Surat Dari Adonara; November 2019

Budaya
Sebarkan Artikel Ini:

“16 Hari Tanpa Kekerasan Pada Perempuan sebagai Gerakan Bersama”

Eposdigi.com – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendefinisikan kekerasan sebagai penggunaan kekuatan fisik dan kekuasaan, ancaman atau tindakan; terhadap diri sendiri maupun orang lain; baik secara perorangan maupun kelompok masyarakat; yang menyebabkan memar, luka, trauma, kematian, kerugian psikologis, kelainan perkembangan atau perampasan hak.

Sementara kekerasan seksual –termasuk di dalamnya pelecehan seksual- adalah segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi atau mengarah pada hal-hal seksual yang dilakukan secara sepihak; dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran; sehingga menimbulkan rasa malu, marah, benci, tersinggung; pada diri individu yang menjadi korban pelecehan tersebut.

Siulan nakal, humor porno, komentar berkonotasi gender, colekan, cubitan, sentuhan pada bagian tubuh tertentu, gerakan tertentu, isyarat tertentu, ajakan berkencan –dengan iming-iming atau ancaman-, ajakan melakukan hubungan seksual dan perkosaan dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual.

Sehingga berbagai bentuk pelecehan tersebut ketika dialami oleh seorang perempuan dikategorikan sebagai kekerasan terhadap perempuan. Termasuk didalamnya dalah semua perlakuan  yang salah terhadap perempuan karena perbedaan jenis kelamin (gender-based violence).

Baca Juga: 16 Hari Tanpa Kekerasan Pada Perempuan

Kekerasan pada perempuan  masih menunjukan angka yang memprihatinkan. Data Komnas Perempuan, 15 Mei 2019, yang dikutip Katadata.co.id (17/09/2019) menunjukan adanya peningkatan kasus kekerasan pada perempuan pada tahun 2018 dibanding tahun sebelumnya.

Pada tahun 2018 Komnas Perempuan mencatat kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkanpada 2018 mencapai 406.178 kasus. Meningkat 16.6% dari tahun sebelumnya yaitu sebanyak 348.446 kasus.

Jenis kekerasan yang sering dialami perempuan adalah kekerasan dalam rumah tangga, (KDRT) pemaksaan seksual dalam pernikahan (matrial rape), incest, kekerasan dalam pacaran (KDP), kekerasan dalam dunia maya (cybercrime)termasuk kekerasan seksual pada penyandang disabilitas.

Kasus kekerasan yang dialami perempuan dalam dunia maya yang juga menjadi perhatian akhir-akhir ini seperti ancaman penyebaran video porno (revenge porn), ancaman penyebaran foto telanjang dan cyber bullyng.

Cukup mengejutkan bahwa perempuan mengalami tindakan kekerasan terbanyak justru dari orang-orang terdekatnya. Dari keluarga maupun teman dekatnya. Dimana kekerasan fisik dan seksual menjadi sangat dominan pada wilayah “domestik” ini.

Kenyataan ini, tentu hanyalah puncak dari maha luas ‘gunung es’ kasus kekerasan pada perempuan. Tentu masih banyak perempuan yang tidak berani melaporkan kekerasan yang dialaminya karena berbagai alasan.

Witriyatul Jauhariyah dalam jurnalperempuan.org (14/7/2016) menulis bahwa berbagai bentuk kekerasan yang dialami perempuan adalah ekspresi dari dominasi maskulinitas laki-laki yang lahir dari kontruksi social dan budaya. Budaya Patriarki seperti nya masih menjadi penyebab dominan tindakan kekerasan yang dialami perempuan

Hingga hari ini tatanan budaya dan social kita masih dipenuhi oleh ajaran bahwa laki-laki adalah pewaris keluarga.  Laki-laki adalah kepala dan pelindung keluarga. Sementara konstruksi yang sama menempatkan perempuan pada posisi subordinat.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan-Anak Tidak Cukup Diselesaikan Secara Adat

Mereka tidak mempunyai tanggungjawab besar dalam keluarga, selain sumur, kasur dan dapur. Sebagai mahkluk yang lemah tempat mereka adalah di rumah.

