Perang Historis Adonara : Kopong Medan dan Adonara yang Terus Berperang

Kearifan Lokal
Sebarkan Artikel Ini:

“Bagian kedua dari 3 Tulisan”

Eposdigi.com – Adonara, sebagaimana entitas kultural lain, membutuhkan pendekatan yang lebih empatetik dan komprehensif dalam usaha mengenalinya. Mengutuk gejala permukaannya tanpa mengenal lapisan budaya dan sistem sosial di bawahnya yang memproduksi gejala tersebut merupakan kerja akademik yang tidak memadai untuk perubahan sosial.

Maka relevan ketika seorang Karolus Kopong Medan menaruh perhatian pada kasus-kasus pembunuhan di Adonara dan mendekatinya dengan sudut pandang budaya hukum sebagaimana tertuang dalam tesisnya berjudul “Pembunuhan dalam Kasus Tanah dan Wanita di Adonara Flores: Suatu Studi Budaya Hukum” (1997).

Kopong Medan berusaha melihat melampaui apa yang terlihat di permukaan sebagaimana yang dilakukan oleh Ernst Vatter. Dia mengungkapkan apa yang tersembunyi di balik perilaku orang Adonara yang “keras dan suka membunuh itu”.

Dengan menggunakan kerangka analisis budaya, Kopong Medan berusaha memahami dunia konseptual orang Adonara, yaitu nilai-nilai, konsep-konsep, dan gagasan-gagasan yang melatarbelakangi pola pikir orang Adonara dalam memandang hidup dan dunianya.

Kopong Medan kemudian fokus pada sistem religi, dan lebih khusus lagi ritus-ritus perang yang merupakan salah satu komponen sistem religi yang melatarbelakangi praktek perang. Dua komponen sistem religi lain tidak ditelusuri lebih detil, yakni mitos dan etika. Sejumlah elemen etika hanya diungkapkan ketika berhubungan dengan setiap ritus yang dideskripsikan.

Baca Juga: Perang Historis Adonara (Bagian Pertama): Vatter dan Bias Pendekatan

Sebagaimana umum diketahui, dan digambarkan dengan tepat oleh Kopong Medan, sistem ritual perang yang dapat dipandang sebagai drama ritual pembunuhan itu terdiri dari: fase pra pembunuhan (ritus mula eken-peri wato, gahin koda, dan ritus bale nuren), fase pelaksanaan pembunuhan (ritus beliwane pana dan ritus oron urit), fase pra perdamaian (ritus odo mei/getun dan ritus bito batan-hoe bake), dan fase perdamaian (ritus mela sareka/hodi limat).

Kopong Medan melanjutkan dalam abstrak tesisnya, “Apabila kawasan ritual pembunuhan dicermati lebih jauh dengan menganalisa simbol-simbol budaya yang dipakai oleh orang Adonara, maka akan tampak nilai-nilai penting yang ingin diwujudkan dalam kehidupan sosial mereka.

Nilai-nilai penting itu antara lain: (1) nilai pembuktian kebenaran dan keadilan, yang dapat ditelusuri melalui ritus mula eken-peri wato, ritus gahin koda, dan ritus bale nuren; (2) nilai keperkasaan atau keberanian yang dapat diamati dalam ritus  beliwane pana dan ritus oron urit;

(3) nilai perekat solidaritas kelompok yang dapat diamati dalam ritus gahin koda; (4) nilai kontemplasi atau perenungan yang dapat diamati dalam ritus odo mei; dan (5) nilai perdamaian atau rekonsiliasi dalam ritus hodi limat atau mela sareka.

Kopong Medan akhirnya sampai pada kesimpulan, dengan basis kerangka berpikir fungsionalisme struktural, bahwa perang tanding di Adonara fungsional dalam memenuhi kebutuhan keadilan masyarakatnya, dan apabila prosesnya berjalan konsisten dalam alur ritus yang ada, maka kedamaian juga akan menjadi ujung dari praktek perang.

Harus dikatakan, bahwa deskripsi sistem ritus perang dan orientasi nilai yang hidup bersamaan dengan sistem ritus tersebut mewakili pengetahuan orang Adonara pada umumnya.

Demikian pula fungsi keadilan dan ujung perdamaian dari perang tanding pernah merupakan keyakinan orang Adonara di suatu titik waktu beberapa waktu silam –titik waktu yang bisa berbeda antar wilayah dan antar individu tergantung dialognya dengan dunia luar yang lebih modern dan ajaran-ajaran yang dibawa oleh agama-agama baru.

Tetapi tentu saja beberapa pertanyaan segera muncul: Terlepas dari sudut pandang moral, apakah perang tanding belakangan ini secara empiris masih efektif menjalankan fungsinya sebagai penentu kebenaran dan pembawa keadilan? Apakah ujung perdamaian dari praktek perang selalu bisa dipastikan?

