Eposdigi.com – Provinsi NTT sekali lagi masuk rekor. Setelah Menjadi Provinsi dengan Persentase Kemiskinan Tertinggi nomor tiga, angka prevalensi stunting tinggi, kini ada lagi rekor jumlah korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Tempo.co (03.06.2023) yang mengutip sejumlah temuan yang dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), menyimpulkan bahwa Provinsi NTT masuk dalam kategori darurat, terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) NTT menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2022, ada 120 jenazah PMI NTT yang dipulangkan melalui BAndara El Tari Kupang. Sementara tahun 2023, sampai dengan 25 Mei 2023, sudah ada 56 jenazah PMI yang pulang ke NTT.
Masih segar dalam ingatan masyarakat Flores Timur, beberapa waktu lalu salah satu PMI Ilegal, APM gadis belia berusia 22 tahun asal Solor meninggal di Malaysia 31 Mei lalu. APM bahkan sudah pernah merantau 5 tahun, kemudian pulang sebentar dan setahun lalu kembali ke Malaysia. Dalam usia yang masih sangat belia, APM sudah merantau.
Baca Juga:
Himpitan ekonomi tentu saja menjadi alasan utama banyak orang NTT memilih menjadi buruh migran. Tentu pilihan menjadi pekerja migran bukan sesuatu yang mudah dipahami. Merantau tentu dilatari oleh begitu banyak dan kompleksnya persoalan yang ada di belakang.
Sayangnya lebih banyak pekerja migran ini memilih jalan non procedural. Sialnya lagi, pilihan ini dipermudah oleh banyak oknum yang tidak bertanggungjawab yang memudahkan kejahatan kemanusiaan yang luar biasa ini terjadi.
Kasus Pekerja Migran non procedural, dikategorikan dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam konvensi tahun 1948 bahkan menyetarakan TPPO dengan genosida, yang merupakan kejahatan serius terhadap kemanusiaan.
Protokol Palermo tahun 2000 yang menjadi bagian dari konvensi PBB bahkan secara khusus memberi definisi terkait TPPO, mengatur upaya pencegahan, rehabilitasi korban, penegakan hukum dan kerjasama internasional dalam mencegah TPPO.
Di Indonesia kita pun sudah memiliki Undang-Undang No 21 tahun 2007 yang mengatur secara khusus tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Baca Juga:
Meningkatnya Kasus Kematian Buruh Migran: Publik NTT Menunggu Langkah Konkrit Gubernur dan DPRD NTT
TPPO bukan kejahatan biasa. Ketika seseorang dieksploitasi, dikendalikan, diperdagangkan, diperbudak untuk tujuan ekonomi maupun seksual maka jelas ini adalah kejahatan serius. Sementara hampir semua korbannya adalah perempuan termasuk anak-anak perempuan.
Apa yang bisa kita lakukan untuk mencegah TPPO di NTT?
Seperti dikemukakan sebelumnya bahwa ada alasan yang sangat kompleks yang melatari keputusan seseorang menjadi pekerja migran. Salah satunya adalah himpitan ekonomi.
Berangkat dari masalah ekonomi ini maka jalan keluarnya adalah perbaikan ekonomi NTT sehingga tidak lagi ada pilihan bagi siapapun untuk menjadi pekerja migran karena faktor ekonomi.
Tapi ini jelas utopis. Dan jika terwujud pun butuh lebih banyak energi dan waktu untuk meningkatkan taraf ekonomi masyarakat NTT.
Hal-hal jangka panjang seperti penguatan kelembagaan ekonomi produktif hingga ke pelosok-pelosok, kesempatan untuk mengakses pendidikan untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan berkualitas harus merata dan menyentuh semua orang.
Baca Juga:
Belajar dari Ismail Bachtiar: Lolos DPRD Provinsi Tanpa Baliho
Pada saat yang sama, dalam jangka waktu saat ini adalah bagaimana membuat jaring yang besar dan serapat mungkin, untuk mencegah orang-orang melakukan perekrutan dan menghilangkan peluang bagi siapapun untuk menjadi pekerja migran non procedural.
Jaring besar dan rapat harus dibuat, memanfaat kan semua jejaring sosial untuk memperkecil bahkan menghilangkan kesempatan bagi siapa saja yang menjadi pekerja migran non procedural.
Pada musim politik seperti saat ini, para caleg lewat jejaring anggota partai yang dimilikinya, menjadi motor penggerak untuk mencegah potensi TPPO terjadi.
Kader Partai, para Caleg dan Partai bisa menjadi jarring yang efektif asal mau turun langsung dan menjadi bagian dari upaya untuk mencegah hingga menghilangkan TPPO.
Buka posko-posko pengaduan terkait TPPO, selenggarakan pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, bantu mereka untuk mengurus procedural menjadi pekerja migran resmi,agar dapat diawasi oleh pemerintah.
Baca Juga:
Sekaligus menjadi mata dan telinga untuk menumpas tuntas para calo yang hendak merekrut pekerja migran baru.
Jika para caleg dan partai politik memilih untuk terjun langsung dalam upaya mencegah TPPO, memanfaatkan semua sumber daya partai, maka kejahatan luar biasa ini dapat dicegah dan ditanggulangi.
Foto dari kompas.com
Leave a Reply