Eposdigi.com – Proyek Pengembangan Infrastuktur Sosia Ekonomi Wilayah (PISEW) dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat- Direktorat Jenderal Cipta Karya, di Desa Tanjung Pura, Kecamatan Muara Pawan dinilai masyarakat mubazir.
Proyek jalan yang bersumber dari APBN tahun 2021 enilai Rp600 juta, di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat ini, tidak bisa digunakan karena di bangun di dalam danau. Proyek PISEW sejak dibagun hingga saat ini tidak pernah digunakan oleh masyarakat untuk beraktifitas.
Hal ini di benarkan Edo, pengurus salah satu RT di Desa Tanjung Pura saat di konfirmasi (05/03) di kampungnya menjelaskan proyek PISEW tidak bisa di gunakan oleh masyarakat untuk beraktifitas karena putus-putus.
Empat Puluh Persen BLT Dana Desa Jangan Disiasati Untuk Proyek Desa
Menurutnya proyek ini terkesan dipaksakan. Ia membenarkan desas desus di masyarakat bahwa proyek ini disinyalir ada “permainan”dari banyak pihak. Mulai dari oknum Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Tanjung Pura, petugas kecamatan hingga ke pejabat di tingkat kabupaten.

Lagi pula proyek jalan tersebut di bangun di dalam danau dimana tinggi air di atas betis orang dewasa ketika melewati jalan tersebut.
“Proyek PISEW tidak memiliki asa manfaat untuk masyarakat Tanjung Pura. Proyek ini jelas sangat mubazir, kondisi proyek jalannya putus -putus dan jalannya berada di dalam danau,” terang Edo.
Dari proses awal, kata dia, sampai akhir proyek PISEW di Desa Tanjung Pura ini tidak pernah melibatkan Pemerintah Desa, Badan Permusawaratan Desa (BPD), masyarakat, toko adat, dan tokoh agama di Desa Tanjung Pura.
Apa Hubungan Korupsi Dana Desa Dengan Pendidikan Politik Warga Desa?
Hal ini diamini oleh Aidiwan matan ketua Badan Permusawaratan Desa (BPD) yang saat ini menjabat sebagai Anggota BPD di Desa Tanjung Pura saat dikonfirmasi (05/03) via telepon seluler miliknya.
“Proyek ini mulai dari tahap awal sampai akhir pekerjaannya tidak pernah melibatkan BPD,” kata Aidiwan.
Dia mengungkapkan bahwa bersama masyarakat, pihaknya sudah melakukan koordinasi di tingkat kecamatan bahwa proyek jalan ini harus dilakukan penimbunan badan jalan terlebidahulu mengunakan tanah karena lokasi pekerjaan jalan tersebut di tengah danau, namum tidak di indahkan.
“Sebelum proyek ini di kerjakan kami sudah mengadukan persoalan ini di tingkat kecamatan numun tidak diindahkan. Dari proses awal sampai akhir proyek ini kami tidak dilibatkan sama sekali,” pungkas Aidiwan.
Leave a Reply