Eposdigi.com – Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) memiliki kriteria yang jelas. Direktur Eksekutif Migrant Watch Aznil Tan lewat opininya di kompas.com (23/06/2023) mengungkapkan bahwa korban TPPO adalah orang dalam pengendalian fisik, psikologis, atau finansial oleh seseorang atau sindikat dibelakangnya.
Bentuk-bentuk pengendalian yang dilakukan oleh perorangan maupun sindikat antara lain berupa korban dijual kepada pihak lain, atau mengeksploitasinya untuk mendapatkan keuntungan.
Mereka yang menjadi korban, biasanya didapat melalui cara-cara tipu daya, jebakan hutang, atau penculikan.
Baca Juga:
Mengenali Janji Palsu Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang
Undang-Undang No 21 Tahun 2007 menyebutkan bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah Tindakan Perekrutan, pengangkutan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau pemberi bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali orang lain tersebut baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Pada tulisan sebelumnya kita dapat mengidentifikasi resiko TPPO, misalnya, status perusahaan atau agen penyalur yang tidak jelas, tidak ada kontrak antara pekerja dengan pemberi kerja, pemberangkatan ke negara tujuan dengan visa wisata serta biaya perjalanan ditanggung penyalur dengan jaminan pemotongan gaji.
Bagaimana dengan kebanyakan para perantau Lamaholot ke Malaysia? Bagaimana mengkategorikan mereka? Apakah mereka juga termasuk korban TPPO? Atau apa kriteria yang paling tepat bagi mereka.
Baca Juga:
Aznil Tan dalam opininya yang kami sebutkan sebelumnya memberi batasan yang jelas antara Pekerja MIgran korban TPPO, Pekerja MIgran Indonesia unprosedural dari Pekerja Migran Indonesia resmi.
Pekerja Migran Indonesia (PMII) resmi direkrut oleh agen atau penyalur resmi yang legal terdaftar di BP2TKI dan Kemenaker. Perusahaan yang mempekerjakan memiliki legalitas yang jelas dan menyediakan kontrak kerja yang antara lain berisi posisi, tugas dan tanggung jawab, pengupahan dan benefit kerja lainnya.
Para PMI legal telah mendapatkan visa kerja di Luar Negeri sebelum mereka berangkat, serta dibekali dengan kontak Kedutaan Besar RI di negara tujuan. Tidak hanya itu mereka juga dibekali dengan kontak lembaga internasional yang membantu mereka jika ada masalah.
Sementara itu PMI unprosedural adalah individu-individu yang dengan pilihannya nya sendiri berangkat ke luar negeri secara mandiri dengan tujuan untuk bekerja. Karena keberangkatan mereka atas pilihan sendiri, tanpa paksaan, tanpa pengendalian fisik maupun psikologis maka mereka-mereka ini belum tentu masuk dalam kriteria korban TPPO.
Baca Juga:
Karena keberangkatan secara mandiri maka mereka tentu tidak memiliki visa kerja, apalagi kontrak kerja di negara tujuan. Mereka-mereka inilah yang dikategorikan sebagai PMI unprosedural.
Kebanyakan orang-orang Lamaholot: Flotim, Lembata dan Alor, yang berangkat merantau ke Malaysia Timur, baru mengurus paspor dan visa setibanya mereka di kota-kota perbatasan seperti Tarakan ataupun Nunukan.
Namun demikian baik PMI resmi maupun PMI unprosedural dalam kondisi tertentu juga mengalami perlakuan yang menjurus kepada eksploitasi. Walaupun kasusnya kecil tapi ada yang mengalami jam kerja yang melampaui batas, pengekangan, perlakuan kasar hingga gaji yang tidak layak.
Karena itu kehadiran negara sangat dibutuhkan dalam melindungi semua warga negara dimanapun mereka berada. Mencegah TPPO adalah kewajiban kita semua yang dilindungi oleh undang-undang. Ini tidak bisa ditawar.
Baca Juga:
Demikian juga dengan Pekerja Migran Indonesia unprosedural. Mereka tentu sangat membutuhkan kehadiran negara agar status mereka yang unprosedural ini dapat berubah menjadi PMI resmi.
Dan PMI dengan status resmi sekalipun masih membutuhkan perlindungan dari Negara untuk memastikan hak-hak mereka sebagai pekerja terpenuhi.
Foto dari jabarnews.com
Leave a Reply