Baca Juga: Mahar Gading Gajah lambang “Harga Diri” Perempuan Lamaholot?

Demikian pula ada sejumlah pertanyaan yang berkaitan dengan aspek pra keputusan perang yang berada di luar cakupan studi Kopong Medan tapi berkaitan dengan tradisi perang tanding: bagaimana proses “uku kirin” terjadi sebelum sampai pada keputusan untuk maju perang dengan sistem ritual yang ada?

Apakah saja pertimbangan yang dilibatkan dalam proses “uku kirin” pra keputusan perang tersebut? Siapa saja yang dilibatkan dalam proses “uku kirin” pra keputusan perang? Bagaimana proses tersebut melibatkan pertimbangan moral kemanusiaan?

Apakah ada peluang untuk mempertimbangkan keputusan menghindari perang dalam proses “uku kirin” pra keputusan perang? Otoritas mana saja yang berperan dalam proses musyawarah “uku kirin” dan pengambilan keputusan?

Sehubungan dengan pertanyaan-pertanyaan tersebut, maka ada beberapa catatan yang dapat diberikan.

Pertama, soal fungsi kebenaran dan keadilan dari perang tanding. Sekalipun studi Kopong Medan bukanlah studi evaluatif empiris mengenai validitas perang tanding sebagai alat kebenaran dan keadilan, sudah saatnya melakukan evaluasi demikian.

Ada sejumlah kasus yang menjadi obyek studi Kopong Medan, demikian pula ada beberapa kasus yang sudah menjadi obyek studi sebelumnya oleh Dominikus Dore. Dari kasus-kasus yang sudah dipelajari secara akademis dan beberapa kasus belakangan, posisi evaluatif semestinya sudah bisa disodorkan.

Saya sendiri melihatnya sederhana, bahwa dari fakta jatuhnya korban perang di kedua pihak yang bersengketa maka sulit mengambil kesimpulan mengenai klaim pihak mana yang harus dibenarkan dalam sengketa tanah yang menjadi alasan perang.

Demikian pula hidupnya kembali persengketaan terhadap tanah yang telah pernah diuji melalui perang tanding menunjukkan bahwa perang tanding gagal menghadirkan rasa keadilan di antara pihak yang bersengketa.

Kedua, perdamaian yang diklaim seolah menjadi ujung niscaya dari ritual perang tanding juga dihadapkan pada pertanyaan serius mengenai validitasnya. Sekali lagi kita tidak tahu, dari sekian banyak kasus yang dikaji secara akademis dan beberapa kasus belakangan, berapa yang akhirnya berujung pada kedamaian yang sesungguhnya.

Bisa saja yang terjadi adalah kedamaian sementara yang masih menyimpan potensi untuk bergejolak pada masanya. Malah yang lebih mungkin, adalah ketegangan mental tak berkesudahan karena para pihak yang bersengketa selalu hidup dalam suasana waspada, dan tersandera oleh potensi laten dari perang tanding yang belum dapat diakhiri secara damai melalui pendekatan yang tepat dan tuntas.

Intervensi Negara melalui aparatur keamanan dalam perang-perang tanding belakangan memang menghadirkan situasi aman yang akhirnya bertahan untuk waktu yang lama, tapi hal itu tidak memberi kepastian akan tercapaianya situasi kedamaian yang lestari.

Di sini bahkan agak jelas bahwa situasi keamanan justru diproduksi oleh unsur Negara, bukan oleh alur ritual dan kepatuhan pada norma-normanya.

Ketiga, sehubungan dengan kedua poin di atas, yang dapat dianggap sebagai kesimpulan sementara (atau hipotesis), maka saya lebih berpikir agar suatu generasi baru Adonara dapat mengambil posisi yang lebih tegas dan berani untuk menyatakan bahwa perang tanding dalam tradisi Adonara yang dulu dipercaya memiliki fungsi mencari keadilan dan kebenaran tidak valid lagi dalam konteks kekinian.

Baca Juga: Surat Dari Adonara; November 2019

Secara transedental dapat dikatakan bahwa Tuhan tidak lagi merestui perang sebagai alat keadilan dan perdamaian di Adonara. Dia, Tuhan yang sama, pasti melihat dan mengetahui praktek dan tradisi ini sepanjang sejarah Adonara, dan menitip nilai-nilai baik yang dapat dihadirkan melalui perang sebagaimana yang dicatat oleh Kopong Medan.

Tapi tidak lagi sekarang, ketika Dia sudah hadir dengan pesan-pesan barunya dan hukum cinta kasih. Apalagi dengan begitu banyaknya putra dan putri Adonara yang dipanggil untuk mengikutiNya secara khusus.

