Eposdigi.com – CV. Mumtaz Karya Utama diduga kas bon upah para pekerja, di proyek rehabilitasi saluran Sungai Bakau Desa Sungai Putri Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan.
Proyek yang mengantongi Surat Perintah Kerja bernomor : P /24/PPK APBD / PUTR-D.G02/VI/2022 ini, diketahui memiliki nilai kontrak pekerjaan senilai Rp139.525.000,-
Baca Juga:
Empat Puluh Persen BLT Dana Desa Jangan Disiasati Untuk Proyek Desa
Salah seorang pekerja proyek rehabilitasi saluran Sungai Baku, Abdurrani, yang juga warga RT 11, Dusun IV Desa Sungai Putri, menjelaskan bahwa ada dua kelompok yang mengerjakan proyek sepanjang 700 meter tersebut.
Kata dia, setiap anggota kelompok dibayar oleh pihak pelaksana sebesar Rp4.000,- (empat ribu rupiah) per meter. Namun sampai proyek ini selesai dikerjakan oleh dua kelompok tersebut belum menerima upah kerja seluruhnya.

“Kami disuruh kerja hanya menggunakan parang, kami dibayar empat ribu rupiah per meter, kami ada dua kelompok yang mengerjakan proyek tersebut, satu kelompok perjumpaan 16 orang, kami baru di bayar lima juta rupiah, sisanya belum dibayar hingga sekarang,” kata Abdurrani saat ditemui media ini di kediaman keluarganya pada Rabu (13/07).
Lebih lanjut Abdurrani mengungkapkan bahwa proyek rehabilitasi saluran Sungai Bakau tersebut sudah selesai dikerjakan sebelum hari raya Idul Adha beberapa waktu lalu, namun pihak kontraktor belum melunasi sisa upah kerja dua kelompok kerja tersebut sampai dengan saat ini.
Baca Juga:
Apa Hubungan Korupsi Dana Desa Dengan Pendidikan Politik Warga Desa?
“Kedua kelompok kerja kami, dijanjikan sisa upah kami akan dibayar selepas Hari Raya Idul Adha namun sampai saat belum dibayar,” tutup Abdurrani.
Juanda, pelaksana lapangan CV. Mumtaz Karya Utama, yang mengerjakan proyek rehabilitasi saluran sungai Bakau Desa Sungai Putri saat dikonfirmasi pada Kamis (14/07), menjelaskan dirinya hanya wakil pelaksana di lapangan, terkait upah pekerja menurutnya merupakan tanggung jawab ketua pelaksana.

“Saya cuma wakil pelaksana di lapangan, hubungan upah pekerja adalah ketua pelaksana, nanti saya sampaikan ke ketua pelaksana,” ungkap Juanda lewat kontak WhatsApp miliknya.
Dua kelompok pekerja proyek rehabilitasi saluran sungai Bakau berharap agar pihak kontraktor CV.Mumtaz Karya Utama bisa melunasi sisa upah kerja mereka, untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari keluarga mereka.
Leave a Reply