Eposdigi.com – Kasus tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden RI ke 7 Joko Widodo yang diamplifikasi dengan sangat luar biasa oleh Roy Suryo cs, kini terus berkembang seolah menjauh dari substansi permasalahan.
Kali ini Roy Suryo cs melakukan semacam manuver hukum dengan meminta perlindungan kepada Komnas HAM. Dinamika ini tidak hanya menarik perhatian publik, tetapi juga menuntut sebuah analisis objektif dari berbagai perspektif keilmuan, kepakaran, dan hukum dalam konteks negara Indonesia.
Dalam sistem hukum Indonesia, khususnya dalam ranah pidana, tuduhan pemalsuan dokumen merupakan delik yang membutuhkan pembuktian kuat dan akurat. Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang pemalsuan surat yang dapat diancam pidana.
Esensi dari pembuktian pemalsuan adalah adanya tindakan membuat atau mengubah dokumen dengan maksud untuk dipakai seolah-olah asli dan tidak dipalsu, yang dapat menimbulkan kerugian.
Baca Juga:
Pesan Presiden Jokowi dan Efektivitas Respon Birokrasi Pendidikan Kita
Dalam kasus ijazah, mestinya prinsip dasar pembuktian keaslian adalah dengan membandingkan dokumen ijazah Jokowi yang dipersoalkan dengan dokumen pembanding lain yang sah dan asli (primer).
Ini bisa berupa arsip, buku induk mahasiswa, atau dokumen lain yang secara sah dikeluarkan oleh Universitas Gadja Mada (UGM). Kesaksian pihak-pihak yang berwenang dari UGM dan teman-teman seangkatan dari orang yang dituduhkan berijazah palsu juga memiliki bobot hukum yang signifikan.
Upaya Roy Suryo CS untuk meminta perlindungan ke Komnas HAM, setelah tuduhan mereka bergulir di ranah publik dan kini sedang berproses di ranah hukum, bisa diinterpretasikan sebagai strategi hukum untuk mencari legitimasi atau tekanan publik.
Namun, perlu diingat bahwa Komnas HAM memiliki mandat untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia, bukan sebagai lembaga pembuktian keaslian dokumen atau penentu kebenaran dari sebuah tuduhan perbuatan pidana.
Baca Juga:
Mimpi Jokowi Untuk Tataniaga Nikel dan Minyak Sawit di Pasar Global
Kalau pun kemudian Komnas HAM terlibat dalam dalam kasus ini, kemungkinannya hanya akan lebih berfokus pada potensi pelanggaran hak asasi dalam proses hukum atau kebebasan berekspresi, bukan pada validitas tuduhan pemalsuan ijazah itu sendiri.
Nalar Digital Forensik dan Batasan Validitas.
Poin paling krusial dalam kasus ini adalah metode pembuktian yang digunakan oleh Roy Suryo CS, yaitu menjadikan postingan di media sosial sebagai satu-satunya objek penelitian digital forensik untuk menyimpulkan ijazah Jokowi palsu.
Sebagai ahli telematika, Roy Suryo tentu memiliki pemahaman mendalam tentang digital forensik.
Namun, penerapan digital forensik pada objek yang bukan merupakan sumber primer dokumen fisik (ijazah kertas) menimbulkan pertanyaan besar tentang validitas dan objektivitas kesimpulannya.
Baca Juga:
Jokowi, Terhormat atau Kehormatan (Memahami Penolakan Jokowi atas gelar Doktor Honoris Causa)
Sayangnya, dengan metode pembuktian yang terkesan dipaksakan ini, Roy Suryo cs lalu dengan sangat getol “memaksa” beban pembuktiannya harus dilimpahkan kepada Jokowi sebagai pihak tertuduh. Alasan yang digunakan karena Jokowi masih sebagai pejabat publik karena menjabat Dewan Pengawas Danatara.
Tidak berhenti di sana, Roy Suryo cs lalu kemudian mendatangi UGM untuk meminta dokumen yang berkaitan dengan kemahasiswaan Joko Widodo. Dari sini berkembang ke dokumen salinan Skripsi Jokowi, dan terakhir soal jejak digital website UGM yang menurut Roy Suryo telah di”utak-atik” seolah-olah untuk menyesuaikan dengan kepentingan ijazah Jokowi.
Langkah yang dilakukan Roy Suryo ini memang perlu dipahami lebih serius. Apakah untuk sebuah kebenaran? Ataukah sebuah bentuk upaya atas lemahnya metode pembuktian yang dimilikinya?
