Eposdigi.com – Membaca dan menyaksikan kembali duka yang menyelimuti tanah Flores Timur, hati ini terasa sesak. Ketika darah kembali menetes dan nyawa melayang, sesungguhnya tidak ada pihak yang benar-benar menang.
Yang tersisa hanyalah rumah-rumah yang kehilangan tawa, ibu-ibu yang kehilangan anak, anak-anak yang kehilangan ayah, serta luka yang akan dikenang lintas generasi.
Sudah saatnya kita menepi sejenak dari amarah dan bertanya kepada nurani kita sendiri: mengapa sengketa sebidang tanah dapat berubah menjadi konflik yang merenggut nyawa sesama saudara?
Bila direnungkan dengan kepala dingin, persoalan ini tampaknya bukan lahir dalam sehari. Ia adalah akumulasi dari berbagai persoalan yang dibiarkan berlarut-larut hingga akhirnya meledak menjadi kekerasan.
Baca Juga:
- Meluruskan Sejarah Sebelum Meluruskan Batas.
Inilah akar persoalan yang paling mendasar. Dalam perjalanan sejarah kita Orang Lamaholot, banyak tanah diwariskan, dikelola, dipinjamkan, ditukar, bahkan dialihkan melalui hubungan kekeluargaan, saling percaya, dan kesepakatan lisan pada masa ketika pencatatan administrasi belum menjadi kebiasaan.
Seiring waktu, para pelaku sejarah berpulang, generasi berganti, dan ingatan mengenai asal-usul tanah perlahan memudar. Di sisi lain, tanah berubah menjadi objek administrasi modern melalui jual beli, sertifikat, maupun program pembangunan.
Di sinilah sering muncul dua keyakinan yang sama-sama kuat. Ada yang merasa memiliki hak berdasarkan dokumen yang sah.
Ada pula yang meyakini tanah tersebut menurut sejarah adat belum pernah dilepaskan. Kedua cara pandang ini dapat hidup berdampingan tanpa saling memahami.
Karena itu, penyelesaian tidak cukup hanya berpegang pada dokumen atau ingatan semata. Riwayat tanah perlu ditelusuri secara jujur, terbuka, dan menyeluruh, dengan menghadirkan para tetua adat, ahli waris, pemerintah, serta pihak-pihak yang berkepentingan.
“Keadilan akan lebih mudah diterima apabila sejarah terlebih dahulu diberi ruang untuk berbicara.”
Baca Juga:
ADONARA: “Tanah Leluhur, Pulau Pembunuh dan Kematian yang Salah Alamat”
- Pembangunan Harus Menjadi Jembatan, Bukan Pemantik Konflik.
Pembangunan adalah cita-cita yang mulia. Tujuannya menghadirkan kesejahteraan, bukan memperdalam luka.
Namun apabila suatu proyek dibangun di atas lahan yang status sejarahnya masih diperselisihkan, niat baik dapat berubah menjadi sumber ketegangan baru.
Karena itu, apabila masih terdapat sengketa yang belum memperoleh penyelesaian yang disepakati bersama, akan jauh lebih arif apabila pembangunan dipindahkan ke lokasi lain yang benar-benar bebas dari persoalan.
Menunda atau merelokasi pembangunan bukanlah bentuk kekalahan. Justru itulah kebijaksanaan negara dalam melindungi masyarakat dari konflik yang dapat menelan korban.
“Tidak ada pembangunan yang lebih berharga daripada keselamatan manusia dan utuhnya persaudaraan.”
Baca Juga:
Ibu dan Tanah: Hermeneutika Fenomenologi Atas Makna Konflik Dalam Budaya Adonara
- Memberikan Edukasi yang Benar tentang Batas Desa dan Hak Atas Tanah.
Banyak konflik muncul bukan semata-mata karena niat buruk, melainkan karena perbedaan pemahaman.
Masyarakat perlu mendapatkan penjelasan yang utuh bahwa batas administrasi desa dan hak atas tanah adalah dua hal yang berbeda.
Batas administrasi berfungsi mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Sementara hak atas tanah—baik hak milik maupun hak ulayat—memiliki sejarah, dasar hukum, serta mekanisme pembuktiannya sendiri.
Dengan demikian, seseorang tetap dapat memiliki tanah secara sah di wilayah administrasi desa lain apabila hak tersebut diperoleh melalui cara yang benar menurut hukum dan/atau adat.
