Eposdigi.com — Seorang warga kehilangan tanah yang menjadi sumber penghidupan keluarganya. Seorang pekerja harus berjuang mendapatkan hak yang seharusnya ia terima. Di tempat lain, masyarakat kecil kebingungan mencari bantuan ketika berhadapan dengan persoalan hukum.
Mereka mungkin tidak memahami bahasa hukum, tidak memiliki cukup biaya untuk menyewa pendamping, bahkan tidak tahu harus mengadu ke mana.
Bagi mereka, hukum bukan sekadar kumpulan pasal dalam undang-undang. Hukum adalah harapan. Harapan agar hak mereka tidak dirampas, agar suara mereka didengar, dan agar keadilan tidak hanya menjadi milik mereka yang memiliki uang, jabatan, atau kekuasaan. Di sinilah makna kehadiran negara sesungguhnya diuji.
Sebab, negara hukum seharusnya tidak hanya hadir melalui aparat, gedung pengadilan, dan berbagai peraturan. Negara juga harus hadir ketika seorang warga kehilangan haknya, ketika masyarakat menghadapi ketidakadilan, dan ketika seseorang membutuhkan perlindungan tetapi tidak memiliki kemampuan untuk memperjuangkannya sendiri.
Pertanyaannya kemudian sederhana, tetapi mendasar: apakah setiap warga negara benar-benar memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan keadilan?
Ketika Hukum Terasa Jauh dari Rakyat
Dalam kehidupan sehari-hari, berhadapan dengan persoalan hukum bukan perkara mudah bagi sebagian masyarakat. Prosedur yang rumit, keterbatasan informasi, biaya pendampingan, hingga proses penyelesaian perkara yang panjang sering kali menjadi hambatan tersendiri.
Bagi warga yang memiliki sumber daya, persoalan tersebut mungkin masih dapat dihadapi dengan bantuan pengacara, akses informasi, dan jaringan yang memadai. Namun, bagi masyarakat kecil, situasinya bisa berbeda.
Mereka sering kali harus berjuang memahami persoalan sekaligus mencari jalan untuk mendapatkan perlindungan.
Di titik inilah hukum berisiko kehilangan makna sosialnya apabila hanya dipahami sebagai seperangkat aturan yang harus ditaati. Hukum seharusnya juga menjadi instrumen untuk melindungi manusia, membatasi kesewenang-wenangan, dan memastikan bahwa setiap orang memperoleh perlakuan yang adil di hadapan hukum.
Sebab, keadilan tidak boleh ditentukan oleh seberapa tebal dompet seseorang, seberapa tinggi kedudukannya, atau seberapa dekat ia dengan pusat kekuasaan.
Ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan semata-mata banyaknya perkara yang diselesaikan atau beratnya hukuman yang dijatuhkan. Lebih dari itu, keberhasilan hukum harus terlihat dari kemampuannya memberikan perlindungan, menjamin kepastian, serta menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh warga negara.
Memahami Hukum dengan Cinta dan Kehormatan
Di tengah persoalan tersebut, kita perlu mengembalikan hukum pada tujuan dasarnya: melindungi martabat manusia.
Memahami hukum dengan cinta bukan berarti menempatkan perasaan di atas aturan. Bukan pula berarti memberikan keistimewaan kepada seseorang karena alasan kemanusiaan dengan mengabaikan prinsip keadilan.
Cinta dalam penegakan hukum berarti memiliki kesadaran bahwa di balik setiap perkara terdapat manusia, keluarga, kehidupan, dan masa depan yang harus dihormati.
Sementara kehormatan berarti menjalankan hukum dengan integritas. Setiap kewenangan harus digunakan secara bertanggung jawab, setiap keputusan harus memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan, dan setiap proses hukum harus dijauhkan dari penyalahgunaan kekuasaan.
Dengan demikian, cinta dan kehormatan bukanlah sesuatu yang bertentangan dengan hukum. Keduanya justru menjadi landasan moral agar hukum tidak kehilangan sisi kemanusiaannya.
Hukum harus tegas, tetapi tidak boleh sewenang-wenang. Hukum harus memberikan kepastian, tetapi tidak boleh kehilangan rasa keadilan. Dan mereka yang diberi kewenangan menegakkan hukum harus memahami bahwa kekuasaan bukanlah hak istimewa untuk mengendalikan rakyat, melainkan amanah untuk melayani kepentingan publik.
