Eposdigi.com – Dana Desa lahir sesuai amanat UU no 6 tahun 2014 tentang Desa. Dimana tujuan dari pembangunan desa adalah pemenuhan hak-hak dan kewajiban masyarakat desa. Dalam proses pemenuhan hak itu, dibayai melalui keuangan desa. Bahwa keuangan desa adalah segala hak dan kewajiban dalam pelaksanaan pembangunan desa yang dapat dinilai dengan uang.
Sebagaimana diamanatkan pasal 78 ayat (1), pembangunan desa memuara pada peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat serta penanggulangan kemiskinan. Hal ini dapat dicapai ketika kebutuhan primer dan pelayanan dasar telah terpenuhi. Melalui pembangunan sarana dan pra sarana desa, pengembangan potensi ekonomi local dengan memanfaatkan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Dalam proses itu, semangat kekeluargaan, kebersamaan, gotong royong menjadi titik pijak utama. Sasarannya adalah keadilan social dan damai sejahtera seluruh masyarakat desa. Ketika kebutuhan sandang, pangan, papan telah terpenuhi serta pelayanan dasar dibidang pendidikan dan kesehatan dan infrastruktur dasar telah menjangkau seluruh masyarakat desa
Proses pemenuhan hak itu harus dipertanggungjawabkan. Ini adalah kewajiban pemerintah desa kepada masyarakatnya. Karenanya proses pemenuhan hak dan kewajiban dalam pembangunan desa menggunakan titik pijak yang sama. Semangat kekeluargaan, kebersamaan dan gotong royong menjadi bagian tak terpisahkan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa.
Salah satu sumber keuangan desa adalah alokasi APBN. Sumber ini yang seringkali kita sebut sebagai Dana Desa.
Salah satu prioritas penggunaan dana desa adalah untuk pengembangan potensi ekonomi lokal. Tujuannya dikembangkannya segala potensi ekonomi lokal di desa diantaranya untuk mendukung kedaulatan pangan, pengembangan pariwisata dan industry skala desa. Pengembangan potensi ekonomi lokal ini harus disesuaikan dengan kebutuhan, kapasitas dan besarnya modal yang dimiliki.
Sejalan dengan pengembangan potensi ekonomi desa tersebut, prioritas penggunaan dana desa lainnya adalah pemberdayaan masyarakat desa. Pemberdayaan ini untuk mendorong kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa. Melalui peningkatana pengetahuan dan keterampilan, kemampuan, sikap, perilaku agar dapat memanfaatkan segala sumber daya yang ada di desa. Maka penetapan kebijakan, program kegiatan dan pendampingan harus bisa menjawab esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa tersebut.
Sama Seperti Dana Desa, BUMDes juga adalah amanat UU no 6 Tahun 2014, dan terutama Permendes no 4 tahun 2015. Untuk mempercepat prioritas pembangunan ekonomi di desa harus ada satu wadah yang menjadi motor penggerak. BUM Desa atau BUMDes adalah wadah yang menampung seluruh aktivitas ekonomi produktif di desa. Sebagai Badan Usaha, BUMDes berorientasi untuk memperoleh keuntungan. Orentasi pada laba ini, mengharuskan BUMDesa dikelolah secara professional.
BUM Desa sebagai motor penggerak perekonomian desa harus bisa mengelolah seluruh potensi yang ada di desa dengan memanfaatkan semua sumber daya yang dimilikinya. Kegiatan ekonomi desa dari hulu hingga ke hilir sedapat mungkin dikembangkan dan dimanfaatkan secara maksimal melalui BUMDes. Segala potensi ekonomi desa harus bisa mendorong roda perekonomian di desa yang berakibat langsung pada meningkatnya kesejahteraan dan kualitas hidup masayarakat desa.
Dalam oprasionalnya BUM Desa juga terus berpegang pada semangat kekluargaan, kebersamaan dan gotong royong bersama masyarakat yang ada di desa, dan secara professional menghasilkan keuntungan.
Semangat pohe gemohe – tulun tali yang merupakan tradisi budaya masyarakat Lamaholot tentu selaras dengan semangat kekeluargaan dan gotong royong dalam pembangunan desa. .Gemohing adalah wujud nyata dari masyarakat yang terberdayakan. Gemohing adalah bentuk kemandirian untuk mencapai kesejahteraan bersama. Sesuai amanat UU no 6 tahun 2014, dalam konteks Lamaholot, segala proses pembangunan desa terutama BUMDes harus dikelolah berdasarkan prinsip-prinsip gemohing.
Bahwa muara dari seluruh proses pembangunan desa adalah untuk kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat desa. Dan BUM Desa sebagai motor penggerak ekonomi di desa didirikan untuk mempercepat tercapainya tujuan tersebut. Sementara gemohing memastikan pembangunan merupakan bentuk partisipasi seluruh lapisan masyarakat desa. Sekaligus memastikan bahwa hasil pembangunan tersebut dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat di desa. (Foto : kaskus.co.id)
[…] Baca Juga : Dana Desa, BUM Desa dan Gemohing […]
[…] Baca juga: Dana Desa, BUM Desa Dan Gemohing […]
[…] Baca Juga: Dana Desa, BUM Desa dan Gemohing […]
[…] Baca Juga: Dana Desa, BUM Desa dan Gemohing […]
[…] Baca Juga: Dana Desa, BUM Desa dan Gemohing […]