Eposdigi.com – Sebagaimana telah ditulis sebelumnya bahwa, dalam sistem hukum keluarga, terutama di ranah hak asuh anak, kita kerap melihat ketegasan putusan sebagai puncak dari persengketaan antara orang tua.
Amar putusan menjadi titik final yang tidak bisa diganggu gugat. Namun, di luar ketegasan itu, ada realitas yang tidak tertulis di dalam lembaran putusan yakni: emosi anak balita.
Memahami hubungan antara balita dan figur utama pengasuhnya—sering kali ibunya—adalah kunci untuk melihat apakah menolak berpisah itu benar-benar “salah”, atau sebenarnya sebuah ungkapan kebutuhan dasar yang sah dan perlu dihormati.
Baca Juga:
Tentang Hak Asuh Anak : “Antara Hukum dan Rasa: Ketika Anak Balita Menolak Berpisah dari Mamanya”
Perspektif Psikologi Perkembangan
Anak balita berada dalam fase perkembangan di mana keterikatan emosional (attachment) menjadi pondasi utama bagi pertumbuhan kognitif, sosial, dan emosionalnya.
Bowlby (1969) dan Ainsworth et al. (1978) menjelaskan bahwa keterikatan yang aman dengan pengasuh utama memfasilitasi eksplorasi dunia yang sehat dan pemahaman atas hubungan interpersonal.
Anak yang merasa aman akan lebih mampu menenangkan dirinya saat menghadapi situasi baru dan tantangan emosional.
Seorang balita yang menangis atau menolak ketika dipisahkan dari figur yang menjadi sumber rasa aman menunjukkan reaksi adaptif, bukan perilaku “salah” atau manipulatif.
Ini adalah reaksi stres adaptif dalam batas perkembangan normal ketika struktur yang selama ini memberi rasa aman dipaksa berubah secara tiba-tiba.
Baca Juga:
Orang Tua, Waspadai Tanda-tanda Buruknya Hubungan Dengan Anak-Anakmu Berikut Ini
Prinsip Best Interest of the Child
Dalam hukum Indonesia, prinsip kepentingan terbaik bagi anak (best interest of the child) menjadi asas utama. Undang-Undang Perlindungan Anak dan ratifikasi Konvensi Hak Anak menempatkan kesejahteraan anak—termasuk sisi psikologisnya—di atas pertimbangan lain. Prinsip ini tidak hanya berbicara soal kebutuhan fisik atau material, tetapi juga kebutuhan emosional, perkembangan psikologis, dan hak anak untuk mendapatkan rasa aman.
Namun, implementasi prinsip ini seringkali tertinggal dari prosedur hukum formal. Hakim, dalam keterbatasan alat bukti psikologis, cenderung beralih pada pertimbangan administratif atau wawasan hukum semata tanpa dukungan evaluasi psikologis terperinci.
Baca Juga:
Remaja Dengan Pola Asuh Buruk pada Masa Sebelumnya, Lebih Rentan Mengalami Gangguan Kesehatan Mental
Tantangan dalam Pelaksanaan Amar Putusan
Pemisahan langsung tanpa dukungan transisi merupakan tantangan besar bagi balita. Sistem peradilan yang hanya menekankan ketepatan legal tanpa panduan praktis bagi anak sering melepaskan tanggung jawab pada orang tua.
Padahal, penelitian menunjukkan bahwa transisi pengasuhan yang tidak dikelola secara hati-hati dapat memperburuk kecemasan dan gangguan perilaku pada anak (Siegel & Bryson, 2012).
Anak balita belum mampu menginternalisasi aturan hukum; yang ia kenali adalah kehadiran figur yang selama ini hadir di setiap rutinitas harian.
Ketika kehadiran itu hilang secara tiba-tiba, anak akan mengekspresikan ketidakamanannya melalui tangis, protes, atau bahkan penurunan kemampuan adaptasi.
Baca Juga:
Lima Hal yang Harus Dihindari Orang Tua, Agar Anak Tumbuh Dewasa dan Bermental Tangguh
Menjembatani Hukum dan Emosi Anak
Menjembatani supaya prinsip kepentingan anak benar-benar terlaksana, dibutuhkan pendekatan yang holistik, meliputi:
- Evaluasi psikologis profesional dalam setiap proses penetapan hak asuh, bukan sekadar keterangan administratif.
- Rencana transisi pengasuhan yang melibatkan konselor atau psikolog anak untuk membantu adaptasi, bukan hanya memindahkan anak secara abrupt.
- Pendekatan co-parenting yang mendorong keterlibatan kedua orang tua, sesuai dengan perkembangan anak dan kapasitas masing-masing pengasuh.
- Konsultasi berkelanjutan pasca-putusan hakim, untuk memastikan adaptasi psikologis anak berjalan dengan baik.
Baca Juga:
Anak Ini Dipaksa Belajar Ibunya Tanpa Istirahat, Hingga Mengalami Nasib Naas Ini
Hukum yang Melindungi, Bukan Memaksa
Hukum hadir bukan untuk memaksa anak menyesuaikan diri dengan keputusan formal, tetapi untuk melindungi hak-haknya sebagai manusia yang sedang tumbuh.
Ketika seorang balita menolak berpisah dari mamanya, itu bukan ekspresi “salah” atau “melawan hukum”; itu adalah ekspresi kebutuhan biologis dan psikologis yang sangat mendasar.
Sehingga menjawab pertanyaan di awal, salahkah jika anak balita tidak mau berpisah dengan mamanya walau hak asuh bukan pada mamanya?: tentu tidak.
Baca Juga:
Mengenal Gejala Anxiety Disorder Pada Anak, Orang Tua Wajib Paham
Anak balita tidak salah jika ia tidak mau berpisah dari mamanya, meskipun secara hukum hak asuh bukan di tangan mamanya. Ketidakmauan itu mencerminkan keterikatan emosional yang sehat dan kebutuhan akan rasa aman yang belum tergantikan oleh abstraksi hukum.
Hukum yang bijak harus mampu menengahi antara norma legal dan realitas psikologis anak. Ketika keduanya bertemu dengan empati dan bukti ilmiah, kita tidak hanya menegakkan hukum; kita juga menegakkan kemanusiaan.
Gambar ilustrasi dibut dengan bantuan AI
Leave a Reply