Rakyat Bukan Sekadar Objek Hukum
Ada satu prinsip konstitusional yang sering kali perlu diingat kembali dalam memahami hubungan antara negara, hukum, dan rakyat.
Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan:
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Ketentuan ini bukan sekadar rumusan konstitusi. Di dalamnya terkandung prinsip mendasar bahwa sumber kedaulatan negara berada pada rakyat, sementara penyelenggaraan kekuasaan harus berjalan berdasarkan konstitusi.
Artinya, rakyat bukan sekadar objek yang harus menerima keputusan penguasa atau pihak yang hanya dituntut untuk menaati peraturan. Rakyat adalah pemilik kedaulatan, pemegang hak konstitusional, sekaligus pihak yang berhak mengawasi dan meminta pertanggungjawaban atas penyelenggaraan kekuasaan.
Kekuasaan negara karena itu tidak boleh dijalankan semata-mata berdasarkan kehendak mereka yang sedang memegang jabatan. Setiap kewenangan memiliki batas, dan batas tersebut ditentukan oleh konstitusi serta hukum yang berlaku.
Dalam kerangka negara hukum, tidak boleh ada kekuasaan yang berdiri di atas hukum. Sebaliknya, setiap orang dan setiap penyelenggara negara harus tunduk pada hukum.
Prinsip inilah yang menjaga agar hukum tidak berubah menjadi alat untuk mempertahankan kekuasaan, melainkan tetap menjadi instrumen untuk melindungi kepentingan masyarakat.
Keadilan Harus Bisa Dirasakan, Bukan Hanya Dibicarakan
Pada akhirnya, ukuran paling sederhana dari kehadiran hukum adalah apakah masyarakat dapat merasakan manfaatnya.
Apakah warga yang kehilangan haknya memperoleh perlindungan? Apakah pekerja yang memperjuangkan haknya mendapatkan akses terhadap keadilan? Apakah masyarakat kecil memiliki kesempatan yang sama untuk didengar dan memperoleh pendampingan ketika menghadapi persoalan hukum?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu terus diajukan, bukan untuk melemahkan kepercayaan terhadap lembaga hukum, melainkan untuk mengingatkan bahwa kepercayaan publik harus dibangun melalui tindakan nyata.
Pendidikan dan penyuluhan hukum, akses terhadap bantuan hukum, keterbukaan informasi, serta penegakan hukum yang profesional dan tidak diskriminatif merupakan bagian penting dari upaya menghadirkan keadilan yang dapat dijangkau masyarakat.
Sebab, hukum yang hanya dipahami oleh mereka yang memiliki pengetahuan dan sumber daya akan menyisakan persoalan besar bagi masyarakat yang paling membutuhkan perlindungan. Keadilan seharusnya tidak menjadi sesuatu yang mahal, rumit, dan jauh dari jangkauan rakyat.
Kita perlu kembali memahami bahwa hukum bukan semata-mata tentang siapa yang menang dan siapa yang kalah dalam sebuah perkara. Hukum juga berbicara tentang bagaimana manusia diperlakukan, bagaimana hak dilindungi, dan bagaimana kekuasaan dijalankan secara bermartabat.
Rakyat adalah pemilik kedaulatan. Negara memperoleh mandat untuk mengelola kekuasaan demi kepentingan rakyat, bukan sebaliknya.
Karena itu, memahami hukum dengan cinta dan kehormatan berarti mengembalikan hukum pada tujuan luhur pembentukannya: melindungi manusia, menjaga keadilan, dan menghormati martabat setiap warga negara.
Sebab, hukum yang kehilangan cinta akan mudah menjadi dingin. Kekuasaan yang kehilangan kehormatan akan mudah berubah menjadi kesewenang-wenangan. Dan negara yang melupakan rakyat sebagai pemilik kedaulatan akan kehilangan makna dari alasan mengapa negara itu didirikan.
Penulis adalah Ketua LBH Brawijaya Majapahit Provinsi Bali / Foto ilustrasi dibaut dengan bantuan AI
Leave a Reply