Eposdigi.com – Lewat sebuah undang-undang yang telah diusulkan, Pemerintah Selandia Baru akan melarang anak muda di negaranya membeli rokok seumur hidup.
Undang-undang yang baru akan disahkan pada akhir tahun depan ini sebagai upaya lanjutan agar tercapainya target nasional jumlah perokok di bawah 5 % pada tahun 2025.
Sebelumnya, Selandia Baru sudah menjadi salah satu negara dari 17 negara lainnya yang hanya memperbolehkan rokok yang dijual dengan kemasan polos tanpa merek, hanya dengan label peringatan. Inipun hanya dijual kepada warganya yang berusia lebih dari 18 tahun.
Aturan baru ini, setiap anak kelahiran tahun 2013 dan setelahnya, atau yang berusia 14 tahun pada tahun 2027 akan dilarang untuk membeli rokok hingga mereka berusia 60 tahun. Setelah tahun 2073 atau ketika mereka telah berusia 61 tahun mereka baru boleh membeli rokok.
Baca Juga: Hebat; Anak Remaja sudah Merokok
Selain itu, pada tahun 2024 Pemerintah Selandia Baru juga membatasi toko yang menjual rokok, dan setahun setelahnya yaitu pada tahun 2025 semua rokok yang dijual di Selandia Baru harus diturunkan kadar nikotinnya.
Kadar nikotin diyakini sebagai zat aditif yang menyebabkan seseorang kecanduan merokok. Dikuranginya nikotin pada rokok membuat seseorang lebih mudah menghentikan kebiasaan merokok.
Di Selandia Baru, empat dari lima warganya mulai merokok pada usia 18 tahun. Kemudian menjadi meningkat prosentasenya menjadi sekitar 96 % saat memasuki usia ke 25.
Dari aturan ini Pemerintah Selandia Baru optimis dapat mengurangi dan mencegah hingga 5.000 kematian akibat rokok setiap tahunnya.
Baca Juga: Rokok dan Segudang “Manfaatnya”
Menanggapi peraturan larangan rokok ini, Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indoensia (PDPI) dr Agus Dwi Susanto, seperti dilansir detik.com (12/12/2021) sependapat bahwa penggunaan rokok harus bisa dibatasi sejak usia dini.
“Saya juga telah baca peraturan di Selandia Baru. Saya rasa itu bagus sekali. Kalau kami dari Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) dari awal sudah menyampaikan bahwa pencegahan penyakit itu dimulai dari dini,” kata dr Agus seperti ditulis detik.com (12/12/2021).
Hari ini Indonesia menjadi negara 3 besar kasus Tuberkolosis di Dunia. Data Tubercolosis di Indonesia menyebutkan bahwa ada 824.000 estimasi kasus TB pada tahun 2020 lalu. Termasuk didalamnya 33.366 merupakan jumlah kasus TB pada anak-anak (tbindonesia,or.id (04/10/2021).
Baca Juga: Vape, Rokok Elektrik Berbahaya Yang Semakin Diminati Remaja
Laman hellosehat.com mengutip situs Centers Disease Control (CDC) mengungkapkan bahwa para perokok aktif kemungkinan 12-13 kali lebih tinggi kasus kematian akibat penyakit paru obstruktif kronis (PPOK) dibandingkan dengan mereka yang tidak merokok.
Akibat dari 4000-an bahan kimia yang terhirup masuk ke dalam paru-paru pada saat merokok menyebabkan saluran pernafasan yang menghasilkan lendir untuk menjaga kelembapan sekaligu menyaring kotoran yang masuk ke tubuh saat kita bernafas.
Rokok mengakibatkan fungsi paru-paru menjadi tidak bisa normal. Zat kimia yang ada pada asap rokok termasuk semua jenis rokok dan atau vape dan shisa mengakibatkan lendir yang seharusnya menjaga kelembapan paru diproduksi lebih banyak.
Baca Juga: Ganja Jadi Obat, Kenapa Tidak?
Lapisan lendir yang banyak ini membuat lapisan tebal yang mengelilingi semua dinding paru-paru yang memproduksi oksigen untuk didistribusikan ke seluruh sel tubuh. Karena itulah ketika merokok orang cendrung batuk disertai dahak.
Selain itu asap rokok juga memperlambat gerakan ‘sila’ rambut halus yang membersihkan paru dari kotoran tidak dapat berfungsi dengan baik. Akibatnya kotoran tersebut jutru menumpuk di paru-paru.
Pada saat yang sama asap rokok juga mengakibatkan penuaan dini pada paru-paru. Semakin lama seseorang terpapar asap rokok semakin cepat pula organ paru-parunya menua.
Penuaan dini paru-paru ini berarti potensi penyakit yang diakibatkan karena fungsi paru-paru tidak efektif menjadi lebih sering terjadi. Jaringan paru-paru yang menua dan rusak ini mengakibatkan jumlah oksigen dalam sel-sel darah menjadi berkurang pula.
Perokok aktif sangat erat kaitannya dengan penyakit paru obstruktif kronis (PPOK) antara lain (hallosehat.com) : Pertama: Bronkitis Kronis. Merupakan peradangan pada saluran pemasok oksigen (bronkial) ke paru-paru.
Baca Juga: PBB Legalkan Ganja untuk Kesehatan, Indonesia Kapan?
Radang ini membuat produksi lendir terlalu banyak hingga menutup area ini. Sehingga pasokan oksigen ke dalam paru-paru menjadi menurun tajam.
Kedua: Pneumonia. Infeksi pada kantung udara di paru entah oleh sebab bakteri, virus atau jamur. Merokok dapat menurunkan imun tubuh. Imun tubuh yang lemah tentu membuat faktor pencetus pneumonia lebih mudah menerang.
Ketiga Emfisema: Asap rokok juga menyebabkan rusaknya kantung udara pada paru-paru (alveoli). Akibatnya luas permukaan paru-paru menjadi semakin sempit. Ini mengurangi pasokan oksigen ke dalam darah.
Karena itu seorang yang menderita emfisema ketika melakukan aktifitas berat atau berolahraga cenrung kesulitan bernafas akibat kelenturan paru-paru menjadi berkurang.
Baca Juga: Ditemukan Jenis Narkoba Baru, Tantangan Baru dalam Pendampingan Remaja
Dan keempat, masalah serius yang yang menyerang perokok aktif adalah kanker paru. Lebih dari 4.000 zat kimia yang masuk kedalam tubuh lewat asap rokok bisa menyebabkan munculnya banyak sel abnormal yang tumbuh di jaringan paru-paru.
Apalagi jika seseorang telah memiliki riwayat bronkitis, pneumonia dan atau emfisema lebih tinggi potensi mengalami kanker paru-paru.
Tentu karena semua dampak buruk asap rokok inilah, kita berharap ada langkah seberani Pemerintah Selandia Baru yang segera diambil pemerintah dan para pembuat kebijakan sebagai upaya melindungi generasi muda dari bahaya asap rokok.
Leave a Reply