Mahkamah Agung: Guru Usia 50 Tahun Boleh Mengikuti Program Guru Penggerak
Eposdigi.com – Berita gembira terbaru untuk guru, datang dari Pengurus Pusat Persatuan Guru Republik Indonesia (PP PGRI) setelah gugatannya terhadap pasal 6 huruf F Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dengan terkabulnya gugatan tersebut, pembatasan terhadap usia peserta Program Guru Penggerak dicabut MA sehingga boleh lebih dari 50 tahun. […]
Baca Lebih Lanjut...