Eposdigi.com – Dugaan beredarnya makanan tidak layak konsumsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) memantik reaksi sejumlah organisasi masyarakat.
Ormas Madas Nusantara (Masyarakat Madura Asli Nusantara) bersama LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap penyedia atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti lalai, terutama jika menyebabkan keracunan atau kerugian masyarakat.
Ketua Umum Madas Nusantara yang juga Presiden LSM LIRA, KRH. HM. Jusuf Rizal, SH, menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengumpulkan informasi dan laporan terkait kualitas makanan yang didistribusikan dalam program tersebut.
Baca Juga:
Menurutnya, sejumlah aduan menyebutkan adanya makanan yang tidak segar, tidak sesuai standar, hingga dugaan ketidaksesuaian harga dengan kualitas yang diterima.
“Jika benar ditemukan makanan busuk atau tidak memenuhi standar keamanan pangan, tentu ada konsekuensi hukumnya. Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi menyangkut keselamatan masyarakat,” ujarnya di Jakarta.
Bentuk Satgas Pengawas, Buka Kanal Pengaduan
Sebagai langkah awal, Madas Nusantara dan LSM LIRA membentuk Satgas Pengawasan MBG. Satgas ini akan menerima laporan masyarakat, melakukan verifikasi awal, dan bila ditemukan indikasi pelanggaran, kasus akan diproses melalui tim bantuan hukum LSM LIRA.
Baca Juga:
Langkah ini, kata Jusuf Rizal, bertujuan memastikan pengelolaan program berjalan profesional dan sesuai ketentuan. Ia menegaskan bahwa penyedia pangan yang lalai hingga menimbulkan dampak kesehatan dapat dijerat dengan berbagai ketentuan hukum yang berlaku.
Potensi Jerat Hukum Berlapis
Secara hukum, penyedia makanan yang terbukti mengedarkan pangan tidak layak konsumsi dapat dikenai sanksi berdasarkan sejumlah regulasi, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar kesehatan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar, serta kewajiban ganti rugi kepada konsumen.
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja mengedarkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya pasal tentang kelalaian apabila makanan yang diedarkan menyebabkan luka berat atau kematian.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang turut mengatur standar keamanan pangan dalam kaitannya dengan kesehatan masyarakat.
Selain aspek keamanan, persoalan harga dan kualitas juga menjadi sorotan. Jika ditemukan ketidaksesuaian antara spesifikasi kontrak dan barang yang diserahkan, potensi pelanggaran bisa mengarah pada gugatan perdata maupun pidana penipuan apabila terdapat unsur kesengajaan.
Baca Juga:
Ormas Madas Nusantara Usulkan Prabowo Sita Triliunan Rupiah Uang Judol Di Bank-Bank Pemerintah
Dorong Transparansi dan Akuntabilitas
Madas Nusantara dan LSM LIRA mengimbau masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran agar melapor dengan menyertakan dokumentasi, seperti foto, keterangan saksi, serta bukti pendukung lainnya.
Laporan tersebut, menurut Jusuf Rizal, akan diverifikasi sebelum dilanjutkan ke aparat penegak hukum.
Ia menambahkan, jika ditemukan unsur pidana, pihaknya tidak menutup kemungkinan melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian, Kejaksaan, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, laporan juga direncanakan akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Kantor Staf Presiden.
Baca Juga:
Satgas Pemantau Senyap Milik Madas Nusantara Kawal Pilkada Jakarta, Antisipasi Politik Uang
“Program publik harus dijaga integritasnya. Jika ada oknum yang memanfaatkan situasi dengan mengorbankan kualitas dan keselamatan, itu yang harus ditindak,” tegasnya.
Langkah pembentukan Satgas ini menandai babak baru pengawasan sipil terhadap program MBG.
Kini, yang ditunggu publik adalah sejauh mana temuan di lapangan dapat dibuktikan secara hukum, sekaligus menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak yang terlibat dalam rantai penyediaan pangan bergizi bagi masyarakat.
Leave a Reply