Apa Isi Surat Edaran Kemendikbudristek Tentang Libur Natal dan Tahun Baru?

Nasional
Sebarkan Artikel Ini:

Eposdigi.com – Untuk menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 62 tahun 2021 tantang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 menjelang Libur Natal dan Tahun Baru, Kemendikbudristek mengeluarkan edaran terkait pembelajaran menjelang libur natal dan tahun baru.

Surat edaran tersebut dikeluarkan oleh Sekretaris Jendral Kemendikbudristek, Suharti, ditunjukkan pada Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Lembaga Pendidikan Tinggi dan Perguruan Tinggi Negeri.

Baca Juga: Tidak Boleh Lengah, Corona Masih Ada

Surat edaran tersebut bermaksud memberi wewenang kepada Gubernur, Bupati/Walikota untuk melakukan pengaturan lebih lanjut sesuai dengan kondisi daerah masing-masing dalam rangka mencegah, mengendalikan penyebaran Covid-19 menjelang libur natal dan tahun baru.

Surat edaran kemendikbudristek tersebut berisi enam aturan tentang penyelenggaran proses belajar jelang libur natal dan tahun baru sebagai berikut:

  1. Menghimbau semua kepala satuan pendidikan untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022 pada semua tingkat pendidikan, pada bulan Januari 2022.
  2. Tidak meliburkan aktivitas proses belajar mengajar pada semua satuan pendidikan selama perayaan natal pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
  3. Semua satuan pendidikan agar menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat melalui penerapan pendekatan 5M (Memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, Menjaga jarak, mengurangi mobilitas, menghindari kerumuman), dan 3T (testing, tracing, dan treatment)
  4. Tidak memberikan cuti pada pendidik dan tenaga pendidik, aparatur sipil negara, selama periode natal dan tahun baru, 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022.
  5. Menghimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat menunda cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan setelah periode natal dan tahun baru.
  6. Menghimbau warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung, keluar daerah dengan tujuan yang tidak penting dan mendesak, selama periode natal dan tahun baru.

Tindakan pengtatan ini perlu dilakukan oleh pemerintah sebagai langkah untuk mencegah masuknya varian baru Omicron yang telah menyebar di Afrika Selatan, Bostwana, Inggris, Hungaria, Italia, Israel, dan Belgia.

Baca Juga: Beasiswa Indonesia Maju, Untuk Murid Kelas XII Melanjutkan Studi S1 di Luar Negeri

Menurut Dicky Budiman, meskipun varian Omicron tidak menimbulkan keparahan namun varian ini lebih cepat menular dari pada varian Delta. Kata epidemolog ini, jika tidak dicegah dan diantisipasi, kecepatan transmisi varian ini dapat kembali membebani fasilitas kesehatan.

Dicky mengharapkan disamping langkah pengendalian dan antisipasi di dalam negeri melalui kebijakan Menteri Dalam Negeri dan Kemendikbudristek, pemerintah Indonesia harus segera mengambil langkah mitigasi untuk mencegah masuknya Omicron.

Menurut Dicky, perlu dilakukan screening yang ketat dipintu kedatangan pelaku perjalanan internasional, meningkatkan surveilans genomic, testing, tracing, vaksinasi, dan disiplin dalam penerapan 5M.

Baca Juga: Guru di Bone Ceramahi Murid Berjam-jam Hingga Murid Pingsan

Jika langkah-langkah ini mendapat dukungan dan kerjasama yang baik dari masyarakat, gelombang ketiga penyebaran virus Covid-19 dapat dicegah. Dengan begitu kita berharap, situasi ekonomi dapat segera membaik dan kita kembali menjalani hidup yang lebih normal.

Tulisan ini sebelumnya tayang di depoedu.com, kami tayangkan kembali dengan izin dari penulis / Foto makassar.terkini.id

Sebarkan Artikel Ini:

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of