Eposdigi.com – Tanggal 24 September setiap tahun diperingati sebagai Hari Tani Nasional. Peringatan ini secara resmi ditetapkan melalui Kepres No 169 tahun 1963. Namun tanggal 26 Agustus 1963, saat Kepres ini disahkan tidak dipilih menjadi Hari Tani Nasional.
Peringatan Hari Tani Nasional justru diambil dari tanggal ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-pokok Agraria, atau UUPA 1960 oleh Presiden Soekarno.
Rentang sejarah yang panjang sejak kemerdekaan hingga UUPA lahir semata-mata merupakan bentuk perlawanan negara terhadap kolonial Belanda. Hingga tahun 1958 sisa-sisa kolonialisme lewat penguasaan tanah oleh asing masih membelenggu rakyat petani.
Baca Juga: Hari Tani Nasional; Apakah Petani berdaulat atas lahan dan benih?
Sebelum Undang-Undang No 1 tahun 1958 tentang penghapusan tanah-tanah partikelir, penguasaan tanah partikelir masih memungkinkan penguasa kolonial menyewakan atau menjual tanah kepada perusahaan-perusahaan swasta asing dengan hak-hak pertuanan.
Tanah partikelir merupakan tanah pemberian oleh pemerintah kolonial kepada perorangan atau perusahaan swasta Belanda atau pun pribumi yang dianggap berjasa kepada pemerintahan kolonial.
Hak pertuanan ini memberikan keistimewaan kepada pemilik atau penyewa tanah berkuasa sepenuhnya atas tanah dan orang-orang yang ada di atas tanah tersebut.
Mereka berhak mengangkat dan memberhentikan kepala desa, memberlakukan kerja rodi, bahkan mengadakan pungutan-pungutan.
Lewat Undang-Undang no 1 Tahun 1958, pemerintah Indonesia menasionalisasi tenah-tanah perkebunan pemerintah kolonial maupun swasta asing, dimana hak pertuanan hanya boleh dimiliki oleh negara.
Kepemilikan asing atas tanah diambil alih oleh negara dengan ganti rugi. Pengambilalihan ini semata-mata agar rakyat petani berdaulat atas tanah.
Baca Juga: Benih Subsidi dan Kemandirian Petani
Pada tanggal 12 September 1960 dihadapan Anggota DPR Gotong Royong, Menteri Agraria Mr Sardjarwo mengatakan “..perjuangan perombakan hukum agrarian nasional berjalan erat dengan perjuangan bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari cengkraman, pengaruh, dan sisa-sisa penjajahan. Khususnya perjuangan rakyat tani untuk membebaskan diri dari kekangan-kekangan system feodal atas tanah dan pemerasan kaum modal asing”. (detik.com,24/09/2019).
Puncak perjuangan itu ditandai dengan lahirnya UUPA tahun1960. Produk hukum ini menjadi titik awal lahirnya hukum pertanahan yang baru, yang menggantikan produk hukum agraria buatan kolonial.
Hari ini, setelah 75 tahun merdeka, apakah petani benar-benar berdaulat atas tanah pertanian garapannya? Apalagi Hari Tani Nasonal tahun ini diperingati ditengah pandemi corona yang mengakibatkan resesi ekonomi nasional.
Ketika harapan akan ketahanan pangan nasional kita ditengan pandemi dan resesi sangat bergantung pada ketahanan pangan di desa, justru kita berhadapan dengan situasi paradoksial.
Di satu sisi para petani diharapkan menopang ekonomi nasional dari sektor pertanian, disisi yang lain kita masih memandang sebelah mata pada nasib para petani yang semakin kehilangan lahan pertaniannya.
Baca Juga: Krisis Pangan Mengintai di balik Punggung Corona
Tidak sulit menemukan berita di berbagai media online tentang konflik agraria. Tidak hanya kalangan petani dengan korporasi swasta, banyak juga konflik agraria antara petani melawan negara.
Semua konflik ini hanya tentang satu hal yaitu lahan pertanian beralih yang fungsi untuk hal lain yang bukan pertanian. Lahan-lahan pertanian kita digusur oleh tanaman industry maupun oleh property comersial.
Pada Mei lalu di media ini, saya mengutip data Kementerian Pertanian dari katadata.co,id yang mengungkapkan tentang penyusutan lahan pertanian sebesar 60 ribu hektar setiap tahun. Penyusutan ini setara dengan kehilangan 300 ribu ton beras setiap tahun.
Jika rata-rata konsumsi beras per kapita per tahun sebesar 94,9 kg sesuai data tahun lalu (republic.co.id,03/07/2020) maka 300 ribu ton beras itu adalah kebutuhan satu tahun untuk 3.161.222 jiwa.
Jika 300 juta kg beras itu tidak hilang karena penyusutan lahan, maka kita bisa menggunakannya untuk menghidupi seluruh penduduk di tiga provinsi. Provinsi Gorontalo sejumlah 1.190.000 jiwa, Papua Barat dengan jumlah penduduk 990 ribu jiwa, dan Kalimantan Utara 710.00 jiwa sesuai data Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) 2015 (katadata.co.id 02/01/2020.
Jika benar PETANI oleh Presiden Soekarno berarti PEnyanggah TAtanan Nasional Indonesia, maka sudah seharusnya arah kebijakan nasional kita adalah revitalisasi pertanian menuju kedaulatan pangan.
Baca Juga: Pangan Lokal menjadi ‘New Normal’ di tengah Pandemi
Selama manusia masih ada maka terus ada kebutuhan akan makanan. Maka tidak berlebihan jika damai dan perang di dunia dewasa ini salah satunya ditentukan oleh penguasaan atas bahan pangan.
Revitalisasi pertanian berarti mendekatkan pertanian pada berbagai kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi . Pertanian hari ini adalah pertanian dalam era industry 4.0.
Sementara secanggih apapun kemajuan teknologi pertanian rasanya masih mustahil memisahkan pertanian dengan tanah. Karena itu ketahanan pangan nasional harus berangkat dari kedaulatan petani atas lahan pertanian.
Jika tidak, apa bedanya kita dengan kolonial? Apa esensinya kita merayakan Hari Tani Nasional jika kebijakan agraria kita belum berpihak pada petani, pada lahan pertanian?
Foto : Lamanepa Ello
[…] Ayo Baca: Hari Tani Nasional dan Tantangan Kedaulatan Pangan […]
[…] Ayo Baca Juga: Hari Tani Nasional dan Tantangan Kedaulatan Pangan […]