Eposdigi.com – Beberapa hari belakangan ini, lagi ramai di beberapa WAG mengenai DOB Adonara. Beberapa anggota meneruskan berita dengan judul “Rencana ada 57 Calon Kabupaten Baru & 8 Provinsi yg akan dibahas DPR RI, pada masa sidang 2022 di mulai pada bulan Maret”
Berita ini tertanggal, djakarta 03 Jan 2022, yang berisi nama kabupaten baru dengan keterangan dimekarkan dari kabupaten apa. Pada nomor 24 tertera Kabupaten Adonara, yang dimekarkan dari Kabupaten Flores Timur, Prov. NTT.
Pencarian daring yang dilakukan untuk mengkonfirmasi berita ini menemukan bahwa ternyata berita ini adalah hoax. Bahkan berita tersebut adalah berita yang berulangkali disebar sejak bertahun-tahun yang lalu.
Mencegah Konflik Antar Warga di Adonara Sebelum Terjadi (Lagi)
Pada 22 Juni 2019, Kementerian Dalam Negeri lewat Kapuspen Kemendagri Bahtiar, seperti dilansir detik.com menegaskan bahwa Kemendagri tidak pernah merilis daftar daerah otonomi baru itu.
Hingga kini maratorium pemekaran daerah masih berlanjut. Alasannya adalah keuangan negara belum memungkinkan. Laman setkab.go.id (4/12/2020) mengutip Wapres Ma’ruf Amin mengungkapkan bahwa kondisi fiskal nasional sedang difokuskan untuk penanganan Covid-19.
Hingga saat Indonesia sudah memekarkan 223 DOB sejak 1999 hingga 2014. Dan laporan BPK RI mengungkapkan bahwa wilayah yang dimekarkan, hingga saat ini masih tergantung pada APBN dan belum mampu mandiri.
“Porsi PAD-nya masih berada di bawah dana transfer pusat. Ini salah satu alasannya itu,” ungkap Wapres.
Baca Juga: Menjadi Manusia Beragama Dan Manusia Berbudaya (Ber-Adat) Adonara
Meskipun demikian, kata Wapres Ma’ruf, bahwa ada alternatif dan solusi masalah yang dilakukan pemerintah pusat dengan terus melakukan optimalisasi kebijakan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Salah satunya adalah dengan meningkatkan porsi Dana Desa. Dalam RAPBN 2021 ada kenaikan sebesar 1,1 persen hingga menjadi Rp 72 triliun Dana Desa untuk program pencegahan stunting serta program jaminan sosial serta perlindungan sosial lainnya.
Moratorium, lanjut Ma’ruf, bisa dicabut melalui sidang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) sesuai amanat Perpres No 91 Tahun 2015.
Baca Juga: Agama Koda : Pilar Utama Pembentuk Jatidiri Anak Adonara (Penutup)
Namun pembentukan Derah Otonomi Baru (DOB) dilakukan secara terbatas dengan mempertimbangkan kepentingan strategis nasional dan kebutuhan masyarakat, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara dan pertimbangan teknis lainnya.
Diskusi tentang DOB terutama DOB Kabupaten Adonara selau mendapat atensi yang besar dari banyak kalangan. Dan entah kenapa isu-isu mengenai DOB selalu mencuat kehadapan publik saat-saat menjelang hajatan politik.
Hal ini seolah menegaskan kecurigaan saya bahwa jangan sampai DOB bukan hanya semata-mata untuk kepentingan kesejahteraan rakyat melainkan hanya untuk memuaskan dahaga para politisi.
Sejak 20-an tahun lalu, saat masih di Yogyakarta, paska Lembata melepas diri dari Flores Timur, wacana Kabupaten Adonara selalu menjadi topik yang hangat didiskusikan oleh kalangan mahasiswa Adonara di Yogyakarta.
Baca Juga: Asterius Soge: Salah Camat Jika ada Desa yang Program Pembangunannya Tidak Jalan
Dalam diskusi-diskusi tersebut saya selalu dalam pendirian bahwa, Adonara kabupaten hanyalah alat. Adonara Kabupaten hanyalah salah satu alternatif jalan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Adonara.
Karena Adonara kabupaten hanyalah jalan maka masih ada banyak cara lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Adonara. Fokus kita bukan pada bagaimana menjadikan Adonara kabupaten, melepas diri dari induknya Flores Timur.
Fokus kita seharusnya adalah menggunakan semua sumber daya yang dimiliki oleh Adonara saat ini untuk mendorong kesejahteraan masyarakat Adonara.
Saya tertarik akan tanggapan Anton Doni Dihen dalam diskusi mengenai DOB Adonara di salah satu WAG yang kami ikuti bersama.
Perang Historis Adonara : Future without War, but Warriorship
Dalam tanggapannya Anton Doni Dihen antara lain menulis bahwa “DOB adalah alat untuk mencapai tujuan tertentu. Tujuan tersebut pada dasarnya baik (kesejahteraan), tapi pada saat yang sama fakta juga banyak bicara, bahwa alat ini dapat kontraproduktif dengan tujuan kalau tidak digunakan dengan baik.”
Anton Doni mengamini bahwa otonomi daerah di Indonesia banyak cerita kegagalan. Dalam banyak kasus, ia mensinyalir bahwa otonomi bukan mendekatkan pelayanan dan kesejahteraan, melainkan mendekatkan kekuasaan.
“Bukan mendekatkan pelayanan, tapi mendekatkan politik perpecahan berdasarkan unit kewilayahan dan kesukuan yang lebih kecil,” tulis Anton Doni lebih lanjut.
Dalam WAG yang sama, salah seorang anggota membagi sebuah dokumen hasil rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI dengan Sekda Flores Timur beserta jajarannya. Dokumen yang ditandatangani oleh Arif Wibowo selaku ketua rapat, tertanggal 1 Juli 2014.
Baca Juga: Mencermati Dinamika Politik Menuju Kekuasaan
Yang sangat menarik bagi saya dari dokumen ini adalah kalimat terakhir dalam kesimpulan hasil rapat tersebut. Kalimat itu berbunyi “ tujuan utama pembentukan DOB yakni untuk kesejahteraan dan mengatasi berbagai masalah rentang kendali.”
Sementara pada saat ini, dalam banyak hal dengan adanya moratorium, kita tidak bisa berbuat banyak bahkan hampir pasti tidak bisa berbuat sesuatu untuk mewujudkan mimpi DOB Adonara.
Jika tujuan utama DOB adalah untuk kesejahteraan dan mengatasi berbagai masalah rentang kendali manajemen birokrasi pemerintah maka menurut saya seharusnya dengan atau tanpa DOB tujuan itu bisa terwujud.
Bagamana caranya? Bersambung….
Foto ilustrasi merupakan kreasi dari Paulus Kopong Siba
Leave a Reply