukan uji l aboratorium.
“Hari ini kita menindaklanjuti laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tim Investigasi Dan Analisa Korupsi Indonesia ( TINDAK), melakukan peninjauan lokasi yang dilaporkan dan mengambil sampel air sungai untuk diuji laboratorium,” kata Yuan di sela pengambilan sampel.
Terkait adanya dugaan pencemaran sungai oleh limbah cair sawit PT Mulia Bhakti Kahuripan, tambah Yuan, tergantung pada hasil uji laboratorium dari sampel air sungai yang telah diambil oleh pihak Dinar PERKIM – LH Kabupaten Ketapang.
Baca Juga:
Masyarakat Ketapang berharap agar pihak-pihak terkait lebih peka terhadap isu-isu lingkungan berkelanjutan terkait aktivitas ekonomi apapun di kabupaten mereka.
Leave a Reply