Eposdigi.com – Polsek Nanga Tayap Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat berhasil amankan tiga orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu, di tiga titik tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda, pada Minggu (19/11/2023).
Tiga orang pelaku tersebut ditangkap di tempat yang berbeda, pelaku YD (43 tahu) di Dusun Tambang Kayong Desa Nanga Tayap, serta pengembangan dari YD mendapatkan AT di Dusun Mendauk Desa Nanga Tayap, TKP ke tiga Pengedar yang berbeda di Desa Sungai Kelik .
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Nanga Tayap IPDA Sandy C Sulu S.H.,M.H. Kapolsek membenarkan bahwa Polsek Nanga Tayap menangkap 3 orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis Sabu.
Baca juga:
Ditemukan Jenis Narkoba Baru, Tantangan Baru dalam Pendampingan Remaja
“Dalam penangkapan pertama Di rumah YD pada minggu (19/11/2023) jam 18.30 WIB, saat dilakukan penangkapan YD dan ditemukan barang bukti dua klip ukuran sedang yang berisikan serbuk warna putih diduga jenis sabu dan dua klip ukuran kecil serbuk putih diduga narkotika jenis sabu.
Selanjutnya Polsek Nanga Tayap Ipda Shandy menjelaskan penangkapan kedua yang terjadi setelah melakukan pengembangan dari saudara YD pada minggu 19/11/2023 jam 20.30 WIB dengan TKP di rumah kediaman Pelaku AT di dusun Mendauk Desa Nanga Tayap.
“Dari hasil penangkapan pelaku didapatkan Barang bukti dua klip ukuran besar berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dan 3 klip kecil berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan total berat sebesar 62,76 Gram dan uang tunai sebesar Rp. 6.348.000,-,“ ujar Ipda Shandy Sulu, S.H.,M.H.
Selanjutnya pada hari yg sama namun ditempat yg berbeda, Personil Polsek Nanga Tayap yang dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Aipda Teguh Sejati mendapatkan informasi adanya peredaran Narkotika di Desa Sungai Kelik Kecamatan Nanga Tayap.
Baca juga:
Setelah mendapat perintah oleh Kapolsek Nanga Tayap dibentuk tim dengan jumlah tiga orang untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan sekitar pukul 18.30 Wib bertempat di sebuah rumah di Dusun Kelik Tua Rt. 009 Rw. 002 Desa Sungai Kelik Kec. Nanga Tayap berhasil mengamankan satu orang laki-laki dengan inisial SB.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain: dua buah klip kecil diduga berisi narkotika jenis Sabu dengan total berat 6,96 gram, dua buah timbangan digital, dua unit Handphone, satu buah diduga alat hisap sabu, satu buah korek api dan satu gulung alumunium foil.
Ketiga pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 Subs Pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari hasil kedua penangkapan dan satu pengembangan tersebut jumlah barang bukti yang didapat narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 77 gram.
Baca juga:
Masyarakat apresiasi Atas kerja keras Kapolsek bersama tim di Polsek Nanga Tayap, Dalam menangkap para pelaku terduga bandar narkoba yang cukup meresahkan masyarakat.
“Ini bentuk tindakan nyata kinerja Kapolsek bersama tim di Polsek Nanga Tayap dalam menangkap Para pelaku bandar Narkoba yang cukup meresahkan kami selaku masyarakat di kecamatan Nanga Tayap “. Ucap Petrus 45 tahun warga masyarakat Kecamatan Nanga Tayap saat dikonfirmasi lewat WhatsApp (21/11).
Leave a Reply