Pemkot Tangerang Selatan Lakukan ini Untuk Memperbaiki Kualitas Udara

Lingkungan Hidup
Sebarkan Artikel Ini:

Eposdigi.com – Indeks Kualitas Udara (AQI) di Tangerang Selatan menurut laman IQAir.com untuk data yang terupdate pada Pukul 22.00 WIB menunjukan bahwa kualitas udara di Kota ini masuk pada kategori tidak sehat, dengan angka indeks 154.

Sementara laman yang sama, juga mengukur tingkat konsentrasi PM2.5 adalah 12.2 kali nilai panduan kualitas udara tahunan oleh WHO. Adapun standar WHO adalah 15 mikrogram per meter kubik.

Selain WHO, pemerintah juga menetapkan standar tingkat konsentrasi PM2.5 yaitu pada angka 55 mikrogram per meter kubik.

Konsentrasi PM2.5 pada angka 55 ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah nomor 22 Tahun 2021  tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Jika dihitung berdasarkan data dari IQAir maka konsentrasi PM2.5 di Tangerang Selatan adalah 183. Angka ini bahkan 3 kali lipat lebih dari angka NAB sebesar 55 mikrogram per meter kubik.

Baca Juga:

Rawat Deretan Tanaman Berikut, Bantu Jakarta Bersihkan Udara

PM2.5 merupakan istilah untuk mengukur tingkat kepadatan partikel di udara. PM merupakan singkatan dari particulate matter. Sementara angka2.5 merujuk pada ukuran polutan yang sangat kecil yaitu sekitar 2,5 mikrometer (micron).

Particulate Matter (PMI) merujuk pada campuran partikel padat dan cair yang ditemukan di udara.PM 2.5 terbentuk dari ratusan bahan kimia yang berbeda yang terbentuk di atmosfer. Katadata.co.id (17/09/2021) menungkapkan bahwa Nilai Ambang Batas (NAB) untuk PM2.5 adalah 65 mikrogram per meter kubik.

Sumber-sumber polusi atau polutan seperti asap knalpot kendaraan, pembuangan sisa pembangkit listrik, cerobong asap, pembakaran limbah pertanian, abu letusan gunung berapi, pembuatan jalan memakai aspal, debu tanah, garam laut dan lainnya.

BMKG membagi level PM2.5 berdasarkan kategori sebagai berikut: 0-15 mikrogram per meter kubik dikategorikan sebagai udara berkualitas Baik. 16-65 mikrogram per meter kubik termasuk Sedang. 66 – 150 mikrogram per meter kubik dikatakan Tidak Sehat.

Baca Juga:

Tantangan mewujudkan Energi Baru Terbarukan

Jika PM2.5 berada pada angka 151-250 mikrogram per meter kubik maka dikategorikan sebagai Sangat Tidak Sehat dan lebih dari angka itu dikategorikan sebagai Berbahaya.

Pengukuran kualitas udara -AQI di Tangerang Selatan dilakukan di tiga titik berbeda yaitu di Stasiun Darul Quran Mulia angka indeks AQi sebesar 181, di Stasiun Pengukuran Pesantren Bayt Al-Quran: 154 dan di stasiun Yayasan AHP Lebak Bulus: 137.

Dalam tulisan sebelumnya, AQI dikategorikan berdasarkan angka 0 hingga diatas 500. Angka indeks 0 – 50 disebut Baik. Kualitas udara pada kategori Sedang angka indeksnya 51 – 100. Kualitas udara Tidak Sehat untuk Kelompok Sensitif dengan angka indeks 101 – 150.

Sedangkan kualitas udara dikatakan Tidak Sehat, apabila angka indeksnya 151-200. Kualitas udara dalam kategori ini dapat merugikan manusia maupun kelompok hewan. Angka indeks 201 – 300 dikategorikan sebagai Sangat Tidak Sehat. Angka indeks 301 – 500 atau lebih kualitas udara dikategorikan sebagai Berbahaya.

Baca Juga:

Mobil Listrik Bukan Alternatif Hijau. Ini Alasannya!

Pemerintah Kota Tangerang Selatan sudah mengambil langkah-langkah positif untuk memperbaiki kualitas udara di kotanya.

Akun instagram “wargatangsel” dalam postingannya  per tanggal 20 Agustus 2023 mengatakan bahwa selain melakukan uji emisi pada kendaraan yang telah berusia lebih dari 5 tahun terutama mobil-mobil dinas milik Pemkot Tangsel.

Selain itu pemerintah juga menggalakan penanaman pohon oleh setiap kecamatan yang ada di Tangerang Selatan.

“Yang sudah kita lakukan kemarin kami mengerahkan penanaman pohon di Tangsel. Setiap Kecamatan kita dorong untuk melakukan penanaman pohon pucuk merah, trembesi, tabebuya, dank arena cuacanya panas saya dorong juga (pohon) kembang kertas,” kata Walikota Benyamin Davnie seperti ditulis oleh wargatangsel.

Apa yang dilakukan oleh Pemkot Tangsel sudah tepat. Uji emisi untuk mengurangi potensi pencemaran  dan menanam pohon untuk memperbaiki udara yang sudah tercemar.

Baca Juga:

Masa Depan Energi Kita, Fosil atau EBT?

Dorongan yang dilakukan oleh Walikota Benyamin ini harus disambut baik oleh warga tangsel.  Penanam pohon bukan hanya tanggung jawab pemerintah kecamatan.

Menanam dan merawat tanaman adalah kewajiban semua warga masyarakat. Agar hak setiap orang untuk menghirup udara sehat dan segar dapat terpenuhi.

Foto tangkapan layar akun instagram wargatangsel

Sebarkan Artikel Ini:

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of