Eposdigi.com – Dugaan praktik suap dalam pengurusan impor barang kembali mengguncang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kali ini, nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, ikut disebut dalam dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap importasi barang senilai Rp61,3 miliar yang melibatkan pimpinan Blueray Cargo, John Field.
Munculnya nama petinggi Bea Cukai dalam dokumen dakwaan tersebut memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat).
Organisasi itu mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan untuk segera mengambil langkah tegas demi menjaga kredibilitas institusi negara.
Baca Juga:
Di Balik Serangan Siber ke LiraNews: Ketika Media Kritis Diteror Lewat Dunia Digital
Presiden LSM LIRA, KRH HM Jusuf Rizal, SH, menilai pemerintah harus menunjukkan komitmen nyata dalam membersihkan lembaga yang selama ini kerap diterpa isu penyalahgunaan kewenangan dan praktik “main mata” dalam aktivitas impor.
“Jika pemerintah serius melakukan reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi, maka pejabat yang namanya ikut terseret dalam perkara seperti ini harus segera dievaluasi, bahkan dicopot sementara untuk menjaga marwah institusi,” tegas Jusuf Rizal kepada media di Jakarta.
Pernyataan itu disampaikan usai diskusi tindak pidana korupsi yang digelar Pemuda LIRA bersama Adam Irham di Jakarta. Dalam forum tersebut, LIRA menyoroti kemunculan nama Djaka Budi Utama dalam rangkaian dakwaan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Pertemuan di Hotel Borobudur Jadi Sorotan
Berdasarkan isi dakwaan jaksa KPK, nama Djaka Budi Utama disebut hadir dalam sebuah pertemuan antara sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan para pengusaha kargo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, sekitar Juli 2025.
Dalam surat dakwaan itu disebutkan bahwa pertemuan dihadiri sejumlah pejabat DJBC, antara lain Djaka Budi Utama, Rizal Fadillah, Sisprian Subiaksono, serta Orlando Hamonangan Sianipar bersama para pengusaha jasa kargo.
Pertemuan tersebut diduga berkaitan dengan pengondisian fasilitas “jalur hijau” bagi importasi tertentu. Jalur tersebut memungkinkan barang impor masuk tanpa pemeriksaan ketat, sehingga rawan disalahgunakan.
Baca Juga:
Satgas Independen Dibentuk, Madas Nusantara–LSM LIRA Siap Telusuri Dugaan Pelanggaran Program MBG
Setelah pertemuan itu, dalam periode Juli 2025 hingga Januari 2026, John Field disebut memberikan uang senilai total Rp61.301.939.000 dalam bentuk dolar Singapura kepada sejumlah pejabat DJBC. Selain uang, jaksa juga mengungkap adanya pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah bernilai sekitar Rp1,845 miliar.
Dalam dakwaan disebutkan, Rizal Fadillah yang saat itu menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC diduga menerima sekitar Rp2 miliar hampir di setiap penyerahan dana.
Sementara Sisprian Subiaksono disebut menerima sekitar Rp1 miliar, dan Orlando Hamonangan Sianipar menerima dana ratusan juta rupiah berikut fasilitas hiburan dan jam tangan mewah.
Baca Juga:
LSM LIRA Siapkan Aksi ke Kementerian Keuangan
Menanggapi perkembangan kasus tersebut, LSM LIRA menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi ke Kementerian Keuangan serta mengirim surat resmi kepada Presiden dan DPR RI.
Menurut Jusuf Rizal, langkah itu dilakukan agar proses penanganan perkara tidak berhenti hanya pada level pejabat teknis, tetapi juga mengusut kemungkinan aliran dana ke pihak-pihak lain yang memiliki kewenangan lebih tinggi.
“Kasus ini harus dibuka terang-benderang. Jangan berhenti pada pelaksana di lapangan saja. KPK perlu menelusuri ke mana saja aliran dana Rp61,3 miliar itu mengalir,” ujarnya.
Ia juga menilai, kehadiran pejabat tinggi Bea Cukai dalam pertemuan dengan pengusaha sebelum munculnya fasilitas jalur hijau patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Baca Juga:
LSM LIRA dan Relawan Prabowo Buka Kotak Pos Prabowo: Jadi Solusi Tampung Info Korupsi Pejabat Negara
Bea Cukai Hormati Proses Hukum
Sementara itu, pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memilih berhati-hati menanggapi perkara yang kini telah masuk tahap persidangan.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Karena perkara ini sudah masuk tahap persidangan, kami menghormati independensi proses hukum dan tidak memberikan komentar terkait substansi perkara,” ujar Budi Prasetiyo.
Kasus ini kembali menambah daftar panjang sorotan publik terhadap tata kelola pengawasan impor di lingkungan Bea dan Cukai. Di tengah tuntutan reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi, publik kini menunggu sejauh mana penegakan hukum mampu mengungkap keseluruhan jaringan dan aktor yang terlibat dalam dugaan praktik suap tersebut.
Leave a Reply