Eposdigi.com – Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) TINDAK, minta Polsek Laur, Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, mengusut tuntas kayu yang diduga ilegal milik Amat dan informasi hoax terkait LSM minta jatah kayu ilegal tersebut yang diberitakan beberapa waktu lalu oleh beberapa media online.
Berita hoax dimaksud diketahui penulis berita atas nama Supri yang berjudul “Dugaan oknum LSM meminta jatah kepada pengusaha kayu namun tidak diberi, hingga dilaporkan ke Polisi”.
Menindaklanjuti berita tersebut aktivis LSM TINDAK, Mustakim selalu lakukan klarifikasi kepada Kapolsek Sungai Laur Iptu Daljuri didampingi Kanit Reskrim Aipda Heri di Mapolsek Kecamatan Sungai Laur Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat belum lama ini ( 27/1/23 ).
Mustakim menanyakan kepada kapolsek apakah ada laporan resmi atas statement yang sampaikan kepada media online.
Baca Juga:
Aktivitas Illegal Logging Diduga Milik Supardi Tak Terjamah Hukum?
“Jika ada tolong tunjukan, beserta barang bukti oleh pelapor Amat ( pemilik kayu diduga ilegal),” kata Mustakim.
Dihadapan Kapolsek Sungai Laur, Mustakim mengungkapkan bahwa apa yang telah diberitakan oleh beberapa media online seperti yang dijelaskan oleh Amat meminta uang jatah sejumlah Rp5.000.000,- sangatlah tidak benar dan telah mencemarkan nama baiknya.
“Karena ini menyangkut nama baik LSM dan nama baik saya, maka saya akan melaporkan kasus ini secara resmi ke APH,” lanjut Mustakim saat melakukan klarifikasi di Polsek Sungai Laur.
Menanggapi hal tersebut Iptu Daljuri selaku Polsek Kecamatan Sungai Laur Kabupaten Ketapang, menjelaskan bahwa statement yang disampaikannya kepada media online selaku Kapolsek berdasarkan keterangan dari anggotanya, yang mana anggotanya mendapatkan informasi tersebut dari Amat (pemilik kayu).
Terkait dengan hal tersebut Kapolsek memohon maaf kalau ada miskomunikasi.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan, dan akan kami tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku” ungkap Iptu Daljuri dihadapan beberapa LSM dan wartawan dari beberapa media di kantornya (27/01/2025).
Melihat dan membaca berita online terhadap persoalan tersebut, Agus Supriyanto selaku anggota LSM Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK TIPIKOR) di Kabupaten Ketapang, menjelaskan jika merujuk pada kode etik Jurnalistik Pasal 1 menjelaskan wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, dan tidak beritikad buruk.
Independen memberitahukan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati tanpa campur tangan, paksaan dari pihak lain dan termasuk pemilik perusahaan pres.
Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif sesuai peristiwa itu terjadi. Berimbang berarti semua pihak mendapatkan kesempatan setara.
Baca Juga:
Kolaborasi Sinergis Ripin Beriman, Awak Media dan Berdata Beriman, Ubah Sampah Jadi Duit
Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja semata-mata menimbulkan kerugian pihak lain.
Seharusnya Supri selaku wartawan dalam menghasilkan produk berita di beberapa media online wajib merujuk pada kode etik jurnalistik, melakukan konfirmasi kepada semua sumber yang akan diberitakan, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut.
Terkait amat yang diduga melakukan aktifitas kayu ilegal agar penegak hukum memeriksa semua dokumen asal usul kayu, izin TPK dan izin surat jalan dari dinas terkait, sesuai laporan LSM Tindak.
“Kita mau agar kasus ini bisa terungkap secara jelas, terang benderang,” ungkap Agus Supriyanto selaku Anggota LSM Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK TIPIKOR) di Kabupaten Ketapang saat di konfirmasi (29/01/2023).
Leave a Reply