Anggota DPRD Ketapang Desak PT Bumitama Gunajaya Argo Kembalikan Tanah Masyarakat

Daerah
Sebarkan Artikel Ini:

Eposdigi.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi II Fraksi Golkar Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, Hendri Wijaya, mendesak PT. Bumitama Gunajaya Agro (BGA Group) mengembalikan tanah masyarakat.

Menurut Hendri Wijaya, tanah seluas empat ratus hektar di Desa Pateh Banteng Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang ini adalah milik masyarakat yang sudah memiliki sertifikat.

Tanah tersebut diketahui ditanami sawit oleh PT Bumitama Gunajaya Agro padahal berada di luar area Hak Guna Usaha (HGU) yang digarap oleh perusahaan tersebut.

Cipta Karya Bangun Jalan di Dalam Danau, Dinilai Masyarakat Mubazir

“PT BGA Group Mill 8 (delapan), menggarap lahan empat ratus hektar di luar HGU di Desa Pateh Banteng Kecamatan Nanga Tayap. Lahan yang digarap oleh PT BGA tersebut milik masyarakat yang sudah memiliki sertifikat atas tanah tersebut,” kata Hendri Wijaya, saat dikonfirmasi di kediamannya.

Lebih lanjut Hendri Wijaya menjelaskan bahwa pengarapan lahan masyarakat yang sudah bersertifikat oleh PT BGA di luar HGU sejak tahun 2017 lalu itu, tidak melawati sosoalisasi kepada masyarakat setempat.

Secara terpisa Samsudin (40 tahun) selaku masyarakat saat di konfirmasi via telepon seluler (08/03) menjelaskan bahwa pada saat itu masyarakat sudah melarang perusahaan tersebut menanam sawit di tanah mereka.

Besipae dan Imajinasi tentang NTT

“Pada saat itu kami selaku masyarakat sudah melarang PT BGA untuk menanam sawit di tanah kami yang sudah bersertifikat, namun pihak PT BGA menggunakan oknum keamanan yaitu APH (Aparat Penegak Hukum), sehingga kami  masyarakat kecil takut,” ungkap Samsudin.

“Bahkan penanaman di lahan kami yang sudah bersertifikat oleh perusahaan PT BGA tidak melewati tahapan sosialisasi kepada masyarakat,” kata Samsudin lebih lanjut.

Menanggapi hal ini, Humas PT BGA Ridwan merespon pertanyaan Hendiri Wijaya saat audensi antara DPRD, Pemerintah Daerah Ketapang dan Masyarakat Desa Segar Wangi terkait sengketa lahan (08/03) di ruang sidang DPRD mengungkapkan bahwa persoalan ini akan segera ditindaklanjuti.

Ridwan – Humas PT Bumitama Gunajaya Agro (PT BGA) saat Audensi dengan DPRD Kabupaten Ketapang

Ridawan mengatakan bahwa sengketa lahan antara PT BGA dengan Masyarakat Desa Pateh Banteng akan diselesaikan setelah PT BGA menyelesaikan persoalan lahan dengan masyarakat di Desa Segar Wangi Kecamatan Tumbang Titi, dan  dengan masyarakat 12 desa di Kecamatan Sungai Melayu Rayak.

Perlu diketahui bahwa saat ini PT BGA tengah bersengketa lahan bukan hanya dengan masyarakat di Desa Pateh Banteng Kecamatan Nanga Tayap, namun juga dengan masyarakat di 12 desa lainnya di Kecamatan Sungai Melayu Rayak dan masyarakat di Segar Wangi Kecamatan Tumbang Titi.

Sebarkan Artikel Ini:

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of