Eposdigi.com – Berdasarkan surat keterangan Pemerintahan Desa Sandai Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat nomor : (593/9996/PEM).
Adapun surat keterangan itu berbunyi antara lain sebagai berikut:
Yang bertanda tangan dibawah ini, kepala Desa Sandai kecamatan memberikan rekomendasi kepada : Nama Lengkap : Samuri. NIK KTP : 610404051209720001
Jenis kelamin : Laki-laki. Tempat/Tgl.Lahir: Sandai, 12-09-1972.Agama : Islam. Pekerjaan: Bertani/berkebun. Alamat: Dusun Indralaya RT: 004, RW: 002 Desa Sandai Kecamatan Sandai.
Berdasarkan nama yang tersebut di atas adalah beralamat sesuai dan merupakan penduduk asli setempat atau pribumi sesuai dengan keterangan diatas.
Bahwa sesuai dengan permohonan yang diajukan untuk membuat serta menerbitkan sebuah Surat Keterangan Tanah (SKT) dari desa, yang nota benenya sebidang tanah itu telah terbit SKT nya mengalami sengketa.
Baca Juga:
Anggota DPRD Ketapang Desak PT Bumitama Gunajaya Argo Kembalikan Tanah Masyarakat
Adapun SKT tersebut atas nama Samuri yang berlokasi di jalan Trans Kalimantan di Dusun Indralaya dengan luas tanah 35×60= 2.100 M, dengan nomor SKT: 593/996/Pem.
Adapun tindak lanjut masalah ini, kami atas nama Pemerintah Desa mengenai Surat Keterangan Tanah ( SKT) dari desa, yang letak serta luas dan Nomor SKT tersebut diatas kami nyatakan “DICABUT”.
Sebagai upaya mencari kebenaran dan upaya perdamaian sengketa antara kedua belah pihak, atau keluarga merebut hak atas atas sebidang tanah tersebut. Untuk itu kami dari Pemerintah Desa akan mengembalikan posisi tanah tersebut seperti sedia kala.
Surat keterangan ini dikeluarkan pada 07 /Desember/ 2022, ditandatangani dan dicap basah Pemerintah Desa oleh Wedi Setiawan S.IP selaku Kepala Desa Sandai. Dan surat keterangan ini ditembuskan kepada BPN ketapang, dan Polsek Sandai.
Wedi Setiawan S.IP selaku kepala Desa membenarkan surat keterangan tersebut dengan menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah lama.
Baca Juga:
“Kasus ini sudah lama ” tutur Wedi Setiawan S.IP selaku kades Sandai saat dikonfirmasi lewat WhatsApp (29/08).
Mantan Kepala Desa Sandai H.Mustapirin membenarkan soal perihal tanah tersebut, serta menjelaskan kepada pihak Kapolsek Sandai saat memberikan keterangan menjelaskan bahwa lokasi tanah tersebut telah telah diterbitkan SKT pada tahun 2009 atas nama Imansyah saat dirinya menjabat selaku kepala Desa.
Dia pun menjelaskan bahwa sebagai penduduk asli setempat ia mengetahui jelas bahwa hak milik atas sebidang tanah yang di sengketa tersebut milik Imansyah.
“Tanah yang disengketakan itu sudah saya terbitkan SKT tahun 2009 atas nama Imansyah, dan saya sendiri pun asli penduduk setempat, maka dari itu pun saya tahu persis ini adalah milik Imransyah”, tutur Mantan Kepala Desa Sandai H.Mustapirin belum lama ini kepada Eposdigi seusai memberikan keterangan di Polsek Sandai.
Untuk menjelaskan hak milik atas sebidang tanah tersebut kepada publik, Imransyah selaku pemilik tanah dan pemegang SKT tahun 2009, pada tanggal 25 Agustus 2023 melakukan pemasangan Baliho berisikan tulisan Pencabutan SKT atas nama Samuri oleh pemerintah Desa Sandai.
Baca Juga:
Tidak berselang lama pukul 14:05 WIB, Ipar Imransyah yaitu Raden Hasmuri Hasmum, telah didatangi oleh seorang pemuda yang biasa dipanggil IIL menuturkan dengan nada geram, kasar, dan keras ia bertanya.
“Siapa yang sudah berani memasang plang baliho ini?,” tanya IEL dengan lantang.
Raden Hasmuri menjawab, adapun yang memang Baliho, yaitu Imransyah tuan pemilik tanah tersebut,
“Berdasarkan surat-surat yang dimilikinya secara lengkap, serta bukti, dan para saksi, bahwa tanah ini benar-benar dimiliki oleh Imransyah”, ujar Raden Hasmuri kepada Eposdigi lewat WhatsApp (29/08).
Seperti dituturkan Raden Hasmuri, “Ia kembali ke lokasi dan menendang Baliho yang sudah terpasang. Merasa kurang puas IIL kembali mengintai tepat di rumah kediaman kami. Sekitar pukul 17:10 wib, bersama dua orang anak kecil, ketika sampai ke baliho, IIL seketika merobohkan Baliho serta merusaknya, sambil ia mengatakan silahkan laporkan.”
Baca Juga:
Atas tindakan IIL tersebut, Raden Hasmuri Hasmum (saksi), Sandi (saksi), dan pemilik tanah Imansyah membuat laporan ke Polsek Sandai. Hingga berita ini diterbitkan Eposdigi terus melakukan pendalaman atas kasus ini.
Foto: diduga pelaku pengrusakan baliho
Leave a Reply