Kampanye 16 Hari Tanpa Kekerasan Pada Prempuan, yang dimulai pada 25 November  yang dirayakan sebagai Hari Internasional Penghapusan Kekerasan Pada Perempuan hingga 10 Desember : Hari Hak Asasi Manusia Internasional setiap tahun.

Kampanye ini harus menjadi gerakan bersama. Kekerasan pada perempuan sudah sampai pada taraf yang memprihatinkan, baik dalam jumlah maupun jenis kasusnya.

Mengapa kampanye ini harus menjadi gerakan bersama? Karena kasus kekerasan pada perempuan adalah kasus berbasis gender. Kasus kekerasan berbasis gender adalah hasil dari konstruksi social dan budaya. Konstruksi social dan budaya yang negative hanya bisa diruntuhkan oleh gerakan bersama yang dilakukan secara terencana dengan baik.

Gerakan bersama yang terencana dengan baik sangat bisa membangun tatanan nilai social yang baru. Asal dilakukan secara konsisten, oleh banyak orang.

Dimulai dari rumah.

Institusi keluarga adalah basis masyarakat paling awal. Tatanan nilai yang diwariskan di rumah-rumah, sangat bisa membentuk tatanan nilai social masyarakat. Mengajarkan penghormatan kepada semua manusia, tanpa memandang gendernya harus diajarkan di setiap rumah.

Anak harus di ajarkan untuk menghormati dirinya dan menghormati orang lain, siapapun dia. Contoh dari ibu-ayah yang saling menghormati bisa menjadi pegangan yang sangat baik oleh anak-anak hingga ia tumbuh dewasa.

Ditegaskan oleh sekolah.

Institusi pendidikan adalah tempat benih karakter baik dari rumah disemaikan. Karakter-karakter baik harus dibuat tumbuh subur melalui pendidikan karakter di sekolah. Penghormatan kepada semua orang harus menjadi budaya dan nilai yang diperjuangkan oleh setiap institusi pendidikan.

Segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan seksual tidak boleh ditolerir dalam komunitas sekolah di manapun. Nilai-nilai kesetaraan harus terus ditumbuhkan dalam lingkungan pendidikan.

Didukung oleh Institusi Negara.

Nilai penghormatan kepada perempuan yang berasal dari rumah, dan disemaikan di sekolah harus tumbuh subur dalam masyarakat. Ini tanggungjawab Negara. Oleh karena itu semua instrument perundang-undangan harus focus pada pemberdayaan perempuan dan penghapusan segala macam bentuk kekerasan terhadap perempuan.

Penghormatan kepada kepada perempuan adalah pernghormatan kepada kemanusiaan itu sendiri. Sebab sulit membayangkan jika hari ini ada kehidupan tanpa peran seorang Ibu. Peran perempuan. (Foto : mitrawacana.co.id)

Sebarkan Artikel Ini:

7
Leave a Reply

avatar
7 Discussion threads
0 Thread replies
0 Pengikut
 
Most reacted comment
Hottest comment thread
0 Comment authors
Recent comment authors
  Subscribe  
newest oldest most voted
Notify of
trackback

[…] Baca Juga: Surat Dari Adonara; November 2019 […]

trackback

[…] Surat Dari Adonara; November 2019 […]

trackback

[…] Baca Juga: Surat Dari Adonara; November 2019 […]

trackback

[…] Baca Juga: Surat Dari Adonara; November 2019 […]

trackback

[…] Baca Juga: Surat Dari Adonara; November 2019 […]

trackback

[…] Baca Juga: Surat Dari Adonara; November 2019 […]

trackback

[…] Gading Gajah lambang “Harga Diri” Perempuan Lamaholot? – Surat Dari Adonara; November 2019 […]