Eposdigi.com – Jakarta bukan lagi Jadi Ibukota Negara. Sejak Undang-Undang No 3 Tahun 2022 diundangkan, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2023, Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia bernama Ibu Kota Nusantara (IKN) yang terletak di Pulau Kalimantan.
Pertanyaannya adalah, setelah disahkannya undang-undang tersebut No 3 tahun 2022, bagaimana dengan nasib Jakarta? Jelas Jakarta bukan lagi Ibukota. Setidaknya itu statusnya. Kemudian kita boleh bertanya kembali, jika bukan ibukota negara, maka provinsi ini berstatus apa? Atau apa nama resmi Jakarta?
Pasal 39 UU No 3 Tahun 2022 menyebut bahwa Jakarta tetap berkedudukan, menjalankan fungsi, dan peran sebagai Ibukota Negara hingga ada Keputusan Presiden untuk memindahkan kedudukan, fungsi dan peran ibukota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Setahu kami, hingga kini keputusan mengenai pemindahan tersebut belum dikeluarkan oleh presiden. Dengan demikian Jakarta masih bernama Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (DKI Jakarta)
Baca Juga:
Kini nama Jakarta berubah. Tidak lagi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (DKI Jakarta). Dalam Rapat Paripurna DPR-RI ke-14 (28.03.2024) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (RUU – DKJ) telah disahkan menjadi Undang-Undang.
Dalam Rapat Paripurna yang dihadiri oleh sembilan (9) fraksi ini, ada delapan (8) fraksi yang menyetujui disahkannya Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta. Fraksi PKS menjadi satu-satunya fraksi yang menolak Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta ini.
Dengan dengan demikian Jakarta tidak lagi bernama Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta). Kini Jakarta bernama resmi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Dalam benak awan saya bertanya, jika demikian Apakah DKJ juga tetap berkedudukan, dan menjalankan peran serta fungsi sebagai Ibu Kota Negara?
Mendagri Tiro Karnavian pada kesempatan sebelumnya, seperti dilansir kompas.com (29.03.2024) mengatakan bahwa status Jakarta sebagai Ibu Kota baru akan hilang jika sudah ada keputusan presiden mengenai pemindahan ibukota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Baca Juga:
Wacana Pemindahan Ibu Kota RI; Dari Banyak Negara Yang Sudah Melakukannya, Ada Yang Gagal
“Jadi, ketika keppres diterbitkan pemindahan ibukota dari Jakarta ke IKN, saat itulah ibukota telah berpindah de jure dan de facto di IKN,” ungkap Tito pada Rabu (13/3) belum lama ini seperti dikutip kompas.
Tidak hanya memiliki nama baru Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Jakarta dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta ini juga termaktub (pasal 51) bahwa Jakarta menjadi bagian dari sebuah kawasan aglomerasi.
Kawasan Aglomerasi ini berisikan Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kota Tangerang. Kawasan Aglomerasi ini disebut Jabodetabekjur.
Dengan Aglomerasi Jabodetabekjur ini kita berharap bahwa permasalahan mengani konektivitas antar wilayah, kemacetan lalu lintas, pemerataan infrastruktur, kepadatan penduduk, kaum miskin kota, bencana alam berupa banjir dan polusi udara, koordinasi antar pemerintahan kabupaten dan kota dapat terselesaikan dengan baik.
Baca Juga:
Miris; Ribuan Warga Ibu Kota Masih Buang Air Besar Sembarangan
Persoalan-persoalan tersebut bukanlah sebuah persoalan yang mudah ditangani. Tidak juga dengan berubahnya nama Jakarta dari Daerah Khusus Ibukota Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta. Bisa jadi ini adalah pekerjaan rumah yang panjang.
Mengingat betapa susahnya menyelesaikan berbagai persoalan di satu kota Jakarta saja bukan perkara mudah, apalagi mengkoordinasikan Sembilan (9) kabupaten untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi bersama.
Kita tentu berharap, nama baru Jakarta dan aglomerasi yang mengiringinya benar-benar membawa perubahan kearah yang lebih baik. Bukan hanya untuk Jakarta melainkan juga untuk 8 kabupaten / kota lainnya.
Leave a Reply