Eposdigi.com – Secara objektif di Indonesia sebetulnya kita tidak menemukan alasan untuk mengelompokkan para guru ke dalam kelompok profesi yang profesional. Karena sebagai kelompok profesi, guru tidak memenuhi hampir semua persyaratan untuk disebut profesional, meskipun diakui sebagai profesi yang sangat penting.
Istilah profesional adalah istilah bagi kelompok orang yang menawarkan jasa yang sama dalam bidang yang dilayani. Untuk mempertahankan mutu pelayanan, mereka secara terorganisir terus belajar untuk memahami gejala-gejala atau masalah-masalah baru yang muncul dalam pelayanan mereka
Oleh karena itu, sebagai profesi, mereka biasanya ditopang oleh organisasi profesi yang kegiatan rutinnya adalah menampung temuan masalah atau tantangan yang dialami oleh kolega untuk dipecahkan, dan selanjutnya temuan tersebut disebarkan ke sesama anggota melalui diskusi, seminar rutin atau melalui jurnal yang diselenggarakan.
Baca Juga :
Integritas atau Gaji? Dilema Profesi Guru di Indonesia dalam Bayang-Bayang Pinjaman Online
Oleh karena itu, organisasi profesi biasanya memiliki forum diskusi, seminar, dan menyelenggarakan jurnal profesi sebagai sarana belajar bersama dalam rangka meningkatkan, mempertahankan, dan meningkatkan mutu pelayanan profesi.
Oleh karena itu, kegiatan utama mereka selain memberi pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan jasa mereka, mereka juga aktif merumuskan masalah yang mereka temukan, meneliti, menulis hasil penelitiannya dan menyebarkannya baik melalui forum diskusi, seminar maupun jurnal-jurnal profesi. Intinya, mereka terus menerus belajar.
Untuk pelayanan jasa yang mereka berikan tersebut, yang mutunya terus mereka pertahankan, bahkan ditingkatkan melalui proses belajar yang berkesinambungan, mereka menerima gaji yang pantas atas jasa yang mereka. Hal ini diperlukan untuk mempertahankan mutu pelayanan, di antaranya dengan terus belajar tadi.
Baca Juga :
Dirjen GTK Nunuk Suryani; Perlu Transformasi Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan
Ini adalah lima persyaratan yang paling menonjol untuk menggolongkan sebuah profesi sebagai profesi yang profesional; Pertama, kemampuan mempertahankan bahkan meningkatkan mutu pelayanan; Kedua, ditopang oleh organisasi profesi dengan tugas utama organisasi profesi ini adalah mendorong proses belajar anggota.
Ketiga, aktif melakukan publikasi hasil belajar, melalui diskusi, seminar dan publikasi. Keempat, menyelenggarakan jurnal sebagai media publikasi hasil belajar anggota, sebagai rujukan anggota dalam menangani masalah. Kelima, memperoleh imbalan yang membuat mereka sejahtera sehingga mereka bisa terus fokus mempertahankan mutu pelayanan.
Guru di Indonesia sebagai Profesi yang Profesional?
Uraian pada bagian sebelumnya bermaksud mengantar kita untuk menjawab pertanyaan, apakah profesi guru di Indonesia memenuhi persyaratan untuk digolongkan sebagai profesi yang profesional?
Baca Juga :
Saya ulang kembali pernyataan saya di awal tulisan ini. Secara obyektif di Indonesia, sebetulnya, kita tidak menemukan banyak alasan untuk mengelompokkan profesi guru ke dalam kelompok profesi yang profesional.
Dalam hal kemampuan guru mempertahankan dan meningkatkan mutu pendidikan sebagai salah satu persyaratan guru profesional, di Indonesia ada banyak faktor yang tidak ideal. Misalnya persyaratan menjadi guru tidak terlalu ketat. Oleh karena itu, banyak guru belum memiliki ijazah S1 sebagaimana dipersyaratkan.
Ini menunjukkan salah satu faktor penting yang membuat profesi guru sulit disebut profesional, padahal di Indonesia telah dipersyaratkan agar guru minimal berijazah S1, pada bidang yang linier dengan bidang studi yang diajarkan. Belum lagi soal linieritas, banyak guru mengajar secara tidak linier dengan bidang yang ia pelajari di kampus.
Baca Juga :
Guru Sebagai Pekerjaan Profesional, Tapi Guru Paling Banyak Terjerat Pinjaman Online Ilegal
Kondisi ini berpengaruh pada kemampuan guru menjalani proses belajar mengajar. Apalagi tidak ditopang oleh program pendampingan dan pelatihan yang baik setelah menjadi guru. Inilah faktor yang membuat guru sulit mempertahankan mutu pendidikan, apalagi menjadi bagian dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
Faktor berikut yang membuat profesi guru di Indonesia sulit disebut sebagai profesional adalah topangan dari organisasi profesi. Meskipun kini, ada banyak organisasi profesi guru, mulai dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Ikatan Guru Indonesia (IGI), Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), belum lagi organisasi yang berbasis bidang studi.
Baca Juga :
Namun, peran organisasi profesi ini belum seluruhnya maksimal. Belum semua organisasi profesi melakukan pelatihan, mendorong proses belajar bersama, termasuk melakukan pendampingan dan advokasi pada guru yang mengalami masalah. Dalam banyak kasus, organisasi profesi lebih dimanfaatkan oleh pengurusnya untuk mobilitas jabatan.
MIsalnya ketika guru di sebuah daerah mempertanyakan keterlambatan pencairan tambahan penghasilan pegawai, PGRI setempat lebih mengadvokasi pejabat setempat bukan mengadvokasi guru. Demikian, organisasi profesi lebih digunakan oleh pengurus untuk kepentingan pengurus, bukan untuk kepentingan guru.
Infrastruktur berikut yang menjadikan profesi guru sebagai profesi yang profesional adalah kehadiran jurnal profesi. Hingga kini pemerintah atau organisasi profesi guru tidak menyediakan jurnal bagi guru sebagai sarana menyebarkan ide, gagasan, informasi, praktik baik, juga sebagai sarana belajar bersama.
Baca Juga :
Ini Profesi Baru Yang Perlu Diketahui Untuk Merencanakan Pendidikan
Syarat yang terakhir yang menjadikan profesi guru sebagai profesi yang profesional adalah mereka menerima imbalan yang pantas yang membuat mereka dapat mengenyam hidup sejahtera. Di Indonesia hingga kini kesejahteraan guru masih sangat jauh dari ideal yang diharapkan.
Data dari lembaga riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) melaporkan 89 persen guru di Indonesia memperoleh penghasilan pas-pasan atau kurang untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. IDEAS juga melaporkan bahwa 45 persen guru termasuk guru honorer memiliki penghasilan 2 juta rupiah, bahkan ada guru honorer yang digaji di bawah 500 ribu rupiah.
Oleh karena itu, 55,8 persen guru diketahui memiliki pekerjaan sampingan. Bahkan 79,8 persen guru diketahui terlilit utang. Dari jumlah yang berhutang tersebut, 42 persennya terjerat pinjol ilegal. Kondisi ini jelas sangat mengganggu mereka untuk fokus bekerja.
Baca Juga :
Data-data ini memperlihatkan bahwa profesi guru yang katanya sangat penting tersebut, belum menjadi profesi yang profesional. Dan ini adalah salah satu potret kegagalan bahkan kelalaian pemerintah dalam mengelola pendidikan. Pemerintah bahkan masih sangat amatir mengelola pendidikan.
Tulisan ini sebelumnya tayang di depoedu.com, kami tayangkan kembali dengan izin dari penulis / Foto: kompasiana
Leave a Reply