Digital Forensik seperti yang dipahami adalah cabang ilmu forensik yang berfokus pada pengidentifikasian, perolehan, pemrosesan, analisis, dan pelaporan data yang disimpan secara elektronik.
Baca Juga:
Proses ini sangat penting untuk investigasi kebenaran sebuah dokumen digital guna membantu penegakan hukum dan investigasi internal dalam kasus kejahatan siber, pelanggaran keamanan, dan berbagai insiden lainnya.
Dalam konteks gambar atau dokumen digital, analisis forensik dapat mengidentifikasi manipulasi atau perubahan. Namun, analisis terhadap gambar ijazah yang beredar di media sosial, yang notabene adalah salinan digital dari dokumen fisik (yang belum tentu datang dari dokumen aslinya), memiliki keterbatasan inheren.
Pertama, resolusi dan kualitas gambar di media sosial seringkali jauh dari ideal, membuat analisis detail rawan kesalahan. Kedua, tidak ada jaminan bahwa gambar yang dianalisis adalah representasi akurat dari dokumen fisik asli.
Sebuah gambar dapat diunggah, diunduh, diedit, atau dikompresi berulang kali, mengubah metadata dan karakteristik visual aslinya.
Sebuah ijazah sebagai dokumen kertas sejatinya harus diteliti dengan pembanding yang sejenis, yaitu dokumen fisik ijazah asli lainnya atau setidaknya salinan resmi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
Baca Juga:
Menggunakan hasil digital forensik dari gambar di media sosial sebagai satu-satunya dasar untuk menyimpulkan pemalsuan ijazah adalah sebuah bentuk loncatan kesimpulan tanpa pijakan metodologis yang kokoh dalam ilmu forensik dokumen.
Ini mirip dengan mencoba menilai keaslian lukisan Monalisanya Leonardo Da Vinci hanya dari foto yang diunggah di internet, tanpa pernah melihat lukisan aslinya.
Motif dan Upaya yang Getol.
Upaya yang begitu getol dari Roy Suryo cs dlam mempersoalkan keaslian ijazah Joko Widodo, yang bersumber dari postingan di media sosial (sumber sekunder) dan bukan sumber primer, memunculkan pertanyaan fundamental tentang motif di balik kegigihan tersebut. Dalam kacamata politik dan sosial, tindakan ini dapat diinterpretasikan sebagai:
Baca Juga:
- Pencarian Perhatian Publik: Mengangkat isu yang kontroversial, terutama yang melibatkan figur publik sekaliber Presiden, secara otomatis menarik perhatian media dan publik.
- Delegitimasi Politik: Tuduhan pemalsuan ijazah, jika terbukti, dapat merusak kredibilitas dan legitimasi seorang pemimpin. Meskipun belum ada bukti kuat, tuduhan itu sendiri dapat menciptakan keraguan di benak masyarakat.
- Strategi Kampanye Hitam: Dalam konteks politik, isu ini dapat digunakan sebagai bagian dari strategi kampanye hitam untuk menjatuhkan lawan politik, terlepas dari kebenarannya.
- Keyakinan Personal: Ada kemungkinan juga bahwa Roy Suryo CS secara personal meyakini tuduhan mereka, meskipun dasar metodologis yang digunakan dipertanyakan.
Penting untuk diingat bahwa sebuah tuduhan, terlepas dari seberapa gencar digaungkan, harus didasari oleh bukti yang kuat dan metode pembuktian yang sahih secara keilmuan dan hukum.
Jika tidak, tuduhan tersebut berpotensi menjadi fitnah atau pencemaran nama baik, yang juga memiliki konsekuensi hukum positif di negeri ini.
Baca Juga:
Universitas Negeri Di Indonesia; Status Negeri Tapi Rasa Universitas Swasta
Kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo ini menjadi studi kasus yang sangt menarik tentang bagaimana peran teknologi digital forensik harus ditempatkan secara proporsional dalam konteks hukum dan pembuktian dokumen fisik.
Kegigihan dalam menyuarakan tuduhan, meskipun dengan metode yang dipertanyakan, juga menyoroti kompleksitas motivasi dalam ranah politik dan hukum di Indonesia.
Pada akhirnya, nalar kritis kita harus senantiasa bertanya: apakah metode pembuktian yang digunakan sudah sesuai dengan standar keilmuan dan hukum yang berlaku, ataukah ada agenda lain yang bermain di baliknya?
Foto dari: beritanasional.com
Leave a Reply