Maka mengikuti analogi Kitab Suci Katolik, jika kita mengadu kepadaNya, “Mengapa perang akhirnya menghasilkan korban di kedua belah pihak? Dan karena itu kami akhirnya sulit melihat kebenaran dan keadilan? Apa salah kami? Apa salah orang tua kami?”, maka jawabannya bisa saja mengejutkan kita:

“Bukan salah kalian. Bukan juga salah orang tua kalian. Tetapi supaya kehendak Allah dapat dinyatakan”. Tugas generasi baru adalah mencari kehendak Allah tersebut, dan bagi saya jelas. KehendakNya adalah supaya perang segera dihentikan sebagai alat keadilan dan kebenaran.

Perang tanding Adonara sudah saatnya diperlakukan sebagai sesuatu yang historis. Proyek Allah untuk menciptakan Adonara yang tangguh, berani, perkasa, committed pada nilai keadilan dan kebenaran, melalui perang sudah selesai. Dia justru mungkin mengajak kita mengaktualkan nilai-nilai tersebut di medan peperangan yang lain.

Keempat, tafsir transedental atas gagalnya perang aktual sebagai mekanisme keadilan dan kebenaran di atas tentu membutuhkan kerja tindak lanjut yang tidak sederhana.

Kerja tindak lanjut tersebut berhubungan dengan konsep yang oleh Kopong Medan didiskusikan secara cukup panjang lebar dalam tesisnya, yakni alternative dispute resolution, atau penyelesaian sengketa jalan lain. Kopong Medan sendiri sebetulnya mengargumentasikan perang tanding sebagai mekanisme penyelesaian sengketa jalan lain, di luar mekanisme peradilan modern yang hadir bersamaan dengan hadirnya negara modern.

Kajiannya atas kerja lembaga peradilan modern dalam suatu kasus sengketa tanah di Adonara dengan hasilnya yang mengecewakan membuatnya terpanggil untuk mempertimbangkan perang tanding sebagai wahana peradilan alternatif tersebut.

Tapi jika perang tanding pun tidak lagi valid sebagai mekanime alternatif, baik atas alasan empirik maupun atas alasan moral, maka tentu perlu pencarian alternatif lain di luar kedua mekanisme di atas.

Di tengah hangatnya berita tentang perang tanding belakangan, di media sosial berkembang beberapa ide. Di antaranya adalah peradilan kampung dan belo berekane (pemotongan kepala kambing melalui ritual sakral untuk menentukan kebenaran dalam suatu sengketa) yang sudah tersedia dalam khasanah tradisi Adonara.

Peradilan kampung sendiri telah pernah ada di tingkat Desa atau kampung beberapa dasawarsa yang lalu, dan cukup berwibawa dalam menjawab kebutuhan penyelesaian sejumlah sengketa. Sementara catatan tentang penerapan ritus belo bekerane dalam penyelesaian sengketa tanah masih sangat terbatas.

Tentu saja kerja mempertimbangkan kedua wahana tersebut sebagai alternatif lembaga peradilan adalah kerja yang membutuhkan waktu.

Perubahan sosial sudah jauh mengguncang organisasi sosial dan modal sosial di tingkat desa sedemikian rupa sehingga barangkali juga kita sudah mulai kesulitan menemukan orang yang dapat dipercaya untuk menopang peradilan kampung.

Belum lagi untuk mencakupi wilayah lebih luas, semacam peradilan kampung harus dibentuk juga di tingkat kecamatan.

Belo berekane juga barangkali membutuhkan modifikasi sedemikian rupa sehingga ritualnya dapat berjalan aman. Tapi apapun, semuanya itu dapat dijadikan alternatif, sekaligus semuanya itu membutuhkan kesediaan dan komitmen banyak orang untuk memulainya.

Kelima, apapun langkah ke depan untuk menumbuhkan peradilan alternatif, dia membutuhkan suasana sosial yang kondusif, yang didominasi oleh pandangan-pandangan dan energi-energi damai, sapaan-sapaan penuh kasih dan persaudaraan satu sama lain, yang berlangsung spontan di tengah masyarakat.

Dan lembaga-lembaga keagamaan pada umumnya dapat mengambil peranan tersebut, dengan hadir secara lebih nyata dalam dunia kemasyarakatan dengan derajat yang sama dengan perhatiannya pada ritual keagamaan di ruang-ruang formal keagamaan. (Foto: zonalinenews.com)

Sebarkan Artikel Ini:

2
Leave a Reply

avatar
2 Discussion threads
0 Thread replies
0 Pengikut
 
Most reacted comment
Hottest comment thread
0 Comment authors
Recent comment authors
  Subscribe  
newest oldest most voted
Notify of
trackback

[…] Baca Juga: Perang Historis Adonara : Kopong Medan dan Adonara yang Terus Berperang […]

trackback

[…] Baca Juga: Perang Historis Adonara : Kopong Medan dan Adonara yang Terus Berperang […]