Sebaliknya, keberadaan suatu tanah di dalam wilayah administrasi tertentu tidak serta-merta menghapus hak yang telah dimiliki pihak lain.
Pemahaman ini penting agar masyarakat tidak mudah menyimpulkan bahwa perubahan batas desa otomatis mengubah status kepemilikan tanah.
Karena itu, Pemerintah Daerah bersama pemerintah desa, tokoh adat, dan lembaga terkait perlu melakukan edukasi hukum dan adat secara berkelanjutan kepada masyarakat.
“Semakin baik pemahaman masyarakat, semakin kecil ruang bagi prasangka, provokasi, dan konflik.”
Baca Juga:
Mencegah Konflik Antar Warga di Adonara Sebelum Terjadi (Lagi)
- Menghidupkan Kembali Kearifan Adat sebagai Jalan Damai.
Di samping upaya pemerintah dan penegakan hukum, mungkin sudah saatnya kita bertanya dengan rendah hati kepada para tetua adat:
Apakah leluhur kita dahulu tidak pernah meninggalkan cara untuk menyelesaikan sengketa seperti ini?
Sulit rasanya membayangkan bahwa masyarakat Lamaholot, yang selama berabad-abad hidup berdampingan dalam ikatan kekerabatan dan adat, tidak memiliki mekanisme untuk mendamaikan perselisihan antar kerabat, antar kampung, atau sengketa atas tanah.
Apalagi kedua wilayah yang berkonflik masih memiliki kedekatan geografis, hubungan kekerabatan, relasi perkawinan, serta ikatan adat yang saling bersinggungan. Bukankah itu berarti masih ada simpul-simpul persaudaraan yang dapat dirajut kembali?
Karena itu, Pemerintah Daerah bersama para pemangku adat kiranya dapat menggali kembali, menghidupkan, dan menguatkan instrumen penyelesaian sengketa yang diwariskan leluhur.
Jika dahulu pernah ada forum adat, sumpah perdamaian, ritus rekonsiliasi, atau mekanisme musyawarah adat yang mampu mengakhiri perselisihan, maka warisan itu patut diberi ruang kembali sebagai bagian dari ikhtiar membangun perdamaian.
Baca Juga:
Bukan untuk menggantikan hukum negara, melainkan untuk melengkapinya. Sebab bagi masyarakat adat, perdamaian yang lahir dari keputusan hukum akan menjadi lebih kokoh apabila juga disertai dengan pemulihan hubungan adat dan persaudaraan.
Mungkin yang kita perlukan hari ini bukan menciptakan jalan baru menuju damai, melainkan menemukan kembali jalan lama yang pernah diwariskan oleh leluhur.
Sebab boleh jadi, yang hilang dari kita orang Lamaholot bukanlah kemampuan untuk berdamai, melainkan ingatan tentang bagaimana leluhur dahulu pernah mendamaikan masalah seperti ini.
“Perdamaian yang lahir dari rasa keadilan akan bertahan jauh lebih lama daripada ketenangan yang lahir karena rasa takut.”
Baca Juga:
Sebuah Harapan
Kepada Pemerintah, para pemangku adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, aparat keamanan, dan seluruh warga, inilah saatnya menghadirkan penyelesaian yang tidak hanya menghentikan konflik hari ini, tetapi juga mencegah konflik yang sama terulang pada masa depan.
Mari kita luruskan sejarahnya dengan jujur. Mari kita bangun dengan bijaksana. Mari kita edukasi masyarakat dengan benar. Mari kita pulihkan persaudaraan melalui musyawarah yang bermartabat. Karena konflik ini tidak akan selesai hanya dengan meredam amarah.
Konflik ini akan selesai ketika sejarah diluruskan, keadilan ditegakkan, masyarakat diedukasi, dan persaudaraan dipulihkan. Sebab tanah masih dapat dicari. Bangunan masih dapat didirikan.
Sertifikat masih dapat diterbitkan. Tetapi satu nyawa manusia tidak akan pernah bisa dikembalikan. Leluhur mewariskan tanah untuk menghidupi anak cucunya, bukan untuk disiram oleh darah mereka sendiri.
Foto ilustrasi dibuat dengan bantuan AI
Leave a Reply