Eposdigi.com – Empat puluh persen (40 %) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa di Kabupaten Flores Timur, jangan sampai disiasati untuk proyek fisik pembangunan desa.
Ahmad Beda Kian dari Desa Weranggere Kecamatan Witihama, Flores Timur, selaku pemerhati dana desa, saat dikonfirmasi di kediamannya (21/01) mengungkapkan kekhawatirannya bahwa jangan sampai BLT dana desa kepada keluarga penerima manfaat (PKM) tidak tepat sasaran.
Ia mengajak masyarakat untuk mengawasi penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) sebagai bagian dari wujud partisipasi masyarakat dalam pembangunan di desanya masing-masing.
“Saya berharap agar masyarakat peka terhadap penggunaan APBDes. Agar Pemerintan Kabupaten Flores Timur sampai ke tingkatan kecamatan, para pedamping kecamatan serta lokal desa dan pemerintahan desa, tidak menyiasati 40 persen BLT dana desa yang ada di APBdes untuk untuk hal lain,” kata Ahmad Beda Kian.
“Apalagi saat ini ramai beredar di masyarakat kalau BLT akan dialihkan untuk proyek padat karya desa,” ungkap Beda Kian lebih lanjut.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022.
Baca juga: Dana Desa antara Capaian Prestasi dan Jebakan Hukum
Di mana Pasal 5 Ayat ( 4 ) huruf (a),(b),(c), dan (d) sangat jelas peruntukannya proram perlindungan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai ( BLT) paling sedikit 40 persen dari pagu Anggaran Dana Desa di masing-masing desa bersifat wajib.
Dan ditambah lagi peraturan menteri keuangan nomor 190 yang mempertegas lagi apa yang disampaikan peraturan Presiden nomor 104 bahkan mempertegas lagi bagi desa- desa yang tidak menganggarkan 40 % BLT pada APBDes akan dikenakan sangsi.
Diketahui bahwa Alokasi Dana Desa yang diamanatkan oleh Perpres 104 Tahun 2021 adalah 40 % untuk BLT, yang diberikan sebesar Rp300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) kepada setiap keluarga penerima manfaat (KPM) selama 12 bulan berturut turut, yang teknis pembagiannya diserahkan kepada masing-masing desa.
Baca Juga: Adilkah Bupati Melarang Kepala Desa Menyalurkan BLT kepada Warga Yang Belum Vaksin?
Enampuluh persen (60%) sisanya dialokasikan masing-masing: program ketahanan pangan dan hewani sebesar 20 %, paling sedikit 8 % untuk penangulangan pandemi Covid-19, dan sisanya untuk program prioritas pembangunan desa lainnya.
Program priorotas pembangunan desa ini diantaranya mencegah angka putus sekolah akibat kesulitan keuangan karena pandemi Covid-19, program-program pemberdayaan masyarakat yang secara langsung menekan angka pengangguran sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Desa (PADes).
Bagaimana jika APBDes diposting di sistem keuangan desa menganggarkan 40 persen dana BLT, namun ketika uang keluar dialikan untuk program pembagunan fisik di desa, apakah tidak melanggar hukum?
Adilkah Bupati Melarang Kepala Desa Menyalurkan BLT kepada Warga Yang Belum Vaksin?
Diketahui bahwa apabila desa tidak taat terhadap ketentuan terkait alokasi dana desa maka dapat dikenai sanksi berupa pemotongan 50 % dana desa pada pencairan di tahap berikutnya.
“Oleh karena itu, masyarakat harus benar-benar proaktif dalam perencanaan, pelaksanaan hingga mengawasi penggunaan dana desa, jika tidak maka masyarakat juga yang rugi jika ada pemotongan dana desa 50 persen,” tutup Beda Kian.
Leave a Reply