Sewindu Undang-Undang Desa, Saatnya Desa Berbenah?

Nasional
Sebarkan Artikel Ini:

Eposdigi.com – Tanggal 15 Januari besok, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menggelar sewindu lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014, yang kemudian disebut dengan UU Desa.

Mengutip situs resmi KemenDes, PDTT, tema yang dipilih untuk peringatan Sewindu UU Desa adalah “Percaya Desa, Desa Bisa”. Pijakan dasarnya karena memang desa itu bisa jika diberikan kesempatan dan kepercayaan.

Lahirnya UU Nomor 6 Tentang Desa menandai lahirnya era baru tentang desa. Paradigma tentang desa yang kerap dipadankan dengan keterbelakangan dan keterisoliran mulai memudar seiring lahirnya UU Desa tersebut.

Aliran dana dari negara pun mengucur deras ke desa, yakni Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD). Konsep dasarnya jelas: pembangunan harus dimulai dari desa. Hanya dengan itu, pemerataan pembangunan di republik ini bisa tercapai.

Apa Hubungan Korupsi Dana Desa Dengan Pendidikan Politik Warga Desa?

Berdasarkan data dari kementerian keuangan, 400 triliun APBN dikucurkan sejak 2015 hingga 2021 untuk dialokasikan ke desa dalam rupa Dana Desa. Begitu besar komitmen dan perhatian pemerintahan era Joko Widodo untuk memajukan desa.

Tak hanya itu berbagai bantuan lain pun mendampingi Dana Desa, khusus untuk menggerakan dan menghidupi sektor UMKM di desa.

Seiring berjalannya waktu, begitu banyak desa yang berlomba-lomba menjadi desa yang terdepan. Banyak desa mengejar ketertinggalan pembangunan dengan bantuan Dana Desa. Lebih dari 57.000 badan usaha milik desa (BumDes) yang lahir dari keberadaan dana desa.

Namun, kehadiran Dana Desa bukan tanpa masalah. Praktik penyelewengan dana desa oleh aparatur desa begitu masif sejak adanya dana desa.

Baca Juga: Mengawasi Dana Desa

Data dari Indonesian Corruption Watch (ICW) menyebutkan, dari 2015 hingga 2020 terdapat 676 terdakwa perangkat desa yang terlibat kasus penyelewengan dana desa.

Pada 2020, kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan oleh aparatur desa mencapai 111 miliar rupiah. Angka itu menempati urutan kedua kerugian negara pada 2020 setelah praktek korupsi yang dilakukan oleh klaster politik yakni anggota legislatif dan kepala daerah. (Kompas, 22 Maret 2021)

Saatnya Desa Berbenah

Sewindu lahirnya Undang-Undang Desa harus menjadi spirit baru bagi desa untuk segera berbenah. Desa perlu berinovasi dan menjadi inisiator gerakan pembangunan.

Pembangunan di desa tidak melulu soal infrastruktur fisik, seperti jalan maupun bangunan fisik lainnya. Konsep lama, pembangunan dilihat dari banyaknya gedung dan jalan yang bagus.

Baca Juga: Klemens Kwaman: “Bagaimana Jika Nanti Dana Desa Berhenti?”

Pembangunan yang jauh lebih esensial adalah bagaimana mengangkat harkat dan martabat masyarakat desa. Salah satunya adalah dengan adanya program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa.

Kegiatan pemberdayaan masyarakat desa itu sendiri adalah kegiatan yang mana masyarakat desa terlibat aktif dalam pembangunan, untuk memperbaiki situasi dan kondisi diri sendiri. Pemberdayaan hanya bisa terjadi jika masyarakat terlibat aktif, artinya bukan hanya jadi penonton pasif.

Ada banyak kegiatan pemberdayaan masyarakat desa yang perlu (dan mungkin harus) digalakkan, diantaranya:

Pertama; Keberadaan Bumdes yang harus aktif dan hidup. Di masa depan, Bumdes menjadi tiang penopang peningkatan ekonomi masyarakat.

Jika sekarang sistem ijon memaksa masyarakat harus menjual murah komoditas pertanian pada pada tengkulak dengan Bumdes itu bisa tertasi. Petani tidak lagi tercekik.

Dana Desa, BUM Desa dan Gemohing

Kedua; Pemberdayaan UMKM. Usaha Mikro Kecil dan Menengah adalah sektor yang tetap bertahan ditengah pandemi yang menerpa negeri. Dengan adanya dukungan berupa bantuan dana dari desa tentu membuat UMKM selalu penggerak elonomi desa tidak mati alias bangkrut. Disinilah pentingnya peran desa.

Ketiga;  Pembinaan dan pelatihan bagi para petani. Pola pertanian yang ada sekarang sebagian besar mengikuti pola lama. Keberadaan SMK Pertanian juga Fakultas Pertanian seolah-olah tidak berguna.

Disinilah desa harus bergerak untuk bergandeng tangan dengan lulusan pertanian untuk memberi pelatihan bagi petani. Peran kelompok tani menjadi lebih aktif. Selain itu, pelatihan pembuatan pupuk organik harus digalakkan desa ditengah kesulitan pupuk saat ini.

Keempat;  Pemasaran hasil pertanian. Banyak petani yang tidak mau mengubah pola bercocok tanam karena keterbatasan sumber daya dan juga pengetahuan tentang pasar.

Baca Juga: Menanti Tangan Dingin Para Kepala Desa

Banyak petani lokal di desa yang tidak mau menanam tomat atau cabai karena tidak tahu pemasarannya. Desa harus turun tangan, bekerja sama dengan pelaku pasar. Agar tidak impor melulu.

Kelima;  Promosi dan penyuluhan program kesehatan. Sekarang ini, program nasional penanganan stunting dari pemerintah pusat sedang digalakkan. Ini salah satu contoh.

Apalagi cukup banyak persentase dana desa yang harus diprioritaskan untuk program ini. Karena itu pemdes harus proaktif. Pelatihan bagi para kader kesehatan desa adalah suatu keharusan.

Keenam;  Penggalakkan desa literasi dan desa digital. Untuk mendukung desa literasi ini, desa bisa mendirikan taman baca, perpustakaan desa atau perpustakaan jalan. Melalui gerakan desa literasi, tidak ada lagi yang buta huruf.

Baca Juga: Asterius Soge: Salah Camat Jika ada Desa yang Program Pembangunannya Tidak Jalan

Adapun  untuk mewujudkan desa digital bisa dengan pengadaan sarana dan prasarana internet seperti Wi-Fi, pelatihan mengoperasikan komputer bagi aparatur desa, serta adanya website desa.

Untuk menjalankan program-program pemberdayaan diatas, desa tidak boleh bergerak sendiri. Desa (dalam hal ini pemdes) harus proaktif bergandeng tangan dengan berbagai pihak untuk menjalankan program. Salah satunya mendorong peran kaum muda di desa.

Kaum muda selalu aset masa depan desa, selalu punya semangat untuk membangun. Tentu, kolaborasi aktif antara pemdes dengan kaum muda akan membawa angin segar bagi kemajuan pembangunan desa.

Pada akhirnya “Indonesia Maju” akan terwujud, desa menjadi penopangnya. Semoga!

Foto ilustrasi dari okezone.com

Sebarkan Artikel Ini:

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of