Mahkamah Agung: Guru Usia 50 Tahun Boleh Mengikuti Program Guru Penggerak

Nasional
Sebarkan Artikel Ini:

Eposdigi.com – Berita gembira terbaru untuk guru, datang dari Pengurus Pusat Persatuan Guru Republik Indonesia (PP PGRI) setelah gugatannya terhadap pasal 6 huruf F Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). 

Dengan terkabulnya gugatan tersebut, pembatasan terhadap usia peserta Program Guru Penggerak dicabut MA sehingga boleh lebih dari 50 tahun. Sebelumnya, pasal 6 huruf F Peraturan Mendikbudristek nomor 26 tahun 2022 tersebut, membatasi usia peserta Program Guru Penggerak, hanya sampai usia 50 tahun.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan regulasi tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 

Baca juga : 

Usul Komisi II DPR RI, Guru Honorer Golongan Ini Otomatis Diangkat Jadi PPPK

Putusan ini keluar setelah sidang yang panjang yang diwakili oleh pemohon yang terdiri dari Tibyan Hudayana, Nina Anggraeni, Nunuy Nurokhman, dan Qmat Iskandar. Mereka menganggap PP Kemendibudristek  nomor 26 tahun 2022 pasal 6 huruf F tidak adil bagi guru. 

Keputusan ini membuka kembali peluang bagi guru usia 50 tahun untuk tetap mengikuti Program Guru Penggerak yang akan berdampak pada peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru pada masa yang akan datang. 

Ketua Umum PGRI Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd. menyatakan kegembiraannya dan menyambut baik pembatalan ini. Ia menyatakan PGRI akan terus berjuang untuk kepentingan para guru. Keberhasilan ini juga  menunjukkan PGRI terus berjuang demi kehormatan  dan kepastian hukum bagi guru. 

Baca juga : 

Perbaikan Kesejahteraan Guru Hanya Menunggu Kemauan Politik Dari Para Politisi

Lebih lanjut kata Unifah, dengan keputusan ini MA memberikan keadilan bagi semua guru tanpa memandang usia, menghapus diskriminasi dan memberikan peluang bagi semua guru untuk mendapatkan kesempatan pengembangan diri dan hak-hak mereka.

Jika dilihat lebih jauh, ketentuan yang dibatalkan ini memang problematik misalnya dikaitkan dengan ketentuan usia menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang hampir tanpa batas, tetapi hanya mengikuti program pengembangan diri seperti Guru Penggerak saja dibatasi. 

Mudah-mudahan kabar seperti ini cepat menyebar hingga ke daerah-daerah, sehingga guru-guru yang terhambat haknya segera mengambil kesempatannya untuk pengembangan diri, dan untuk meraih peluang lain yang mengikutinya. 

Tulisan ini sebelumnya tayang di depoedu.com, kami tayangkan kembali dengan izin dari penulis / Foto : tribunnews.com 

Sebarkan Artikel Ini:

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of